Saturday, 25 April 2015

Perbedaan Usaha Dagang, Maatscap, Firma, CV



HUKUM PERUSAHAAN
Usaha Dagang, Maatscap, Firma, CV

No
Tinjauan
Usaha Dagang
Maatschap
Firma
CV
1
Pengertian
Usaha Dagang atau UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan atau usaha yang kegiatannya  melakukan transaksi pembelian barang dagang kemudian untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya.

Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terbit daripadanya.
Sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
2
Dasar hukum
Kebiasaan
KUHPerdata (pasal 1618-1652)
§  KUHPerdata
§  KUHD
§  KUHPerdata
§  KUHD (pasal 19-pasal 21)
3
Ciri-ciri dan sifat
§  Gunanya untuk mencari keuntungan
§  Pendiriannya sederhana
§  Kepemilikan perseorangan

§  gunanya untuk mencari keuntungan
§  cara pendirian sederhana
§  cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal
§  Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri
§  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
§  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
§  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
§  keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
§  seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
§  pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
§  mudah memperoleh kredit usaha
§  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
§  modal besar karena didirikan banyak pihak
§  mudah mendapatkan kredit pinjaman
§  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
§  relatif mudah untuk didirikan
§  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

4
Tanggung jawab
Orang yang mendirikan usaha dagang bertanggung jawab secara pribadi  terhadap segala risiko usaha dan terhadap pihak kreditur perusahaan. Tanggung jawab pribadi terhadap segala perikatan perusahaan tersebut melekat dengan seluruh kekayaan (hak milik) pribadi yang ada pada pengusaha tersebut. Di sini tidak ada pemisahan antara harta kekayaan perusahaan (Usaha Dagang) dengan harta kekayaan pribadi pemilik perusahaan.
§  Merupakan kewajiban untuk mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah dijanjikan tidak dilaksanakan, sehingga jika perikatan itu benar-benar tidak dilaksanakan maka sekutu yang bertanggung jawab dapat diganggu gugat untuk memenuhi prestasinya.
§  pasal 1642-1645 KUHPerdata :
1.      sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu tersebut harus bertanggung jawab penuh walaupun dengan alasan hubungan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan.
2.      perbuatan hukum menjadi mengikat sekutu lain jika ada surat kuasa dari sekutu lain, keuntungan yang didapat nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan.
3.      beberapa sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng meskipun inbreng tidak sama kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa ada perimbangan inbreng dengan pertanggungjawaban
4.      apabila seorang sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu.

Dalam hal pengurus Persekutuan (Pasal 17 KUHDagang), apabila tidak dibuat peraturan-peraturan khusus mengenai cara-caranya mengurus, maka :
  1. Para sekutu dianggap secara timbal-balik telah memberi kuasa supaya yang satu melakukan pengurusan bagi yang lain.
  2. Para sekutu boleh menggunakan barang-barang kekayaan Persekutuan asalkan sesuai dengan tujuan dan kepentingan Persekutuan.
  3. Para sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang Persekutuan.
  4. Para sekutu tidak boleh membuat hal-hal yang baru terhadap benda-benda tidak bergerak dari Persekutuan, tanpa persetujuan sekutu-sekutu yang lain. Pengurus Persekutuan wajib memelihara harta kekayaan Persekutuan dan mengusahakan agar Persekutuan dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuannya
§  Tanggung jawab intern
Sekutu Komanditer Tanggung jawab  terbatas pada inberg yang disetor
Sekutu BiasaTanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan, meskipun sekutu tersebut merupakan sekutu yang tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak ketiga
§  Tanggung jawab ekstern
Sekutu komplementer yang bertanggung jawab atas hubungan dengan pihak ketiga
5
Jenis dan macam
UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman
§  Persekutuan perdata terbatas (pasal 1623 KUHpdta)  dimana hanya menyangkut : barang-barang tertentu, pemakaian atau hasil-hasil yang akan d peroleh dari barang-barang itu.
§  Persekutuan perdata tidak terbatas (pasal 1622 KUHPdta) : persekutuan perdata tidak terbatas meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha selama persekutuan berdiri
§  menggunakan nama bersama (nama sekutu yang dijadikan  menjadi nama perusahaan)
§  CV diam-diam : persekutuan komanditer yang belum menyatakan secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
§  CV terang-terangan : persekutuan komanditer yang telah menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga
§  CV dengan saham : persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham
6
Tujuan
Tujuan - tujuan usaha dagang  antara lain :
§  Memenuhi kebutuhan manusia.
§  Memperoleh penghasilan.
§  Mengusahakan pemerataan hasil.
§  Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
§  Mendorong kegiatan ekonomi lainnya.
Untuk kegiatan yang bersifat komersial untuk persekutuan yang menjalankan suatu profesi membagi membagi keuntungan
Menjalankan usaha. Untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan perusahaan yang lain.
Mejalankan usaha (dengan modal terbatas).
7
Unsur


