A.
PENDAHULUAN
Penanaman modal (investment) sebagai wahana dimana
dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai
atau mendirikan hasil yang positif. Adapun faktor-faktor yang dijadikan bahan
pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya antara lain: faktor Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Manusia, faktor Stabilitas Politik dan Perekonomian, faktor
Kebijakan Pemerintah, dan Faktor Kemudahan dalam Perizinan.
Penanaman modal dibagi dua, yaitu Penanaman Modal
Dalam Negri dan Penanaman Modal Asing.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya Penanaman Modal Dalam Negeri:
a. Untuk Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional dapat digunakan dalam mempertinggi kemakmuran rakyat,
modal merupakan faktor yang
sangat penting dan menentukan
b.
Perlu diselenggarakan pemupukan dan
pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan
, pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
c.
Perlu diciptakan iklim yang baik,
dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk
menanamkan modalnya di Indonesia
d.
Dibukanya bidang-bidang usaha yang
diperuntukan bagi sektor swasta
e.
Pembangunan ekonomi selayaknya
disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
f.
Untuk memanfaatkan modal dalam
negeri yang dimiliki oleh orang asing.
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
2007 pasal 1 butir 1:
Penanaman modal adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam
modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman
modal terbagi atas :
a) Penanaman
modal dalam negeri, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
b) Penanaman
modal asing, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.
2.
Asas
dan Tujuan Penanaman Modal
Penanaman
modal diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepastian
hukum
Penanaman modal diletakkan berdasarkan hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan dan tindakan
pemerintan
b. keterbukaan,
yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penanaman modal
c. akuntabilitas adalah
Akuntabilitas Asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggung
jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. perlakukan
yang sama dan tidak membedakan asal negara,
Asas perlakukan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri
dan asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dg negara asing
lainnya
e. kebersamaan,
yang mendorong peran seluruh penanam modal secara
bersama-bersama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat
f. efisiensi
berkeadilan,
yang mendasari pelaksanaan penanaman modal yang
mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha
yang adil, kondusif dan berdaya saing.
g. Berkelanjutan,
yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses
pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan
dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun masa yang akan
datang.
h. berwawasan
lingkungan,
penanaman modal yang dilakukan dengan tetap
memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup
Kemandirian Asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi
Kemandirian Asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi
i.
kemandirian,
penanaman modal yang dilakukan dengan tetap
mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya
modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi
j.
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah
dalam kesatuan ekonomi nasional
Tujuan
penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
a) meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional.
b) menciptakan
lapangan kerja.
c) meningkatkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan.
d) meningkatkan
kemampuan daya saing dunia
e) usaha
nasional.
f) meningkatkan
kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
g) mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
h) mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan
ekonomi riil denga menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun
dari luar negeri.
i)
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
3.
Subjek
dan Objek Penanaman Modal
Subjek penanaman modal adalah Penanam
modal yaitu perseorangan atau badan
usaha
yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan
penanam modal asing. Penanam modal ini terbagi menjadi:
·
Penanam modal dalam
negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesa,negara
Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia.
·
Penanam modal asing
adalah perseorangan warga negara negara asing, badan usaha asing,dan/atau
pemerintah asing yang melakukanpenanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Objek dari penanaman modal
adalah modal itu sendiri Modal yaitu aset dalam
bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal
yang mempunyai nilai ekonomis, yang terbagi menjadi :
·
Modal asing adalah
modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan
usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian
atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
·
Modal dalam negeri
adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan
warganegara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak
berbadanhukum.
4.
Kebijakan
Dasar Penanaman Modal
Pemerintah
menetapakan kebijakan dasar penanaman modal untuk:
a. Mendorong
terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk
penguatan daya saing perekonomian nasional.
b. Mempercepat
peningkatan penanaman modal.
Dalam
menetapkan kebijakan dasar pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada
semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman
modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Penanam
modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing,
antaralain terhadap:
a. modal
b. keuntungan,
bunga bank, deviden, dan pendapatan lain.
c. dana
yang diperlukan untuk :
1. pembelian
bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi.
2. penggantian
barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal.
d. tambahan
dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal.
e. dana
untuk pembayaran kembali pinjaman.
f. royalti
atau biaya yang harus dibayar.
g. pendapatan
dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman
modal.
h. hasil
penjualan atau likuidasi penanaman modal.
i.
kompensasi atas
kerugian.
j.
kompensasi atas
pengambilalihan.
k. pembayaran
yang dilakukan dalam rangkabantuan teknis, biaya yang harus dibayar untukjasa
teknik dan manajemen, pembayaran yangdilakukan di bawah kontrak proyek,
danpembayaran hak atas kekayaan intelektual.
