Tuesday, 1 April 2014

ASURANSI PERTANIAN


   A.    Pendahuluan
Pertanian merupakan salah satu usaha yang rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim, seperti banjir, badai, kekeringan yang dapat menyebabkan gagal panen. Jika tidak di antipasi dengan tepat, hal ini berpotensi melemahkan motivasi petani untuk mengembangkan usaha tani, bahkan dapat mengancam ketahanan pangan. Kemampuan petani beradaptasi terhadap perubahan iklim terkendala oleh modal, penguasaan teknologi, dan akses pasar.
Risiko pertanian yang biasa melanda usaha ini adalah gagal panen yang berasal dari kejadian perubahan iklim ekstrim, serangan hama atau rendahnya penggunaan teknologi pertanian.
Para pengamat sependapat bahwa salah satu alternatif untuk mendapat perlindungan dari peluang kegagalan adalah dengan menerapkan asuransi pertanian. Meskipun pelaksanaannya cukup sulit, bukan berarti tidak ada harapan. Beberapa negara telah menerapkan asuransi pertanian dan terbukti sukses.



B.     Pembahasan

1.      Pengertian dan Dasar Hukum
Asuransi pertanian merupakan sebuah strategi untuk mengatasi ancaman keberlanjutan pertanian di Indonesia dengan memberikan perlindungan bagi para petani sekaligus solusi agar petani keluar dari poverty-trap[1] sehingga petani dapat mandiri, produktif, sejahtera sehingga mampu memberi kontribusi bagi tercapainya pembangunan suatu bangsa.
Asuransi pertanian bertujuan untuk menstabilkan pendapatan petani dengan mengurangi kerugian karena kehilangan hasil, meransang petani mengadopsi teknologi yang dapat meningkatkan produksi dan efesiensi penggunaan sumber daya, mengurangi resiko yang di hadapi lembaga perkreditan pertanian serta meningkatkan akses satu target sukses pembangunan pertanian
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang berisikan 3 pasal yang khusus mengenai kegagalan hasil pertanian yang di asuransikan yaitu di atur dalam pasal-pasal 299, 300, 301.
Menurut pasal 299 menyebutkan selain syarat-syart yang disebutkan dalam pasal 256, maka polisnya wajib menyatakan :
a.       Letak dan pembahasan tanah-tanah yang hasilnya telah dipertanggungkan
b.      Pemakaiannya.
Penjelasan pada pasal 299 ayat (1), ialah pentingnya untuk menetapkan sampai dimana tangun jawab atas kerugian yang kemungkinan besar melanda hasil pertanian di perkebunan pihak yang tertanggung.
Seandainya areal perkebunan tersebut dekat dengan sungai yang airnya sering meluap sampai dipermukaan tanah, sehingga banjir, maka mengakibatkan tanaman yang  ada di dekat sungai tersebut akan lenyap terbawa arus air, kerusakan ini sangat besar dibanding dengan perkebunan yang arealnya jauh dari sungai tersebut.
Dengan penjelasan ayat (2)-nya, yaitu dimanfaatkan untuk apakah perkebunan itu, yang sangat penting bagi asuador untuk menanggung besar maupun kecil resikonya.
Masalah ini tergantung pada besar kecilnya uang jamian tersebut yang wajib dibayar terhadap pihak yang tertanggung.
2.      Kegagalan yang wajib di tanggung
Hal ini tidak ada penjelasannya dalam pasal 299 KUHD. Maka dari itu, kedua belah pihak tidak terikat menetapkan untuk musibah apa asuransi itu diselenggarakan. Yang merupakan musibah disini adalah berupa banjir, hujan lebat, badai, kebakaran, kekeringan dan lain sebagainya.
3.      Jangka waktu penggunaan asuransi
Di dalam pasal 300 KUHD menetapkan, bahwa asuransi yang seperti ini bisa diselenggarakan untuk satu tahun atau untuk beberapa tahun.
Jika tidak ada suatu ketetapan waktu, maka diangapnya asuransi itu telah diadakan untuk satu tahun. Maka dari itu pada akhir tahun, wajib mendirikan asuransi yang baru.
4.      Metode menetapkan kerugian
Dalam Pasal 301 merupakan pasal yang paling utama dalam metode menetapkan kerugian. Dimana pada waktu menghitung kerugian tersebut harus diperhitungkan bebarapa harganya dari hasil pertanian itu, dengan tidak terjadinya malapetaka pada saat hasil-hasil itu di panen, atau kenikmatannya akan hasil-hasil itu, dan asil setelah terjadinya malapetaka tersebut. Si penanggung harus membayar perbedaannya sebagai ganti rugi.
Dalam metode menetapkan kerugian asuransi mengalami kesulitan, khususnya pada asuransi kegagalan hasil pertanian.
Karena di dalam hasil pertanian tidak berpedoman pada harga apa yang tertanam di tanah pada saat tertentu, akan tetapi berpedoman pada harga pertanian pada saat panen, seandainya hasil-hasil sudah cukup tua untuk di petik dan selanjutnya dijualbelikan.
Sehubungan dengan adanya yang istimewa, maka Pasal 301 menjelaskan, bahwa kerugian yang wajib dikembalikan oleh asuador, adalah selisih antara hasil pertanian pada saat akan dipanen (inoogstin) dan harga hasil pertanian di satu pihak, dengan sesudah terjadinya kegagalan di lain pihak.
Sudah semestinnya harga pertanian sesudah terjadinya kegagalan tersebut, dimaksudkan harga sesudah terjadinya kegagalan tersebut, dimaksudkan juga sebagai harga hasil pada saat panen yang akan datang.
Untuk menetapkan dua jenis harga ini, sudah semestinya dibutuhkan suatu perkiraan oleh para ahli.
5.      Konsep asuransi pertanian
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Eropa, asuransi pertanian berkembang pesat dan efektif untuk melindungi petani. Oleh karena itu, asuransi pertanian termasuk salah satu strategi untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim. Kondisi ini berbeda dari yang berlaku di negara berkembang.
Perkembangan asuransi pertanian beragam dan belum menampakkan hasil yang memuaskan. Di Taiwan, asuransi pertanian berkembang dengan baik; di India, Bangladesh, dan Filipina perkembangannya lambat, sedangkan di Thailand kurang berkembang.
Di Indonesia, asuransi pertanian belum terwujud meskipun sejak tahun 1982--1998 telah tiga kali (1982, 1984, dan 1985) dibentuk Kelompok Kerja Persiapan Pengembangan Asuransi Panen. Pada tahun 1999, pengembangan asuransi pertanian dicanangkan lagi. Pembahasan serius telah dilakukan, tetapi untuk melangkah ke tahap implementasi perlu pertimbangan yang matang.
Dalam rangka implementasi asuransi pertanian di Indonesia, penting untuk melihat berbagai model dan gagasan asuransi pertanian yang telah di terapkan di negar -negara lain sebagai bentuk perbandingan dan bahan pertimbangan dalam penerapan asuransi pertanian sehingga tidak menuai kegagalan tapi berujung pada kesuksesan yang mensejahterakan petani dan para pihak yang terlibat. Salah satu negara yang menyelenggarakan asuransi pertanian ialah Nigeria.
Asuransi ini tergolong barang baru bagi petani. Ada petani yang bertanya untuk apa pakai asuransi, lahannya ada irigasi teknis dan lahannya bagus. Tapi ternyata setelah di lahan uji coba yang memakai irigasi teknis ada juga yang terkena puso dan mereka sekarang tertarik untuk memakai asuransi.
6.      Risiko Usaha Tani Padi dan Kebutuhan Asuransi Pertanian

