Sunday, 17 July 2016

Contoh Surat Kuasa

1. SURAT KUASA PENGGUGAT


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       : Aliansyah
Pekerjaan                                 : Swasta
Umur                                       : 39
Alamat                                     : Jalan Gabus Nomor 10 Lampriet Banda Aceh

Selanjutnya di sebut pemberi kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama                                       : Syamsidar, S.H
Pekerjaan                                 : Advokat
Umur                                       : 21
Alamat                                   : Jalan Daud Beureueh Nomor 46 Banda Aceh
Selanjutnya disebut penerima kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai Hutang Piutang terkait wanprestasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, melawan Tergugat:
Nama                                       : Badruna
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Umur                                        : 42
Alamat                                    : Jalan Syiah Kuala Nomor 25 Lamdingin Banda Aceh
Untuk itu Penerima Kuasa berhak untuk:
1.      Menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri
2.      Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan
3.      Memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan
4.      Mengajukan jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik lisan maupun tulisan.
5.      Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli
Diluar dari ketentuan diatas Penerima Kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa.

Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.


Banda Aceh, 08 September 2014
Penerima Kuasa                                                                                    Pemberi Kuasa




(Syamsidar, SH.)
MATERAI
Rp. 6.000;


(Aliansyah)





2. SURAT KUASA TERGUGAT 


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       : Badruna
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Umur                                       : 42
Alamat                                    : Jalan Syiah Kuala Nomor 25 lamdingin Banda Aceh

Selanjutnya disebut TERGUGAT, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama                                       : Syamsidar, SH.
Pekerjaan                                 : Advokat
Alamat                                   : Jalan Daud Beureueh Nomor 46 Banda Aceh
Selanjutnya disebut penerima kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Tergugat dalam perkara perdata mengenai gugatan Perkara Hutang piutang terkait Wanprestasi dengan surat Gugatan Tertanggal 12 September 2014 di Pengadilan Negeri Banda Aceh, melawan Penggugat:
Nama                                       : Aliansyah
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Swasta
Umur                                       : 39
Alamat                                     : Jalan Gabus Nomor 10 Lampriet Banda Aceh
Untuk itu, penerima kuasa berhak untuk menjalankan segala cara pada tingkat peradilan, mengajukan dan menandatangani jawaban dan atau rekonvensi, duplik, kesimpulan dihadapan Pengadilan Negeri Banda Aceh, menghadap persidangan, mengajukan surat-surat bukti, menghadap saksi-saksi dan atau menolak mereka, mengajukann dan menandatangani permohonan sita jaminan (revidicatoir atau conservatoir beslag) atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan dari pihak lawan, memohon putusan , menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi dan kontra memori kasasi, mengadakan perdamaian baik dihadapan maupun diluar pengadilan ataupun menolak perdaiman, mengajukan segala bentuk permohonan yang menyangkut penyelesaian terhadap perkara tersebut, singkatnya melakukan segala sesuatu tindakan atau perbuatan yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan si pemberi kuasa dalam kaitannya dengan penyelesaian persoalan tersebut diatas dan pula diperkenankan oleh peraturan berlaku.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan pada orang lain.serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.


Banda Aceh, 15 September 2014
Penerima Kuasa                                                                                    Pemberi Kuasa




(Syamsidar, SH)
MATERAI
Rp. 6.000;


    (Badruna)



3. SURAT KUASA

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertandatangan di bawah ini:

            Nama               :  Abdul Hanif
            Pekerjaan         : Wiraswasta
            Umur               : 39 Tahun
            Agama             : Islam
            Alamat              : Jalan Syiah Kuala Nomor 25 lamdingin Banda Aceh
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.

Dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasa yang akan disebut dibawah ini, dengan memberi kuasa penuh dengan hak subtitusi kepada:

Nama                                       : Syamsidar, SH.
Pekerjaan                                 : Advokat
Alamat                                       : Jalan Daud Beureueh Nomor 46 Banda Aceh
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

———————————————  KHUSUS —————————————————-

Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa dalam perkara pidana dimana terdakwa tersebut  diatas telah dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar pasal-pasal sebagai mana yang  tercantum  dibawah ini:
-  Kesatu/Primair melanggar pasal 340 KUHP
-  Kedua/Subsidair melanggar pasal 181 KUHP

Selanjutnya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berhak menghadap pejabat-pejabat Kepolisian RI, Kejaksaan RI, instansi Pemerintah dan instansi lain terkait dalam perkara ini; berhak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan menghadap hakim-hakim, panitera beserta jajarannya. Selanjutnya Penerima Kuasa berhak membuat, menandatangani, mengajukan permohonan-permohonan, Eksepsi, Nota Pembelaan, dan atau memberi segala keterangan yang diperlukan, berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar saksi-saksi atau menolak saksi-saksi yang bersangkutan langsung atau tidak langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta disertai memori banding, berhak mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung RI disertai memori kasasi, serta berhak memberikan bantuan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Substitusi.
                                                                                                             
Banda Aceh,  2 oktober 2014
Penerima Kuasa                                                                                  Pemberi Kuasa

(Syamsidar, SH.)                                                                                       (Abdul Hanif)











Saturday, 16 July 2016

Kisah Lain dari Ramadhan 1437 H / 2016 M

Ramadhan telah berlalu, hari yang fitri telah tiba, saling bermaaf-maafan dan bersilaturahmi dengan sanak saudara juga sudah usai. Namun, ramadhan masih menyisakan rindu dan meninggalkan cerita sendiri. Banyak hal yang terjadi selama sebulan penuh berpuasa. Seperti kami megang (tradisi menyambut puasa dan lebaran di Aceh) kali ini terpisah jarak dan pulau sama orang tua, jadi kami menyambut megang tanpa orang tua, biasanya semua orang akan membeli daging dan di masak di hari megang (istilah nya makan besar bersama sanak keluarga). Saya beserta abang-abang dan adik-adik saya tetap menyambut ramadhan dengan suka cita.

