A.
Sistem
Jaminan Sosial Nasional
1.
Pengertian
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN merupakan tonggak sejarah
dimulainya reformasi menyeluruh sistem jaminan sosial di Indonesia. Reformasi
program jaminan sosial yang berlaku saat ini penting karena peraturan pelaksanaan
yang berlaku masih bersifat parsial dan tumpang tindih, manfaat program belum
optimal dan jangkauan program yang terbatas, serta hanya menyentuh sebagian
kecil masyarakat.
Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat
Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan
memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat
Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera (Naskah Akademik SJSN ).
Tujuan penyelenggaraan adalah untuk memberikan
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar
kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 2 ).
2.
Dasar Hukum
a.
Dasar Hukum pertama dari Jaminan Sosial ini adalah UUD 1945 dan
perubahannya tahun 2002, pasal 5, pasal 20, pasal 28, pasal 34.
b.
Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human
Rights tahun
1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.
c.
TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk
membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
d.
UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
3.
Prinsip Dalam SJSN
a.
Kegotong-royongan
adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau tingkat penghasilannya.
adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau tingkat penghasilannya.
b.
Nirlaba
adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya dari seluruh peserta.
adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya dari seluruh peserta.
c.
Keterbukaan
adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
d.
Kehati-hatian
adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
e.
Akuntabilitas
adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
f.
Portabilitas
Adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.
Kepersetaan Bersifat Wajib
adalah prinsip yang mengharuskan seluruh
penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
h.
Dana Amanat
adalah bahwa iuran dan hasil
pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan
sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial.
i.
Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial
dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar
kepentingan peserta
adalah hasil berupa deviden dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
adalah hasil berupa deviden dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
UU Nomor 40
Tahun 2004 Tentang SJSN mendelegasikan 4 aspek teknis penyelenggaraan program
jaminan kesehatan nasional untuk diatur dalam peraturan presiden. Keempat aspek
teknis tersebut adalah: 1) kepesertaan, 2) iuran, 3) paket manfaat, 4)
pemberian pelayanan.
Jenis program jaminan sosial
meliputi (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 18) : 1)
Jaminan Kesehatan, 2) Jaminan Kecelakaan Kerja, 3) Jaminan Hari Tua, 4) Jaminan
Pensiun, 5) Jaminan kematian.
B.
BADAN
PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
1.
Pengertian
BPJS
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan social.Setiap warga negara Indonesia dan
warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib
menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
2.
Dasar
hukum
b. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1)
dan Pasal 52.
3.
Fungsi
BPJS
UU BPJS
menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan
kesehatan.
a.
Jaminan Kesehatan
menurut UU SJSNdiselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh
manfaatpemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan.
b. BPJS
Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu
program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,dan jaminan
kematian.
c. Menurut
UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agarpeserta
memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang
pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibatkerja.
d. Selanjutnya
program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjaminagar peserta
menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap,
atau meninggal dunia.
e. Kemudian
program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajatkehidupan yang layak
pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia
pensiun atau mengalami cacat total tetap.Jaminan pensiun ini diselenggarakan
berdasarkan manfaat pasti.
f.
Sedangkan program
jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi
sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematianyangdibayarkan kepada
ahli waris peserta yang meninggal dunia.
REFERENSI
http://sjsn.menkokesra.go.id/
No comments:
Post a Comment