Secara tradisional, petani telah mengembangkan pendekatan praktis untuk mengatasi risiko, baik secara individual maupun berkelompok. Menyimpan sebagian hasil panen dalam lumbung, menanam umbi-umbian di perkarangan atau ladang, dan memelihara ternak merupakan cara-cara praktis yang lazim di tempuh untuk mengatasi risiko usaha tani. Hal seperti ini bukan hanya terjadi di indonesia, tetapi juga di negra lain seperti India, Tanzania, dan El Salvador. Dalam menghadapu risiko, petani menerapkan strategi yang berbeda-beda. Umumnya mereka menerapkan satu atau kombinasi beberapa strategi berikut :
1.      Strategi produksi, mencakup diversifikasi atau memilih usaha tani yang pembiayaan dan atau pengelolaan produksinya fleksibel. Petani Indonesia umumnya menerpakan stratesi diversifikasi usaha tani.
2.      Strategi pemasaran, misalnya menjual hasil panen secara berangsur-angsur, memanfaatkan sistem kontrak untuk penjualan produk yang akn dihasilkan, dan melakukan perjanjian harga antara petani dan pembeli untuk hasil panen yang akan datang. Upaya yang banyak dilakukan petani Indonesia ialah dengan cara menjual hasil panen secara berangsur.
3.      Strategi finansial, mencakup melakukan pencadangan dana yang cukup, melakukan investasi pada kegiatan berdaya hasil tinggi, dan membuat proyeksi arus tunai berdasarkan perkiraan biaya produksi, harga jual produk,dan produksi. Di Indonesia strategi ini belum poluler.
4.      Pemanfaatan kredit informal, seperti meminjam uang atau barang kebutuhan pokok dari pedagang atau pemilik modal peorangan strategi ini banyak diterapkan petani kecil di Indonesia.
5.      Menjadi peserta asuransi pertanian untuk menutup kerugian diperkirakan kan terjadi. Strategi ini banyak di tempuh oleh petani di negara maju dan sebagian petani di negara berkembang di Indonesia, asuransi pertania formal belum berkembang.

C.    Penutup

Asuransi pertanian merupakan sebuah strategi untuk mengatasi ancaman keberlanjutan pertanian di Indonesia dengan memberikan perlindungan bagi para petani sekaligus solusi agar petani keluar dari poverty-trap sehingga petani dapat mandiri, produktif, sejahtera sehingga mampu memberi kontribusi bagi tercapainya pembangunan suatu bangsa.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai kegagalan hasil pertanian yang di asuransikan yaitu di atur dalam pasal-pasal 299, 300, 301.
Dalam rangka implementasi asuransi pertanian di Indonesia, penting untuk melihat berbagai model dan gagasan asuransi pertanian yang telah di terapkan di negar -negara lain sebagai bentuk perbandingan dan bahan pertimbangan dalam penerapan asuransi pertanian sehingga tidak menuai kegagalan tapi berujung pada kesuksesan yang mensejahterakan petani dan para pihak yang terlibat.











Daftar pustaka

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita
Prakoso, Djoko. 2000. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta







[1] Poverty-trap : situasi dimana Perangkap dalam kemiskinan

No comments:

Post a Comment