§  Persekutuan Perdata merupakan perjanjian (kontrak)
§  Prestasi para pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
§  Tujuan untuk membagi keuntungan

§  Persekutuan perdata (pasal 1618 KUHPerdata)
§  Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
§  Menggunakan nama bersama (pasal 16 KUHD)
§  Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)








8
Pendirian
Perseorangan
Di dirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan menggunakan akta otentik (akta notaris)
Didirikan paling sedikit 2 orang, dan menggunakan akta otentik (akta notaris) tetapi tidak masalah kalau belum membuat akta otentik tetapi bukan untuk dijadikan sebagai alat untuk merugikan pihak ke-3
Didirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan menggunakan akta otentik (akta notaris) tidak mutlak dalam KUHD.
9
Cara mendirikan
Untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun demikian, jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa:
1.      Keterangan domisili
2.      NPWP
3.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4.      TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
Konsensual (pasal 1624 KUHPerdata)
Akte Notaris  :
dimaksudkan untuk menghindari dan persengketaan atau perselisihan di kemudian hari mengenai tanggung jawab, pembagian hal dan kewajiban masing-masing pihak.

Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (pasal 22 KUHD).
Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan PN setempat. Setelah didaftarkan, akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI. Jika kewajiban mendaftarkan dan mengumumkan tidak dilakukan, maka pihak ketiga dapat menganggap firma sebagai persekutuan umum.
KUHD tidak mengatur secara khusus mengenai cara mendirikan CV.
CV sama dengan firma dalam bentuk khusus, maka ketentuan pendirian firma dapat diberlakukan.
10
pengurusan
Pemilik, umumnya sekaligus sebagai yang mengurus jalannya usahanya sendiri
§  Pembebanan kepengurusan persekutuan perdata dilakukan dengan cara :
  1. Diatur sekaligus bersama dengan aktapendirian persekutuan perdata→sekutu statuter
  2. Diatur dengan akta tersendiri sesudah pendirian persekutuan→sekutu mandater
§  Sekutu statuter tidak dapat diberhentikan, kecuali atas dasar alasan-alasan berdasar hukum
§  Sekutu mandater kedudukannya sama dengan seorang pemegang kuasa yang kuasanya dapat dicabut sewaktu-waktu. Dapat meminta kekuasaanya dicabut.
Ada yang ditunjuk dalam Anggaran Dasar dan ada yang tidak didasarkan pada pengangkatan.

Sekutu bertanggung jawab atas semua kerugian yang didasarkan atas inbreng.

11
Pemasukan
Berupa
1.uang
2. barang
Masing-masing sekutu diwajibkan untuk memberikan pemasukan ke dalam persekutuan (pasal 1619 KUHPerdata)
Pemasukan :
§  Uang
§  Barang-barang
§  Tenaga kerja / kerajinan
Pasal 1619 KUHPerdata

1. Uang
2. Barang
3. Tenaga/kerajinan

1. Uang
2. Barang
3. Skill

12
Berakhirnya
Tidak ada batas berakhir nya, kecuali pemiliknya berkehendak mengakhiri usaha nya
§  Berakhirnya waktu yang diperjanjikan
§  Karena musnahnya barang yang dipergunakan atau tercapainya tujuan
§  Karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
§  Karena salah seorang diantara peserta:
Meninggal dunia
Ditempatkan dibawah pengampuan (pasal 1619 ayat (2) KUHPdta)
  1. Lampaunya waktu yang diperjanjikan.
  2. Pengakhiran oleh seorang sekutu.
  3. Kematian salah seorang sekutu.
  4. Adanya kepailitan.
  5. Menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan akta pendirian, melanggar kesusilaan atau ketertiban umum berdasarkan dengan putusan hakim.

§  lampaunya waktu yang diperjanjikan
§  Pengakhiran oleh salah seorang sekutu
§  Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah
§  selesainya suatu perbuatan
§  musnahnya benda yang menjadi objek persekutuan
§  Kematian salah seorang sekutu
§  adanya pengampuan atau kepailitan.

