Saat kondisi lagi down, baca lirik lagu ini bisa membangkitkan semangat lagi. Ya, tak peduli siapa pun kamu, darimana kamu, kamu berhak menjadi pahlawan (someone quote), minimal menjadi pahlawan bagi diri sendiri, jangan takut, terus melangkah.. keep fight !!
HERO
There's a hero
If you look inside your heart
You don't have to be afraid
Of what you are
There's an answer
If you reach into your soul
And the sorrow that you know
Will melt away
And then a hero comes along
With the strength to carry on
And you cast your fears aside
And you know you can survive
So when you feel like hope is gone
Look inside you and be strong
And you'll finally see the truth
That a hero lies in you
It's a long road
And you face the world alone
No one reaches out a hand
for you to hold
You can find love
if you search within yourself
And the empitiness you felt
will disappear
And then a hero comes along
With the strength to carry on
And you cast your fears aside
And you know you can survive
So when you feel like hope is gone
Look inside you and be strong
And you'll finally see the truth
That a hero lies in you
Oh ho, Lord knows
dreams are hard to follow
But don't let anyone
tear them away, hey yea
Hold on
there will be tomorrow
In time, you'll find the way, hey
And then a hero comes along
With the strength to carry on
And you cast your fears aside
And you know you can survive
So when you feel like hope is gone
Look inside you and be strong
And you'll finally see the truth
That a hero lies in you
That a hero lies in you
Mmm, That a hero lies in you
Wednesday, 27 May 2015
Friday, 22 May 2015
Puisi Doa Karya Chairil Anwar
DOA
kepada pemeluk teguh
Tuhanku
Dalam termangu
Aku masih menyebut namaMu
Biar susah sungguh
Mengingat Kau penuh seluruh
CahayaMu panas suci
Tinggal kerdip lilin di kelam sunyi
Tuhanku
Aku hilang bentuk remuk
Tuhanku
Aku mengembara di negeri asing
Tuhanku
di pintuMu aku mengetuk
Aku tidak bisa berpaling
13 November 1943
Wednesday, 20 May 2015
Seni Mendengar
"Teman... Mendengarlah dengan sabar, maka
kita akan menemukan banyak hikmah dari
yang disampaikan orang lain kepada kita"
Banyak orang bisa 'berkata', namun
sedikit yang mau 'mendengar'.
Padahal jika kita mau kembali ke hukum
alam, seharusnya kita harus lebih
banyak mendengar daripada bicara.
Bukankah Tuhan memberi kita dua
telinga dan hanya satu mulut? :-)
Begitupun jika kita saksikan pada bayi
yang baru lahir. Indra pendengaran
lebih dulu berfungsi daripada yang
lainnya. Lalu, mengapa mendengar lebih
susah daripada berbicara?
Meski secara kasat mata mendengar
adalah hal yang gampang, namun nyatanya
banyak orang yang lebih suka
didengarkan daripada mendengarkan.
Mendengarkan
merupakan bagian esensi
yang menentukan komunikasi efektif.
yang menentukan komunikasi efektif.
Tanpa kemampuan mendengar yang
bagus,
biasanya akan muncul banyak masalah.
Yang sering terjadi, kita merasa bahwa
kitalah yang paling benar. Kita tidak
tertarik untuk mendengarkan opini yang
berbeda dan hanya tergantung pada cara
kita.
Selalu merasa benar, paling kompeten,
dan tidak pernah melakukan kesalahan.
Duh... malaikat kali! :-)
Jika kita selalu merasa bahwa diri kita
benar, dan cara kitalah yang paling
tepat, itu berarti kita tidak pernah
mendengarkan.
Ide dan opini kita sangat sukar untuk
diubah jika fakta tidak mendukung
keyakinan kita. Bahkan kalau ada fakta
pun kita mungkin hanya akan sekedar
meliriknya saja.
