HUKUM
PERUSAHAAN
Usaha
Dagang, Maatscap, Firma, CV
No
|
Tinjauan
|
Usaha
Dagang
|
Maatschap
|
Firma
|
CV
|
1
|
Pengertian
|
Usaha Dagang atau
UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan atau usaha yang
kegiatannya melakukan transaksi
pembelian barang dagang kemudian untuk dijual kembali tanpa mengubah
bentuknya.
|
Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi
keuntungan yang terbit daripadanya.
|
Sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara
dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari
beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
|
Perseroan menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih
sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
|
2
|
Dasar hukum
|
Kebiasaan
|
KUHPerdata (pasal 1618-1652)
|
§ KUHPerdata
§ KUHD
|
§ KUHPerdata
§ KUHD
(pasal 19-pasal 21)
|
3
|
Ciri-ciri dan sifat
|
§ Gunanya
untuk mencari keuntungan
§ Pendiriannya
sederhana
§ Kepemilikan
perseorangan
|
§ gunanya untuk
mencari keuntungan
§ cara
pendirian sederhana
§ cara
pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal
§ Cara
pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian
di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri
|
§ Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
§ Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
§ Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya.
§ keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
§ seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
§ pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
§ mudah
memperoleh kredit usaha
|
§ sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
§ modal besar
karena didirikan banyak pihak
§ mudah
mendapatkan kredit pinjaman
§ ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
§ relatif mudah
untuk didirikan
§ kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
|
4
|
Tanggung jawab
|
Orang
yang mendirikan usaha dagang bertanggung jawab secara pribadi terhadap
segala risiko usaha dan terhadap pihak kreditur perusahaan. Tanggung jawab
pribadi terhadap segala perikatan perusahaan tersebut melekat dengan seluruh
kekayaan (hak milik) pribadi yang ada pada pengusaha tersebut. Di sini tidak
ada pemisahan antara harta kekayaan perusahaan (Usaha Dagang) dengan harta
kekayaan pribadi pemilik perusahaan.
|
§ Merupakan
kewajiban untuk mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah dijanjikan
tidak dilaksanakan, sehingga jika perikatan itu benar-benar tidak
dilaksanakan maka sekutu yang bertanggung jawab dapat diganggu gugat untuk
memenuhi prestasinya.
§ pasal
1642-1645 KUHPerdata :
1.
sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga,
maka sekutu tersebut harus bertanggung jawab penuh walaupun dengan alasan
hubungan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan.
2.
perbuatan hukum menjadi mengikat sekutu lain jika
ada surat kuasa dari sekutu lain, keuntungan yang didapat nyata-nyata
dinikmati oleh persekutuan.
3.
beberapa sekutu mengadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga, maka para sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng
meskipun inbreng tidak sama kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa ada perimbangan
inbreng dengan pertanggungjawaban
4.
apabila seorang sekutu melakukan hubungan hukum
dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung
menggugat pihak ketiga itu.
|
Dalam hal pengurus Persekutuan (Pasal 17 KUHDagang),
apabila tidak dibuat peraturan-peraturan khusus mengenai cara-caranya
mengurus, maka :
|
§ Tanggung
jawab intern
Sekutu Komanditer
Tanggung jawab terbatas pada inberg yang disetor
Sekutu
BiasaTanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan, meskipun sekutu
tersebut merupakan sekutu yang tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak
ketiga
§ Tanggung jawab ekstern
Sekutu komplementer yang bertanggung jawab atas hubungan
dengan pihak ketiga
|
5
|
Jenis dan macam
|
UD/PD lahir atau
dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai
cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa
ahli atau berpengalaman
|
§ Persekutuan
perdata terbatas (pasal 1623 KUHpdta) dimana hanya menyangkut : barang-barang
tertentu, pemakaian atau hasil-hasil yang akan d peroleh dari barang-barang
itu.
§ Persekutuan
perdata tidak terbatas (pasal 1622 KUHPdta) : persekutuan perdata tidak
terbatas meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil
usaha selama persekutuan berdiri
|
§ menggunakan
nama bersama (nama sekutu yang dijadikan menjadi nama perusahaan)
|
§ CV diam-diam
: persekutuan komanditer yang belum menyatakan secara terang-terangan kepada
pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
§ CV
terang-terangan : persekutuan komanditer yang telah menyatakan diri sebagai
CV kepada pihak ketiga
§ CV dengan
saham : persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas
saham-saham
|
6
|
Tujuan
|
Tujuan - tujuan usaha
dagang antara lain :
§ Memenuhi kebutuhan manusia.
§ Memperoleh penghasilan.
§ Mengusahakan pemerataan hasil.
§ Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
§ Mendorong kegiatan ekonomi lainnya.
|
Untuk kegiatan yang bersifat komersial untuk persekutuan
yang menjalankan suatu profesi membagi membagi keuntungan
|
Menjalankan usaha. Untuk memperluas usaha dan menambah
modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan perusahaan yang lain.
|
Mejalankan usaha (dengan modal terbatas).
|
7
|
Unsur
|
|
§ Persekutuan
Perdata merupakan perjanjian (kontrak)
§ Prestasi para
pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
§ Tujuan untuk
membagi keuntungan
|
§ Persekutuan
perdata (pasal 1618 KUHPerdata)
§ Menjalankan
perusahaan (pasal 16 KUHD)
§ Menggunakan
nama bersama (pasal 16 KUHD)
§ Tanggung
jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)
|
|
8
|
Pendirian
|
Perseorangan
|
Di dirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan menggunakan akta otentik
(akta notaris)
|
Didirikan paling sedikit 2 orang, dan menggunakan akta otentik (akta
notaris) tetapi tidak masalah kalau belum membuat akta otentik tetapi bukan
untuk dijadikan sebagai alat untuk merugikan pihak ke-3
|
Didirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan menggunakan
akta otentik (akta notaris) tidak mutlak dalam KUHD.
|
9
|
Cara mendirikan
|
Untuk mendirikan
UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun
demikian, jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan
besar atau instansi pemerintah, akta pendirian ini biasanya akan dijadikan
satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa:
1. Keterangan domisili
2. NPWP
3. SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan)
4. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
|
Konsensual (pasal 1624 KUHPerdata)
Akte Notaris :
dimaksudkan untuk menghindari dan persengketaan atau perselisihan di
kemudian hari mengenai tanggung jawab, pembagian hal dan kewajiban
masing-masing pihak.
|
Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta
yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (pasal 22
KUHD).
Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan PN setempat. Setelah
didaftarkan, akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI. Jika kewajiban
mendaftarkan dan mengumumkan tidak dilakukan, maka pihak ketiga dapat
menganggap firma sebagai persekutuan umum.
|
KUHD tidak mengatur secara khusus mengenai cara mendirikan CV.
CV sama dengan firma dalam bentuk khusus, maka ketentuan pendirian firma
dapat diberlakukan.
|
10
|
pengurusan
|
Pemilik, umumnya
sekaligus sebagai yang mengurus jalannya usahanya sendiri
|
§ Pembebanan
kepengurusan persekutuan perdata dilakukan dengan cara :
§ Sekutu
statuter tidak dapat diberhentikan, kecuali atas dasar alasan-alasan berdasar
hukum
§ Sekutu mandater
kedudukannya sama dengan seorang pemegang kuasa yang kuasanya dapat dicabut
sewaktu-waktu. Dapat meminta kekuasaanya dicabut.
|
Ada yang ditunjuk dalam Anggaran Dasar dan ada yang tidak didasarkan pada
pengangkatan.
|
Sekutu bertanggung jawab atas semua kerugian yang didasarkan atas
inbreng.
|
11
|
Pemasukan
|
Berupa
1.uang
2. barang
|
Masing-masing sekutu diwajibkan untuk memberikan pemasukan ke dalam
persekutuan (pasal 1619 KUHPerdata)
Pemasukan :
§ Uang
§ Barang-barang
§ Tenaga kerja
/ kerajinan
|
Pasal 1619 KUHPerdata
1. Uang
2. Barang
3. Tenaga/kerajinan
|
1. Uang
2. Barang
3. Skill
|
12
|
Berakhirnya
|
Tidak ada batas berakhir nya, kecuali pemiliknya
berkehendak mengakhiri usaha nya
|
§ Berakhirnya
waktu yang diperjanjikan
§ Karena
musnahnya barang yang dipergunakan atau tercapainya tujuan
§ Karena
kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
§ Karena salah
seorang diantara peserta:
Meninggal dunia
Ditempatkan dibawah pengampuan (pasal 1619 ayat (2)
KUHPdta)
|
|
§ lampaunya
waktu yang diperjanjikan
§ Pengakhiran
oleh salah seorang sekutu
§ Pengakhiran
berdasarkan alasan yang sah
§ selesainya
suatu perbuatan
§ musnahnya
benda yang menjadi objek persekutuan
§ Kematian
salah seorang sekutu
§ adanya
pengampuan atau kepailitan.
|
13
|
Pembagian keuntungan dan kerugian
|
Seluruh keuntungan dang kerugian di tanggung perseorangan
oleh pemilik usaha
|
§ Cara
pembagian keuntungan dan kerugian sebaiknya ditentukan dalam perjanjian
pendirian persekutuan dengan ketentuan tidak boleh memberikan seluruh
keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja.
