Sunday, 17 July 2016

Contoh Surat Kuasa

1. SURAT KUASA PENGGUGAT


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       : Aliansyah
Pekerjaan                                 : Swasta
Umur                                       : 39
Alamat                                     : Jalan Gabus Nomor 10 Lampriet Banda Aceh

Selanjutnya di sebut pemberi kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama                                       : Syamsidar, S.H
Pekerjaan                                 : Advokat
Umur                                       : 21
Alamat                                   : Jalan Daud Beureueh Nomor 46 Banda Aceh
Selanjutnya disebut penerima kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai Hutang Piutang terkait wanprestasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, melawan Tergugat:
Nama                                       : Badruna
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Umur                                        : 42
Alamat                                    : Jalan Syiah Kuala Nomor 25 Lamdingin Banda Aceh
Untuk itu Penerima Kuasa berhak untuk:
1.      Menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri
2.      Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan
3.      Memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan
4.      Mengajukan jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik lisan maupun tulisan.
5.      Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli
Diluar dari ketentuan diatas Penerima Kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa.

Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.


Banda Aceh, 08 September 2014
Penerima Kuasa                                                                                    Pemberi Kuasa




(Syamsidar, SH.)
MATERAI
Rp. 6.000;


(Aliansyah)





2. SURAT KUASA TERGUGAT 


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       : Badruna
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Umur                                       : 42
Alamat                                    : Jalan Syiah Kuala Nomor 25 lamdingin Banda Aceh

Selanjutnya disebut TERGUGAT, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama                                       : Syamsidar, SH.
Pekerjaan                                 : Advokat
Alamat                                   : Jalan Daud Beureueh Nomor 46 Banda Aceh
Selanjutnya disebut penerima kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Tergugat dalam perkara perdata mengenai gugatan Perkara Hutang piutang terkait Wanprestasi dengan surat Gugatan Tertanggal 12 September 2014 di Pengadilan Negeri Banda Aceh, melawan Penggugat:
Nama                                       : Aliansyah
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Swasta
Umur                                       : 39
Alamat                                     : Jalan Gabus Nomor 10 Lampriet Banda Aceh
Untuk itu, penerima kuasa berhak untuk menjalankan segala cara pada tingkat peradilan, mengajukan dan menandatangani jawaban dan atau rekonvensi, duplik, kesimpulan dihadapan Pengadilan Negeri Banda Aceh, menghadap persidangan, mengajukan surat-surat bukti, menghadap saksi-saksi dan atau menolak mereka, mengajukann dan menandatangani permohonan sita jaminan (revidicatoir atau conservatoir beslag) atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan dari pihak lawan, memohon putusan , menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi dan kontra memori kasasi, mengadakan perdamaian baik dihadapan maupun diluar pengadilan ataupun menolak perdaiman, mengajukan segala bentuk permohonan yang menyangkut penyelesaian terhadap perkara tersebut, singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan atau perbuatan yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan si pemberi kuasa dalam kaitannya dengan penyelesaian persoalan tersebut diatas dan pula diperkenankan oleh peraturan berlaku.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan pada orang lain.serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.


Banda Aceh, 15 September 2014
Penerima Kuasa                                                                                    Pemberi Kuasa




(Syamsidar, SH)
MATERAI
Rp. 6.000;


    (Badruna)



3. SURAT KUASA

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertandatangan di bawah ini:

            Nama               :  Abdul Hanif
            Pekerjaan         : Wiraswasta
            Umur               : 39 Tahun
            Agama             : Islam
            Alamat              : Jalan Syiah Kuala Nomor 25 lamdingin Banda Aceh
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.

Dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasa yang akan disebut dibawah ini, dengan memberi kuasa penuh dengan hak subtitusi kepada:

Nama                                       : Syamsidar, SH.
Pekerjaan                                 : Advokat
Alamat                                       : Jalan Daud Beureueh Nomor 46 Banda Aceh
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

———————————————  KHUSUS —————————————————-

Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa dalam perkara pidana dimana terdakwa tersebut  diatas telah dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar pasal-pasal sebagai mana yang  tercantum  dibawah ini:
-  Kesatu/Primair melanggar pasal 340 KUHP
-  Kedua/Subsidair melanggar pasal 181 KUHP

Selanjutnya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berhak menghadap pejabat-pejabat Kepolisian RI, Kejaksaan RI, instansi Pemerintah dan instansi lain terkait dalam perkara ini; berhak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan menghadap hakim-hakim, panitera beserta jajarannya. Selanjutnya Penerima Kuasa berhak membuat, menandatangani, mengajukan permohonan-permohonan, Eksepsi, Nota Pembelaan, dan atau memberi segala keterangan yang diperlukan, berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar saksi-saksi atau menolak saksi-saksi yang bersangkutan langsung atau tidak langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta disertai memori banding, berhak mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung RI disertai memori kasasi, serta berhak memberikan bantuan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Substitusi.
                                                                                                             
Banda Aceh,  2 oktober 2014
Penerima Kuasa                                                                                  Pemberi Kuasa

(Syamsidar, SH.)                                                                                       (Abdul Hanif)











No comments:

Post a Comment