Mungkin saat ini kita nyaman dengan
cara kita, tapi untuk jangka waktu yg
panjang, orang-orang akan menolak dan
membenci kita.
Jika kita mau mulai mendengarkan
orang lain, maka suatu saat kita akan
menyadari kesalahan kita. Jawaban
untuk mengatasi sifat ini adalah
mengasah skill mendengar aktif.
Mendengar tidak selalu dengan tutup
mulut, tapi juga melibatkan partisipasi
aktif kita. Mendengar yang baik bukan
berharap datangnya giliran berbicara.
Mendengar adalah komitmen untuk
memahami pembicaraan dan perasaan lawan
bicara kita. Ini juga sebagai bentuk
penghargaan bahwa apa yang orang lain
bicarakan adalah bermanfaat untuk kita.
Pada saat yang sama kita juga bisa
mengambil manfaat yang maksimal dari
pembicaraan tersebut.
Seni mendengar dapat membangun sebuah
relationship. Jika kita melakukannya
dengan baik, orang-orang akan tertarik
dengan kita dan interaksi kita akan
semakin harmonis.
Berikut teknik mudah yang dapat
dipraktekkan oleh Masjida dengan sangat
wajar untuk menjadi seorang pendengar
yang baik :
biasanya akan muncul banyak masalah.
Yang sering terjadi, kita merasa bahwa
kitalah yang paling benar. Kita tidak
tertarik untuk mendengarkan opini yang
berbeda dan hanya tergantung pada cara
kita.
Selalu merasa benar, paling kompeten,
dan tidak pernah melakukan kesalahan.
Duh... malaikat kali! :-)
Jika kita selalu merasa bahwa diri kita
benar, dan cara kitalah yang paling
tepat, itu berarti kita tidak pernah
mendengarkan.
Ide dan opini kita sangat sukar untuk
diubah jika fakta tidak mendukung
keyakinan kita. Bahkan kalau ada fakta
pun kita mungkin hanya akan sekedar
meliriknya saja.
Mungkin saat ini kita nyaman dengan
cara kita, tapi untuk jangka waktu yg
panjang, orang-orang akan menolak dan
membenci kita.
Jika kita mau mulai mendengarkan
orang lain, maka suatu saat kita akan
menyadari kesalahan kita. Jawaban
untuk mengatasi sifat ini adalah
mengasah skill mendengar aktif.
Mendengar tidak selalu dengan tutup
mulut, tapi juga melibatkan partisipasi
aktif kita. Mendengar yang baik bukan
berharap datangnya giliran berbicara.
Mendengar adalah komitmen untuk
memahami pembicaraan dan perasaan lawan
bicara kita. Ini juga sebagai bentuk
penghargaan bahwa apa yang orang lain
bicarakan adalah bermanfaat untuk kita.
Pada saat yang sama kita juga bisa
mengambil manfaat yang maksimal dari
pembicaraan tersebut.
Seni mendengar dapat membangun sebuah
relationship. Jika kita melakukannya
dengan baik, orang-orang akan tertarik
dengan kita dan interaksi kita akan
semakin harmonis.
Berikut teknik mudah yang dapat
dipraktekkan oleh Masjida dengan sangat
wajar untuk menjadi seorang pendengar
yang baik :
1. Peliharalah kontak
mata dengan baik.
Ini menunjukkan kepada lawan bicara
tentang keterbukaan dan kesungguhan
kita
Ini menunjukkan kepada lawan bicara
tentang keterbukaan dan kesungguhan
kita
2. Condongkan tubuh ke
depan.
Ini menunjukkan ketertarikan kita
pada topik pembicaraan. Cara ini
juga akan mengingatkan kita untuk
memiliki sudat pandang yang lain,
yaitu tidak hanya fokus pada diri
kita.
Ini menunjukkan ketertarikan kita
pada topik pembicaraan. Cara ini
juga akan mengingatkan kita untuk
memiliki sudat pandang yang lain,
yaitu tidak hanya fokus pada diri
kita.
