Thursday, 30 May 2013

Penanaman Modal



A.    PENDAHULUAN
Penanaman modal (investment) sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau mendirikan hasil yang positif. Adapun faktor-faktor yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya antara lain: faktor Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, faktor Stabilitas Politik dan Perekonomian, faktor Kebijakan Pemerintah, dan Faktor Kemudahan dalam Perizinan.
Penanaman modal dibagi dua, yaitu Penanaman Modal Dalam Negri dan Penanaman Modal Asing.
Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya Penanaman Modal Dalam Negeri:
a.       Untuk Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional dapat digunakan dalam mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan
b.      Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
c.       Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
d.      Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sektor swasta
e.       Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
f.       Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing.












B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 2007 pasal 1 butir 1:
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman modal terbagi atas :
a)      Penanaman modal dalam negeri, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
b)      Penanaman modal asing, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

2.      Asas dan Tujuan Penanaman Modal
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:
a.       kepastian hukum
Penanaman modal diletakkan berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintan
b.      keterbukaan,
yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penanaman modal
c.        akuntabilitas adalah
Akuntabilitas Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.      perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal negara,
Asas perlakukan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dg negara asing lainnya
e.        kebersamaan,
yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-bersama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat
f.       efisiensi berkeadilan,
yang mendasari pelaksanaan penanaman modal yang mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing.
g.      Berkelanjutan,
yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang.
h.      berwawasan lingkungan,
penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup
Kemandirian Asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi
i.        kemandirian,
penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi
j.         keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional
              
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
a)      meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
b)      menciptakan lapangan kerja.
c)       meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
d)     meningkatkan kemampuan daya saing dunia
e)      usaha nasional.
f)       meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
g)       mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
h)       mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil denga menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
i)        meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3.      Subjek dan Objek Penanaman Modal
Subjek penanaman modal adalah Penanam modal yaitu perseorangan atau badan
usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Penanam modal ini terbagi menjadi:
·         Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesa,negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
·         Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara negara asing, badan usaha asing,dan/atau pemerintah asing yang melakukanpenanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
           
Objek dari penanaman modal adalah modal itu sendiri Modal yaitu aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis, yang terbagi menjadi :
·         Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
·         Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warganegara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadanhukum.

4.      Kebijakan Dasar Penanaman Modal
Pemerintah menetapakan kebijakan dasar penanaman modal untuk:
a.       Mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional.
b.      Mempercepat peningkatan penanaman modal.
Dalam menetapkan kebijakan dasar pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antaralain terhadap:
a.       modal
b.      keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain.
c.       dana yang diperlukan untuk :
1.      pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi.
2.      penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal.
d.      tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal.
e.       dana untuk pembayaran kembali pinjaman.
f.       royalti atau biaya yang harus dibayar.
g.      pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal.
h.      hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal.
i.        kompensasi atas kerugian.
j.        kompensasi atas pengambilalihan.
k.      pembayaran yang dilakukan dalam rangkabantuan teknis, biaya yang harus dibayar untukjasa teknik dan manajemen, pembayaran yangdilakukan di bawah kontrak proyek, danpembayaran hak atas kekayaan intelektual.

5.      Hak, Kewajiban, dan Tanggung jawab Penanaman Modal
Setiap penanaman modal berhak mendapat :
a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan.
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya.
c. hak pelayanan.
d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Setiap penanam modal berkewajiban :
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
b. melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan.
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan.

Setiap penanam modal bertanggung jawab :
a)      menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b)      menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c)      menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat,mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara.
d)     menjaga kelestarian lingkungan hidup.
e)      menciptakan keselamatan, kesehatan,kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
f)       mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan.

6.      Fasilitas Penanaman Modal
Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Yaitu:
a. melakukan peluasan usaha.
b. melakukan penanaman modal baru.
Penanaman modal yang mendapat fasilitas adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
1.      menyerap banyak tenaga kerja.
2.      termasuk skala prioritas tinggi.
3.      termasuk pembangunan infrastruktur.
4.      melakukan alih teknologi.
5.      melakukan industri pionir.
6.      berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu.
7.      menjaga kelestarian lingkungan hidup.
8.      melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
9.      bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah,
atau koperasi.
10.  industri yang menggunakan barang modal ataumesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negri.

7.      Pengesahan dan Perizinan Perusahaan
Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroa terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
Izin diperoleh melalui Pelayanann Terpadu Satu Pintu. Pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal
8.      Koordinasi dan Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal
Pemerintah mengkoordinasi kebijakan penanamanmodal, baik koordinasi antar instansi Pemerintah, antara instansi Pemerintah dengan Bank Indonesia, antara instansi Pemerintah dengan Pemerintah daerah, maupun antarpemerintah daerah. Koordinsi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorangkepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan penanaman modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.       melaksanakan, tugas dan koordinasipelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal.
b.      mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan penanaman modal.
c.       menetapkan norma, standar, dan prosedurpelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal.
d.      mengembangkan peluang dan potensipenanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha.
e.       membuat peta penanaman modal Indonesia.
f.       mempromosikan penanaman modal.
g.      mengembangkan sektor usaha penanamanmodal melalui pembinaan penanaman modal,antara lain meningkatkan kemitraan,meningkatkan daya saing, menciptakanpersaingan usaha yang sehat, dan menyebarkaninformasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal.
h.      membantu penyelesaian berbagai hambatan dankonsultasi permasalahan yang dihadapipenanam modal dalam menjalankan kegiatanpenanaman modal.
i.        mengoordinasi penanam modal dalam negeriyang menjalankan kegiatan penanamanmodalnya diluar wilayah Indonesia.
j.        mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta pelayanan terpadu satu pintu, Badan Koordinasi Penanaman Modal harus melibatkan perwakilan secara langsung dari setiap sektor dan daerah terkait dengan pejabat yang mempunyai kompetensi dan kewenangan.

9.      Penyelesaian Sengketa dalam Penanaman Modal
Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanaman modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.  Sanksi
Penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskanbahwa kepemilikan sahan dalam perseroan terbatasuntuk dan atas nama orang lain.
Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a.       peringatan tertulis.
b.      pembatasan kegiatan usaha.
c.       pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitaspenanaman modal.
d.      pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitaspenanaman modal.

C.    KESIMPULAN
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman modal terbagi atas :
a)      Penanaman modal dalam negeri, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
b)      Penanaman modal asing, yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.






















DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

No comments:

Post a Comment