13
Pembagian keuntungan dan kerugian
Seluruh keuntungan dang kerugian di tanggung perseorangan oleh pemilik usaha
§  Cara pembagian keuntungan dan kerugian sebaiknya ditentukan dalam perjanjian pendirian persekutuan dengan ketentuan tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja.
§  Dapat diperjanjikan bahwa seluruh kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang sekutu saja.
§  Jika tidak diatur sebelumnya, maka ditentukan bahwa pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan asas keseimbangan (seimbang dengan inbreng)
laba  keuntungan atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.


§  Kesepakatan anggaran dasar
§  Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal uang maupun barang (pasal 1635 KUHPerdata)

14
Manfaat
Mendorong untuk meningkat perekonomian masyarakat
pasal 1619 ayat (1) KUHPdt yang berisikan “usaha persekutuan usaha yang halal dan dibuat untuk manfaat bersama para pihak”,pasal yang menjelaskan bahwa bidang usaha yang dapat dilakukan oleh persekutuan sesuatu yang bermanfaat bagi para sekutu.
Dapat menikmati aktiva nya secara bersama
Memperoleh keuntungan seimbang dengan kontribusi setiap sekutu.
15
Keanggotaan
Perseorangan
§  sekutu statuter
§  Sekutu mendatair kedudukanya sama dengan seorang pemegang kuasa.

Dalam Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant.
§  Sekutu Pimpinan Sekutu Terbatas
§  Sekutu Diam
§  Sekutu Rahasia
§  Sekutu Dormant
§  Sekutu Nominal
16
Kebaikan
§  Seluruh keuntungan di nikmati oleh pemilik nya
§  Bertindak sebagai pemilik dan pengurus
§  sekutu statuter tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar alas an – alas an yang kuat
§  Pembagian keuntungan dalam persekutuan data terbagi dalam dua cara, yaitu:
Diperjanjikan
Berlaku asas KESEIMBANGAN.

§  Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
§  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
§  Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
§  Tergabung alasan-alasan rasional.
§  Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
§  Prosedur pendirian relative mudah.

§  Pendiriannya  mudah
§  Lebih banyak modal yang dikumpulkan
§  Kemampuan untuk mendapatkan kredit yang lebih banyak
§  Manajemen didiversifikasikan
§  Kesempatan ekspansi lebih banyak

17
Keburukan / kelemahan
Semua resiko di tanggung sendiri oleh pemilik
sekutu yang hanya memasukan kerajinannya, bagian dalam untung-rugi ditetapkan sama dengan bagian si sekutu yang memasukan uang atau barang paling sedikit.
§  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
§  Kepimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
§  Kesalahan  seorang firmant harus ditanggung bersama.
§  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
§  Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.


§  Tanggung  jawab yang tidak terbatas
§  Masa hidup tidak tentu
§  Kekuasaan dan pengawasan kompleks
§  Sukar untuk menarik kembali investasi
4.   



1 comment:

  1. Возможность кредита, предложенная мистером Бенджамином, которая спасла мою семью от финансового рабства {lfdsloans@outlook.com}

    Привет всем, я одинокая мама Путри Адиратнаа из Джакарты, я хотел бы поделиться этим замечательным свидетельством о том, как я получил кредит от мистера Бенджамина, когда мы были изгнаны из нашего дома, когда я больше не мог оплачивать свои счета, после меня обманывали различные компании в Интернете и отказывали в кредите от моего банка и другого кредитного союза, который я посетил. Мои дети были усыновлены приемной семьей, я был один на улице. В тот день, когда я позорно зашёл к старому школьному товарищу, который представил меня Дейзи Морин. Сначала я сказал ей, что я не готов больше рисковать запрашивать кредит онлайн, но она заверила меня, что я получу от них кредит. Во-вторых, из-за моей бездомности мне пришлось пройти испытание и подать заявку на получение кредита, к счастью для меня, я получил кредит в размере 80 000 долларов США от мистера Бенджамина. Я счастлив, что рискнул и подал заявку на кредит. Мои дети были возвращены мне, и теперь у меня есть собственный дом и собственный бизнес. Спасибо и благодарность мистеру Бенджамину за то, что он дал мне смысл жизни, когда я потерял всякую надежду. Если вы в настоящее время ищете помощь в кредите, вы можете связаться с ними по адресу: {lfdsloans@outlook.com WhatsApp + 1-989-394-3740

    ReplyDelete