3. Buat pertanyaan ketika
ada hal yang
butuh klarifikasi atau ada informasi
baru yang perlu kita selidiki dari
lawan bicara kita.
butuh klarifikasi atau ada informasi
baru yang perlu kita selidiki dari
lawan bicara kita.
4. Buat selingan
pembicaraan yang
menarik. Hal ini bisa membuat
percakapan lebih hidup dan tidak
monoton.
menarik. Hal ini bisa membuat
percakapan lebih hidup dan tidak
monoton.
5. Cuplik atau ulang
beberapa kata
yang diucapkan oleh lawan bicara kita.
Ini menunjukkan bahwa kita memang
mendengarkan dengan baik hingga hapal
beberapa cuplikan kata.
yang diucapkan oleh lawan bicara kita.
Ini menunjukkan bahwa kita memang
mendengarkan dengan baik hingga hapal
beberapa cuplikan kata.
6. Buatlah komitmen untuk
memahami
apa yang ia katakan, meskipun kita tidak
suka atau marah. Dari sini kita akan
mengetahui nilai-nilai yang diterapkan
lawan bicara kita, yang mungkin berbeda
dengan nilai yang kita terapkan.
Dengan berusaha untuk memahami, bisa
jadi kita akan menemukan sudut pandang,
wawasan, persepsi atau kesadaran baru,
yang tidak terpikirkan oleh kita
sebelumnya.
Seorang pendengar yang baik sebenarnya
hampir sama menariknya dengan pembicara
yang baik. Jika kita selalu pada pola
yang benar untuk jangka waktu tertentu,
maka suatu saat kita akan merasakan
manfaatnya.
Prosesnya mungkin akan terasa lama dan
menjemukan, tapi lama-kelamaan akan
terasa berharganya upaya yang telah
kita lakukan. Kita akan merasa lebih
baik atas diri kita, hubungan kita,
teman-teman kita, anak-anak kita,
maupun pekerjaan.
Kesimpulan: Jadilah pendengar yangapa yang ia katakan, meskipun kita tidak
suka atau marah. Dari sini kita akan
mengetahui nilai-nilai yang diterapkan
lawan bicara kita, yang mungkin berbeda
dengan nilai yang kita terapkan.
Dengan berusaha untuk memahami, bisa
jadi kita akan menemukan sudut pandang,
wawasan, persepsi atau kesadaran baru,
yang tidak terpikirkan oleh kita
sebelumnya.
Seorang pendengar yang baik sebenarnya
hampir sama menariknya dengan pembicara
yang baik. Jika kita selalu pada pola
yang benar untuk jangka waktu tertentu,
maka suatu saat kita akan merasakan
manfaatnya.
Prosesnya mungkin akan terasa lama dan
menjemukan, tapi lama-kelamaan akan
terasa berharganya upaya yang telah
kita lakukan. Kita akan merasa lebih
baik atas diri kita, hubungan kita,
teman-teman kita, anak-anak kita,
maupun pekerjaan.
baik, karena sifat ini bisa menjadi
kunci untuk mengembangkan pikiran
yang positif, dan merupakan salah satu
tangga untuk mencapai kesuksesan! :-)
sumber:
webmaster@asianbrain.com (admin@asianbrain.com)
Friday, 1 May 2015
Jadikan libur itu menyenangkan
Selamat
Hari Buruh International !! Pada tanggal 1 mei di peringati sebagai hari buruh
atau dikenal dengan May Day dan di Indonesia sejak tahun 2014 lalu pada tanggal
1 mei tersebut di tetapkan sebagai hari libur nasional. Sesuai dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 2013. Sebenarnya penetapan hari buruh
sebagai hari libur nasional telah lebih dulu dilakukan oleh banyaknegara di dunia.
