A.
Pendahuluan
Pertanian merupakan salah
satu usaha yang rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim, seperti banjir,
badai, kekeringan yang dapat menyebabkan gagal panen. Jika tidak di antipasi
dengan tepat, hal ini berpotensi melemahkan motivasi petani untuk mengembangkan
usaha tani, bahkan dapat mengancam ketahanan pangan. Kemampuan petani
beradaptasi terhadap perubahan iklim terkendala oleh modal, penguasaan
teknologi, dan akses pasar.
Risiko pertanian yang biasa melanda usaha ini adalah gagal panen yang
berasal dari kejadian perubahan iklim ekstrim, serangan hama atau rendahnya
penggunaan teknologi pertanian.
Para pengamat sependapat bahwa salah satu alternatif untuk mendapat
perlindungan dari peluang kegagalan adalah dengan menerapkan asuransi
pertanian. Meskipun pelaksanaannya cukup sulit, bukan berarti tidak ada
harapan. Beberapa negara telah menerapkan asuransi pertanian dan terbukti
sukses.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian dan Dasar Hukum
Asuransi pertanian merupakan sebuah strategi untuk mengatasi ancaman
keberlanjutan pertanian di Indonesia dengan memberikan perlindungan bagi para
petani sekaligus solusi agar petani keluar dari poverty-trap[1] sehingga petani dapat mandiri, produktif, sejahtera sehingga mampu
memberi kontribusi bagi tercapainya pembangunan suatu bangsa.
Asuransi pertanian bertujuan untuk menstabilkan pendapatan petani dengan
mengurangi kerugian karena kehilangan hasil, meransang petani mengadopsi
teknologi yang dapat meningkatkan produksi dan efesiensi penggunaan sumber
daya, mengurangi resiko yang di hadapi lembaga perkreditan pertanian serta
meningkatkan akses satu target sukses pembangunan pertanian
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang berisikan 3 pasal yang khusus
mengenai kegagalan hasil pertanian yang di asuransikan yaitu di atur dalam pasal-pasal
299, 300, 301.
Menurut pasal 299 menyebutkan selain syarat-syart yang disebutkan dalam
pasal 256, maka polisnya wajib menyatakan :
a.
Letak dan pembahasan tanah-tanah yang hasilnya telah
dipertanggungkan
b.
Pemakaiannya.
Penjelasan pada pasal 299
ayat (1), ialah pentingnya untuk menetapkan sampai dimana tangun jawab atas
kerugian yang kemungkinan besar melanda hasil pertanian di perkebunan pihak
yang tertanggung.
Seandainya areal perkebunan
tersebut dekat dengan sungai yang airnya sering meluap sampai dipermukaan
tanah, sehingga banjir, maka mengakibatkan tanaman yang ada di dekat sungai tersebut akan lenyap
terbawa arus air, kerusakan ini sangat besar dibanding dengan perkebunan yang
arealnya jauh dari sungai tersebut.
Dengan penjelasan ayat
(2)-nya, yaitu dimanfaatkan untuk apakah perkebunan itu, yang sangat penting
bagi asuador untuk menanggung besar maupun kecil resikonya.
Masalah ini tergantung pada
besar kecilnya uang jamian tersebut yang wajib dibayar terhadap pihak yang
tertanggung.
2.
Kegagalan yang wajib
di tanggung
Hal ini tidak ada
penjelasannya dalam pasal 299 KUHD. Maka dari itu, kedua belah pihak tidak
terikat menetapkan untuk musibah apa asuransi itu diselenggarakan. Yang
merupakan musibah disini adalah berupa banjir, hujan lebat, badai, kebakaran,
kekeringan dan lain sebagainya.
3.
Jangka waktu
penggunaan asuransi
Di dalam pasal 300 KUHD
menetapkan, bahwa asuransi yang seperti ini bisa diselenggarakan untuk satu
tahun atau untuk beberapa tahun.
Jika tidak ada suatu
ketetapan waktu, maka diangapnya asuransi itu telah diadakan untuk satu tahun. Maka
dari itu pada akhir tahun, wajib mendirikan asuransi yang baru.
4.
Metode menetapkan
kerugian
Dalam Pasal 301 merupakan
pasal yang paling utama dalam metode menetapkan kerugian. Dimana pada waktu
menghitung kerugian tersebut harus diperhitungkan bebarapa harganya dari hasil
pertanian itu, dengan tidak terjadinya malapetaka pada saat hasil-hasil itu di
panen, atau kenikmatannya akan hasil-hasil itu, dan asil setelah terjadinya
malapetaka tersebut. Si penanggung harus membayar perbedaannya sebagai ganti
rugi.
Dalam metode menetapkan
kerugian asuransi mengalami kesulitan, khususnya pada asuransi kegagalan hasil
pertanian.
Karena di dalam hasil
pertanian tidak berpedoman pada harga apa yang tertanam di tanah pada saat
tertentu, akan tetapi berpedoman pada harga pertanian pada saat panen, seandainya
hasil-hasil sudah cukup tua untuk di petik dan selanjutnya dijualbelikan.
Sehubungan dengan adanya
yang istimewa, maka Pasal 301 menjelaskan, bahwa kerugian yang wajib
dikembalikan oleh asuador, adalah selisih antara hasil pertanian pada saat akan
dipanen (inoogstin) dan harga hasil pertanian di satu pihak, dengan sesudah
terjadinya kegagalan di lain pihak.
Sudah semestinnya harga
pertanian sesudah terjadinya kegagalan tersebut, dimaksudkan harga sesudah
terjadinya kegagalan tersebut, dimaksudkan juga sebagai harga hasil pada saat
panen yang akan datang.