5.
Hak,
Kewajiban, dan Tanggung jawab Penanaman Modal
Setiap
penanaman modal berhak mendapat :
a.
kepastian hak, hukum, dan perlindungan.
b.
informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya.
c.
hak pelayanan.
d.
berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
-undangan.
Setiap
penanam modal berkewajiban :
a.
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
b.
melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan.
c.
membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
d.
menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman
modal;
e.
mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan.
Setiap
penanam modal bertanggung jawab :
a) menjamin
tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b) menanggung
dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan
atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) menciptakan
iklim usaha persaingan yang sehat,mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang
merugikan negara.
d) menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
e) menciptakan
keselamatan, kesehatan,kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
f) mematuhi
semua ketentuan peraturan perundangundangan.
6.
Fasilitas
Penanaman Modal
Pemerintah
memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal.
Yaitu:
a.
melakukan peluasan usaha.
b.
melakukan penanaman modal baru.
Penanaman modal yang mendapat fasilitas
adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
1. menyerap
banyak tenaga kerja.
2. termasuk
skala prioritas tinggi.
3. termasuk
pembangunan infrastruktur.
4. melakukan
alih teknologi.
5. melakukan
industri pionir.
6. berada
di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain
yang dianggap perlu.
7. menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
8. melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
9. bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah,
atau koperasi.
10. industri
yang menggunakan barang modal ataumesin atau peralatan yang diproduksi di dalam
negri.
7.
Pengesahan
dan Perizinan Perusahaan
Pengesahan
pendirian badan usaha penanaman modal dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau
tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang
berbentuk perseroa terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Perusahaan
penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki
kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
Izin
diperoleh melalui Pelayanann Terpadu Satu Pintu. Pelayanan terpadu satu pintu
bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan,
fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal
8.
Koordinasi
dan Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal
Pemerintah
mengkoordinasi kebijakan penanamanmodal, baik koordinasi antar instansi
Pemerintah, antara instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antara instansi
Pemerintah dengan Pemerintah daerah, maupun antarpemerintah daerah. Koordinsi
pelaksanaan kebijakan penanaman modal dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorangkepala dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam
rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan penanaman modal, Badan Koordinasi
Penanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. melaksanakan,
tugas dan koordinasipelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal.
b. mengkaji
dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal.
c. menetapkan
norma, standar, dan prosedurpelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal.
d. mengembangkan
peluang dan potensipenanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha.
e. membuat
peta penanaman modal Indonesia.
f. mempromosikan
penanaman modal.
g. mengembangkan
sektor usaha penanamanmodal melalui pembinaan penanaman modal,antara lain
meningkatkan kemitraan,meningkatkan daya saing, menciptakanpersaingan usaha
yang sehat, dan menyebarkaninformasi yang seluas-luasnya dalam lingkup
penyelenggaraan penanaman modal.
h. membantu
penyelesaian berbagai hambatan dankonsultasi permasalahan yang dihadapipenanam
modal dalam menjalankan kegiatanpenanaman modal.
i.
mengoordinasi penanam
modal dalam negeriyang menjalankan kegiatan penanamanmodalnya diluar wilayah
Indonesia.
j.
mengoordinasi dan
melaksanakan pelayanan.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya serta pelayanan terpadu satu pintu, Badan
Koordinasi Penanaman Modal harus melibatkan perwakilan secara langsung dari
setiap sektor dan daerah terkait dengan pejabat yang mempunyai kompetensi dan
kewenangan.
9.
Penyelesaian
Sengketa dalam Penanaman Modal
Dalam
hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan
penanaman modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut
melalui musyawarah dan mufakat. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan
melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Sanksi
Penanaman
modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang melakukan penanaman modal dalam
bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang
menegaskanbahwa kepemilikan sahan dalam perseroan terbatasuntuk dan atas nama orang
lain.
Badan
usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan
tertulis.
b. pembatasan
kegiatan usaha.
c. pembekuan
kegiatan usaha dan/atau fasilitaspenanaman modal.
d. pencabutan
kegiatan usaha dan/atau fasilitaspenanaman modal.
C.
KESIMPULAN
Penanaman modal adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam
modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman
modal terbagi atas :
a) Penanaman
modal dalam negeri, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
b) Penanaman
modal asing, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
No comments:
Post a Comment