Salah satu peristiwa bersejarah yang mendasari penetapan tanggal 1 Mei adalah
Tragedi Haymarket di Amerika Serikat tahun 1886. Peristiwa tersebut dikataan
sebagai tragedi karena ratusan buruh tewas pada kejadian tersebut.
Oke
terlepas dari itu semua penetapan tanggal 1 mei sebagai Tanggal merah (read: hari
libur) di akhir pekan disambut gembira oleh semua kalangan, anak sekolah, mahasiswa,
pekerja kantoran dll. Of course they said "horeee" for long weekend.
Ya.. Banyak hal yang bisa di lakukan baik itu berkumpul bersama keluarga, hang
out bareng teman, liburan ke tempat-tempat menarik, de-el-el.
Sebagai
mahasiswa tentu nya sangat menantikan tanggal merah. Tanggal merah tentu tidak
luput dari pantauan mahasiswa (uda hapal) Hahaa.. Apalagi long weekend kya
gini, sebenarnya bukan masalaha tanggal merah nya karena libur, tapi dengan
tanggal merah tersebut minimal kita bisa sedikit rehat dari berbagai tugas yang
selalu menghantui, tidak harus kekampus, tidak harus ke perpus, bisa bangun
suka-suka hati, bisa ngapain aja, bisa kemana aja, bisa maraton film, bisa
hunting foto, intinya menyenangkan. 😃
Namun
tak selalu libur itu menyenangkan, bagi para mahasiswa yang lagi mengerjakan
tugas akhir rasanya tidak ada ngaruh tanggal merah atau tidak. TA sudah menjadi
bagian dalam setiap kegiatannya, mau libur atau ga itu tetap aja dipikirin
hahaa. Begitu pun dengan mahasiswa yang menikamati liburannya dengan harus menyiapkan
tugas yang sudah di kejar deadline, ga dikerjain tugas lain banyak menunggu. Tugas,
tugas, tugas, kenapa tugas mengganggu liburan ? Hmmm..
Wait..
Bagaimana kita bisa nikmatin liburan dan tugasnya tetap kelar ? Banyak cara, di
antaranya kita bisa ngejain tugas sambil nongorong-nongkrong cantik bareng
teman-teman, atau yang tugas kelompok bisa ajak anggota kelompoknya untuk buat
tugas di tempat yang asiik Hehee.. Ini long weekend, kalau mau ngerjain tugas dan
tetap bisa liburan, yaa sisakan beberapa jam buat kelarin tugas selama libur
panjang, sisanya kita tetap bisa exxist dan bisa bersantai ria menikmati
liburan tampa di bebani tugas lagi. Tugas siap refresing pun sempat. 😉
Tapi
ada juga yang berprinsip, liburan ya liburan, no tugas. Well, nikmati aja liburannya, do everything what you love ! tugasnya
ntar pakai sistem kebut semalam aja. Hehee Anyway Happy weekend pals 😀😄
Saturday, 25 April 2015
Perbedaan Usaha Dagang, Maatscap, Firma, CV
HUKUM
PERUSAHAAN
Usaha
Dagang, Maatscap, Firma, CV
|
No
|
Tinjauan
|
Usaha
Dagang
|
Maatschap
|
Firma
|
CV
|
|
1
|
Pengertian
|
Usaha Dagang atau
UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan atau usaha yang
kegiatannya melakukan transaksi
pembelian barang dagang kemudian untuk dijual kembali tanpa mengubah
bentuknya.
|
Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi
keuntungan yang terbit daripadanya.
|
Sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara
dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari
beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
|
Perseroan menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih
sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
|
|
2
|
Dasar hukum
|
Kebiasaan
|
KUHPerdata (pasal 1618-1652)
|
§ KUHPerdata
§ KUHD
|
§ KUHPerdata
§ KUHD
(pasal 19-pasal 21)
|
|
3
|
Ciri-ciri dan sifat
|
§ Gunanya
untuk mencari keuntungan
§ Pendiriannya
sederhana
§ Kepemilikan
perseorangan
|
§ gunanya untuk
mencari keuntungan
§ cara
pendirian sederhana
§ cara
pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal
§ Cara
pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian
di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri
|
§ Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
§ Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
§ Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya.
§ keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
§ seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
§ pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
§ mudah
memperoleh kredit usaha
|
§ sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
§ modal besar
karena didirikan banyak pihak
§ mudah
mendapatkan kredit pinjaman
§ ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
§ relatif mudah
untuk didirikan
§ kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
|
|
4
|
Tanggung jawab
|
Orang
yang mendirikan usaha dagang bertanggung jawab secara pribadi terhadap
segala risiko usaha dan terhadap pihak kreditur perusahaan. Tanggung jawab
pribadi terhadap segala perikatan perusahaan tersebut melekat dengan seluruh
kekayaan (hak milik) pribadi yang ada pada pengusaha tersebut. Di sini tidak
ada pemisahan antara harta kekayaan perusahaan (Usaha Dagang) dengan harta
kekayaan pribadi pemilik perusahaan.
|
§ Merupakan
kewajiban untuk mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah dijanjikan
tidak dilaksanakan, sehingga jika perikatan itu benar-benar tidak
dilaksanakan maka sekutu yang bertanggung jawab dapat diganggu gugat untuk
memenuhi prestasinya.
§ pasal
1642-1645 KUHPerdata :
1.
sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga,
maka sekutu tersebut harus bertanggung jawab penuh walaupun dengan alasan
hubungan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan.
2.
perbuatan hukum menjadi mengikat sekutu lain jika
ada surat kuasa dari sekutu lain, keuntungan yang didapat nyata-nyata
dinikmati oleh persekutuan.
3.
beberapa sekutu mengadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga, maka para sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng
meskipun inbreng tidak sama kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa ada perimbangan
inbreng dengan pertanggungjawaban
4.
apabila seorang sekutu melakukan hubungan hukum
dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung
menggugat pihak ketiga itu.
|
Dalam hal pengurus Persekutuan (Pasal 17 KUHDagang),
apabila tidak dibuat peraturan-peraturan khusus mengenai cara-caranya
mengurus, maka :
|
§ Tanggung
jawab intern
Sekutu Komanditer
Tanggung jawab terbatas pada inberg yang disetor
Sekutu
BiasaTanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan, meskipun sekutu
tersebut merupakan sekutu yang tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak
ketiga
§ Tanggung jawab ekstern
Sekutu komplementer yang bertanggung jawab atas hubungan
dengan pihak ketiga
|
|
5
|
Jenis dan macam
|
UD/PD lahir atau
dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai
cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa
ahli atau berpengalaman
|
§ Persekutuan
perdata terbatas (pasal 1623 KUHpdta) dimana hanya menyangkut : barang-barang
tertentu, pemakaian atau hasil-hasil yang akan d peroleh dari barang-barang
itu.
§ Persekutuan
perdata tidak terbatas (pasal 1622 KUHPdta) : persekutuan perdata tidak
terbatas meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil
usaha selama persekutuan berdiri
|
§ menggunakan
nama bersama (nama sekutu yang dijadikan menjadi nama perusahaan)
|
§ CV diam-diam
: persekutuan komanditer yang belum menyatakan secara terang-terangan kepada
pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
§ CV
terang-terangan : persekutuan komanditer yang telah menyatakan diri sebagai
CV kepada pihak ketiga
§ CV dengan
saham : persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas
saham-saham
|
|
6
|
Tujuan
|
Tujuan - tujuan usaha
dagang antara lain :
§ Memenuhi kebutuhan manusia.
§ Memperoleh penghasilan.
§ Mengusahakan pemerataan hasil.
§ Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
§ Mendorong kegiatan ekonomi lainnya.
|
Untuk kegiatan yang bersifat komersial untuk persekutuan
yang menjalankan suatu profesi membagi membagi keuntungan
|
Menjalankan usaha. Untuk memperluas usaha dan menambah
modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan perusahaan yang lain.
|
Mejalankan usaha (dengan modal terbatas).
|
|
7
|
Unsur
|
|
§ Persekutuan
Perdata merupakan perjanjian (kontrak)
§ Prestasi para
pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
§ Tujuan untuk
membagi keuntungan
|
§ Persekutuan
perdata (pasal 1618 KUHPerdata)
§ Menjalankan
perusahaan (pasal 16 KUHD)
§ Menggunakan
nama bersama (pasal 16 KUHD)
§ Tanggung
jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)
|
|
|
8
|
Pendirian
|
Perseorangan
|
Di dirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan menggunakan akta otentik
(akta notaris)
|
Didirikan paling sedikit 2 orang, dan menggunakan akta otentik (akta
notaris) tetapi tidak masalah kalau belum membuat akta otentik tetapi bukan
untuk dijadikan sebagai alat untuk merugikan pihak ke-3
|
Didirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan menggunakan
akta otentik (akta notaris) tidak mutlak dalam KUHD.
|
|
9
|
Cara mendirikan
|
Untuk mendirikan
UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun
demikian, jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan
besar atau instansi pemerintah, akta pendirian ini biasanya akan dijadikan
satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa:
1. Keterangan domisili
2. NPWP
3. SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan)
4. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
|
Konsensual (pasal 1624 KUHPerdata)
Akte Notaris :
dimaksudkan untuk menghindari dan persengketaan atau perselisihan di
kemudian hari mengenai tanggung jawab, pembagian hal dan kewajiban
masing-masing pihak.
|
Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta
yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (pasal 22
KUHD).
Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan PN setempat. Setelah
didaftarkan, akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI. Jika kewajiban
mendaftarkan dan mengumumkan tidak dilakukan, maka pihak ketiga dapat
menganggap firma sebagai persekutuan umum.
|
KUHD tidak mengatur secara khusus mengenai cara mendirikan CV.
CV sama dengan firma dalam bentuk khusus, maka ketentuan pendirian firma
dapat diberlakukan.
|
|
10
|
pengurusan
|
Pemilik, umumnya
sekaligus sebagai yang mengurus jalannya usahanya sendiri
|
§ Pembebanan
kepengurusan persekutuan perdata dilakukan dengan cara :
§ Sekutu
statuter tidak dapat diberhentikan, kecuali atas dasar alasan-alasan berdasar
hukum
§ Sekutu mandater
kedudukannya sama dengan seorang pemegang kuasa yang kuasanya dapat dicabut
sewaktu-waktu. Dapat meminta kekuasaanya dicabut.
|
Ada yang ditunjuk dalam Anggaran Dasar dan ada yang tidak didasarkan pada
pengangkatan.
|
Sekutu bertanggung jawab atas semua kerugian yang didasarkan atas
inbreng.
|
|
11
|
Pemasukan
|
Berupa
1.uang
2. barang
|
Masing-masing sekutu diwajibkan untuk memberikan pemasukan ke dalam
persekutuan (pasal 1619 KUHPerdata)
Pemasukan :
§ Uang
§ Barang-barang
§ Tenaga kerja
/ kerajinan
|
Pasal 1619 KUHPerdata
1. Uang
2. Barang
3. Tenaga/kerajinan
|
1. Uang
2. Barang
3. Skill
|
|
12
|
Berakhirnya
|
Tidak ada batas berakhir nya, kecuali pemiliknya
berkehendak mengakhiri usaha nya
|
§ Berakhirnya
waktu yang diperjanjikan
§ Karena
musnahnya barang yang dipergunakan atau tercapainya tujuan
§ Karena
kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
§ Karena salah
seorang diantara peserta:
Meninggal dunia
Ditempatkan dibawah pengampuan (pasal 1619 ayat (2)
KUHPdta)
|
|
§ lampaunya
waktu yang diperjanjikan
§ Pengakhiran
oleh salah seorang sekutu
§ Pengakhiran
berdasarkan alasan yang sah
§ selesainya
suatu perbuatan
§ musnahnya
benda yang menjadi objek persekutuan
§ Kematian
salah seorang sekutu
§ adanya
pengampuan atau kepailitan.