Untuk menetapkan dua jenis
harga ini, sudah semestinya dibutuhkan suatu perkiraan oleh para ahli.
5.
Konsep asuransi
pertanian
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa
negara Eropa, asuransi pertanian berkembang pesat dan efektif untuk melindungi
petani. Oleh karena itu, asuransi pertanian termasuk salah satu strategi untuk
beradaptasi terhadap perubahan iklim. Kondisi ini berbeda dari yang berlaku di
negara berkembang.
Perkembangan asuransi pertanian beragam dan belum menampakkan hasil yang
memuaskan. Di Taiwan, asuransi pertanian berkembang dengan baik; di India,
Bangladesh, dan Filipina perkembangannya lambat, sedangkan di Thailand kurang
berkembang.
Di Indonesia, asuransi pertanian belum terwujud meskipun sejak tahun
1982--1998 telah tiga kali (1982, 1984, dan 1985) dibentuk Kelompok Kerja
Persiapan Pengembangan Asuransi Panen. Pada tahun 1999, pengembangan asuransi
pertanian dicanangkan lagi. Pembahasan serius telah dilakukan, tetapi untuk
melangkah ke tahap implementasi perlu pertimbangan yang matang.
Dalam rangka implementasi
asuransi pertanian di Indonesia, penting untuk melihat berbagai model dan gagasan
asuransi pertanian yang telah di terapkan di negar -negara lain sebagai bentuk perbandingan dan
bahan pertimbangan dalam penerapan
asuransi pertanian sehingga tidak menuai kegagalan tapi berujung pada
kesuksesan yang mensejahterakan petani dan para pihak yang terlibat. Salah satu
negara yang menyelenggarakan asuransi pertanian ialah Nigeria.
Asuransi ini tergolong barang baru bagi petani. Ada petani yang bertanya
untuk apa pakai asuransi, lahannya ada irigasi teknis dan lahannya bagus. Tapi
ternyata setelah di lahan uji coba yang memakai irigasi teknis ada juga yang
terkena puso dan mereka sekarang tertarik untuk memakai asuransi.
6.
Risiko Usaha Tani Padi dan Kebutuhan
Asuransi Pertanian
Secara tradisional, petani telah mengembangkan
pendekatan praktis untuk mengatasi risiko, baik secara individual maupun
berkelompok. Menyimpan sebagian hasil panen dalam lumbung, menanam umbi-umbian
di perkarangan atau ladang, dan memelihara ternak merupakan cara-cara praktis
yang lazim di tempuh untuk mengatasi risiko usaha tani. Hal seperti ini bukan
hanya terjadi di indonesia, tetapi juga di negra lain seperti India, Tanzania,
dan El Salvador. Dalam menghadapu risiko, petani menerapkan strategi yang
berbeda-beda. Umumnya mereka menerapkan satu atau kombinasi beberapa strategi
berikut :
1.
Strategi produksi, mencakup
diversifikasi atau memilih usaha tani yang pembiayaan dan atau pengelolaan
produksinya fleksibel. Petani Indonesia umumnya menerpakan stratesi
diversifikasi usaha tani.
2.
Strategi pemasaran, misalnya menjual
hasil panen secara berangsur-angsur, memanfaatkan sistem kontrak untuk
penjualan produk yang akn dihasilkan, dan melakukan perjanjian harga antara
petani dan pembeli untuk hasil panen yang akan datang. Upaya yang banyak
dilakukan petani Indonesia ialah dengan cara menjual hasil panen secara
berangsur.
3.
Strategi finansial, mencakup
melakukan pencadangan dana yang cukup, melakukan investasi pada kegiatan
berdaya hasil tinggi, dan membuat proyeksi arus tunai berdasarkan perkiraan
biaya produksi, harga jual produk,dan produksi. Di Indonesia strategi ini belum
poluler.
4.
Pemanfaatan kredit informal, seperti
meminjam uang atau barang kebutuhan pokok dari pedagang atau pemilik modal
peorangan strategi ini banyak diterapkan petani kecil di Indonesia.
5.
Menjadi peserta asuransi pertanian
untuk menutup kerugian diperkirakan kan terjadi. Strategi ini banyak di tempuh
oleh petani di negara maju dan sebagian petani di negara berkembang di
Indonesia, asuransi pertania formal belum berkembang.
C.
Penutup
Asuransi pertanian merupakan sebuah strategi untuk mengatasi ancaman
keberlanjutan pertanian di Indonesia dengan memberikan perlindungan bagi para
petani sekaligus solusi agar petani keluar dari poverty-trap sehingga petani
dapat mandiri, produktif, sejahtera sehingga mampu memberi kontribusi bagi
tercapainya pembangunan suatu bangsa.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai kegagalan hasil
pertanian yang di asuransikan yaitu di atur dalam pasal-pasal 299, 300, 301.
Dalam rangka
implementasi asuransi pertanian di Indonesia, penting untuk melihat
berbagai model dan gagasan asuransi pertanian yang telah di terapkan di negar -negara
lain sebagai bentuk perbandingan dan bahan pertimbangan
dalam penerapan asuransi pertanian sehingga tidak menuai
kegagalan tapi berujung pada kesuksesan yang mensejahterakan petani dan para
pihak yang terlibat.
Daftar pustaka
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. 2008. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita
Prakoso, Djoko. 2000. Hukum Asuransi Indonesia.
Jakarta: PT Rineka Cipta
No comments:
Post a Comment