§ Dapat
diperjanjikan bahwa seluruh kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang
sekutu saja.
§ Jika tidak
diatur sebelumnya, maka ditentukan bahwa pembagian keuntungan dan kerugian
berdasarkan asas keseimbangan (seimbang dengan inbreng)
|
laba keuntungan
atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota
firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang
anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas
bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang
ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak
aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya.
Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara
rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
|
§ Kesepakatan
anggaran dasar
§ Apabila hal
ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang
menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya mengkontribusikan
ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama
dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal uang maupun
barang (pasal 1635 KUHPerdata)
|
14
|
Manfaat
|
Mendorong untuk meningkat perekonomian masyarakat
|
pasal 1619 ayat (1) KUHPdt yang
berisikan “usaha persekutuan usaha yang
halal dan dibuat untuk manfaat bersama para pihak”,pasal yang menjelaskan
bahwa bidang usaha yang dapat dilakukan oleh persekutuan sesuatu yang
bermanfaat bagi para sekutu.
|
Dapat menikmati aktiva nya secara bersama
|
Memperoleh keuntungan seimbang dengan kontribusi setiap sekutu.
|
15
|
Keanggotaan
|
Perseorangan
|
§ sekutu
statuter
§ Sekutu
mendatair kedudukanya sama dengan seorang pemegang kuasa.
|
Dalam Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu
komplementer atau Firmant.
|
§ Sekutu
Pimpinan Sekutu Terbatas
§ Sekutu Diam
§ Sekutu
Rahasia
§ Sekutu
Dormant
§ Sekutu
Nominal
|
16
|
Kebaikan
|
§ Seluruh
keuntungan di nikmati oleh pemilik nya
§ Bertindak
sebagai pemilik dan pengurus
|
§ sekutu
statuter tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar alas an – alas an yang
kuat
§ Pembagian
keuntungan dalam persekutuan data terbagi dalam dua cara, yaitu:
Diperjanjikan
Berlaku asas KESEIMBANGAN.
|
§ Jumlah
modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
§ Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang
merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
§ Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga
keputusan-keputusan menjadi lebih baik
§ Tergabung
alasan-alasan rasional.
§ Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
§ Prosedur
pendirian relative mudah.
|
§ Pendiriannya mudah
§ Lebih banyak
modal yang dikumpulkan
§ Kemampuan
untuk mendapatkan kredit yang lebih banyak
§ Manajemen
didiversifikasikan
§ Kesempatan
ekspansi lebih banyak
|
17
|
Keburukan / kelemahan
|
Semua resiko di tanggung sendiri oleh pemilik
|
sekutu yang hanya memasukan kerajinannya, bagian dalam
untung-rugi ditetapkan sama dengan bagian si sekutu yang memasukan uang atau
barang paling sedikit.
|
§ Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
§ Kepimpinan
dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan
timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
§ Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
§ Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar,
maka firma pun bubar.
§ Utang usaha
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
|
§ Tanggung jawab yang tidak terbatas
§ Masa hidup
tidak tentu
§ Kekuasaan dan
pengawasan kompleks
§ Sukar untuk
menarik kembali investasi
4.
|
Возможность кредита, предложенная мистером Бенджамином, которая спасла мою семью от финансового рабства {lfdsloans@outlook.com}
ReplyDeleteПривет всем, я одинокая мама Путри Адиратнаа из Джакарты, я хотел бы поделиться этим замечательным свидетельством о том, как я получил кредит от мистера Бенджамина, когда мы были изгнаны из нашего дома, когда я больше не мог оплачивать свои счета, после меня обманывали различные компании в Интернете и отказывали в кредите от моего банка и другого кредитного союза, который я посетил. Мои дети были усыновлены приемной семьей, я был один на улице. В тот день, когда я позорно зашёл к старому школьному товарищу, который представил меня Дейзи Морин. Сначала я сказал ей, что я не готов больше рисковать запрашивать кредит онлайн, но она заверила меня, что я получу от них кредит. Во-вторых, из-за моей бездомности мне пришлось пройти испытание и подать заявку на получение кредита, к счастью для меня, я получил кредит в размере 80 000 долларов США от мистера Бенджамина. Я счастлив, что рискнул и подал заявку на кредит. Мои дети были возвращены мне, и теперь у меня есть собственный дом и собственный бизнес. Спасибо и благодарность мистеру Бенджамину за то, что он дал мне смысл жизни, когда я потерял всякую надежду. Если вы в настоящее время ищете помощь в кредите, вы можете связаться с ними по адресу: {lfdsloans@outlook.com WhatsApp + 1-989-394-3740