|
|
13
|
Pembagian keuntungan dan kerugian
|
Seluruh keuntungan dang kerugian di tanggung perseorangan
oleh pemilik usaha
|
§ Cara
pembagian keuntungan dan kerugian sebaiknya ditentukan dalam perjanjian
pendirian persekutuan dengan ketentuan tidak boleh memberikan seluruh
keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja.
§ Dapat
diperjanjikan bahwa seluruh kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang
sekutu saja.
§ Jika tidak
diatur sebelumnya, maka ditentukan bahwa pembagian keuntungan dan kerugian
berdasarkan asas keseimbangan (seimbang dengan inbreng)
|
laba keuntungan
atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota
firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang
anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas
bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang
ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak
aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya.
Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara
rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.
|
§ Kesepakatan
anggaran dasar
§ Apabila hal
ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang
menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya mengkontribusikan
ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama
dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal uang maupun
barang (pasal 1635 KUHPerdata)
|
|
14
|
Manfaat
|
Mendorong untuk meningkat perekonomian masyarakat
|
pasal 1619 ayat (1) KUHPdt yang
berisikan “usaha persekutuan usaha yang
halal dan dibuat untuk manfaat bersama para pihak”,pasal yang menjelaskan
bahwa bidang usaha yang dapat dilakukan oleh persekutuan sesuatu yang
bermanfaat bagi para sekutu.
|
Dapat menikmati aktiva nya secara bersama
|
Memperoleh keuntungan seimbang dengan kontribusi setiap sekutu.
|
|
15
|
Keanggotaan
|
Perseorangan
|
§ sekutu
statuter
§ Sekutu
mendatair kedudukanya sama dengan seorang pemegang kuasa.
|
Dalam Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu
komplementer atau Firmant.
|
§ Sekutu
Pimpinan Sekutu Terbatas
§ Sekutu Diam
§ Sekutu
Rahasia
§ Sekutu
Dormant
§ Sekutu
Nominal
|
|
16
|
Kebaikan
|
§ Seluruh
keuntungan di nikmati oleh pemilik nya
§ Bertindak
sebagai pemilik dan pengurus
|
§ sekutu
statuter tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar alas an – alas an yang
kuat
§ Pembagian
keuntungan dalam persekutuan data terbagi dalam dua cara, yaitu:
Diperjanjikan
Berlaku asas KESEIMBANGAN.
|
§ Jumlah
modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
§ Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang
merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
§ Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga
keputusan-keputusan menjadi lebih baik
§ Tergabung
alasan-alasan rasional.
§ Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
§ Prosedur
pendirian relative mudah.
|
§ Pendiriannya mudah
§ Lebih banyak
modal yang dikumpulkan
§ Kemampuan
untuk mendapatkan kredit yang lebih banyak
§ Manajemen
didiversifikasikan
§ Kesempatan
ekspansi lebih banyak
|
|
17
|
Keburukan / kelemahan
|
Semua resiko di tanggung sendiri oleh pemilik
|
sekutu yang hanya memasukan kerajinannya, bagian dalam
untung-rugi ditetapkan sama dengan bagian si sekutu yang memasukan uang atau
barang paling sedikit.
|
§ Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
§ Kepimpinan
dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan
timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
§ Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
§ Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar,
maka firma pun bubar.
§ Utang usaha
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
|
§ Tanggung jawab yang tidak terbatas
§ Masa hidup
tidak tentu
§ Kekuasaan dan
pengawasan kompleks
§ Sukar untuk
menarik kembali investasi
4.
|
Subscribe to:
Posts (Atom)