Selain puasa banyak ibadah lain yang di lakukan selama ramadhan seperti tarawih, tadarus, dan lainnya. Setiap harinya pasti mengisahkan cerita yang berbeda. Selama ramadhan 2016 ada beberapa kejadian yang tak duga terjadi, bisa di bilang itu unik, lucu atau apalah yang membuat saya masih terasa menggelitik kalau ingat kejadian-kejadian tersebut. Seperti tarawih di malam pertama di meunasah (mushalla) di kampung kami penuh, salah satu jamaah yang baru datang melihat meunasah dua penuh langsung berkomentar dengan suara yang satu meunasah mungkin dengar "hai, malam pertama tarawih meunasah penuh yaa", karena seperti tahun-tahun sebelumnya dapat dipastikan kalau malam-malam berikutnya jamaah tarawih akan berkurang shafnya.

Di setiap mesjid, mushalla, meunasah pasti ada batas pemisah antara shaf lelaki dan perempuan, bentuk nya bermacam-macam. Di meunasah kampung kami pembatas tersebut terbuat dari kain yang di bentangkan dari sisi kiri ke sisi kanan meunasah, lebar kain tersebut kira-kira 1 (satu) meteran lebih, sehingga membuat kain akan melambai-lambai bagaikan bendera ditiang jika ditiup angin. Nah, malam tarawih berikutnya seperti biasa kain pembatas akan selalu melambai sepanjang shalat tarawih, malam ini lambaiannya kian menjadi-jadi, ketika jamaah shaf depan sujud maka kain tersebut akan nyangkut di kepala mereka, saya yang lihat aja merasa risih dan ga nyaman banget shalat nya. Inisiatif dari salah satu jamaah dengan meletakkan sesuatu di atas kain yang menyentuh lantai, mungkin dengan meletakkan sesuatu yang agak berat kain tidak akan melambai lagi. Ternyata tidak mapan, kain pembatas masih saja melambai-lambaian semaunya. Oke, coba sesuatu yang lebih kreatif lagi mengikat ujung kain pembatas dengan senter dan sarung (kreatif banget yaa), daaan ternyata hasilnya nihil, ketika jamaah sujud dan berdiri lagi karena kain pembatas tetap melambai-lambai, kainnya ikut terangkat lengkap dengan senter dan sarung dikepala mereka, aku yang berada di belakang shaf mereka sudah cukup menahan untuk tidak tertawa dalam shalat, harus di akui mungkin shalat tarawih saya pada rakaat itu kurang khusyuk kali yaa.. Ya Allah ampuni kami. Bagaimana coba dengan orang yang lagi shalat tiba-tiba senter,  sarung dan kain pembatas dikepala mereka, otomatis mereka ketawa selesai shalat. Ampun Ya Allah. Kain pembatas itu memang mengganggu banget. Pengurus meunasah heeeeeellp pleeaasseee !!! Malam berikutnya kain pembatas sudah diikat agak sedikit kedepan dari shaf perempuan, jadi lambaiannya tidak akan mengganggu shaf depan jamaah perempuan.

Cerita di lain hari, seperti sore-sore biasa menjelang magrib dari toa meunasah terdengar ngaji atau ceramah. Hari itu yang di putar di tape adalah ceramah dengan tema "puasa", Mungkin karena lagi ramadhan cocok kali di putar ceramah bertemakan puasa. Ceramah sang teungku (ustad) pasti bakal terdengar seluruh penjuru kampung, di pertengahan ceramah sang teungku bercerita tentang saat-saat menjelang berbuka hingga menirukan bunyi sirene yang biasa di putar sebagai tanda waktunya berbuka puasa. Sontak saja seisi kampung heboh, yang lagi di jalan buru-buru pulang kerumah, yang lagi santai di luar rumah seketika berlari ke dalam rumah, yang  ada di seputaran meunasah segera menuju ke meunasah, dengan niat yang mulia mengikuti sunnah menyegarkan berbuka. Padahal jam baru menunjukkan kira-kira pukul 18.-- ( sekitaran jam 6 sore lewat gitu) yang artinya belum waktunya berbuka, karena menurut yang tertera di islamiyah ramadhan waktu berbuka untuk waktu setempat adalah pukul 18.55. Ga kebayang gimana orang yang didalam rumah atau yang lagi menyiapkan sagala sesuatu untuk berbuka di meja makan gitu mendengar bunyi sirene tiruan. Nah setelah mempraktekkan bunyi sirene si teungku melanjutkan cemarahnya, mana tau si teungku satu kampung dibuat panik, secara yang diputar kaset. Pengurus meunasah juga ga menyangka bunyi sirene tiruan dari ceramahnya si teungku bakal terdengar di menit-menit dimana orang-orang menunggu bedug. Setelah kejadian itu jika menjelang berbuka terdengar bunyi toa di meunasah jangan cepat terpengaruh, mending buka kuping lebar dengar dengan hati-hati apa maksud dan tujuan toa berbunyi, bisa jadi cuma sekedar pengumuman ada acara buka bersama di meunasah. Jangan sampai uda minum makan ternyata belum waktu nya buka gara-gara gagal fokus pendengaran.

Masih dengan cerita tarawih, setelah selesai melakasanakan tarawih langsung melanjutkan shalat witir, baru mau berdiri shalat witir tiba-tiba mati lampu, shalat tetap dilanjutkan, rakaat pertama suasana hening yang terdengar cuma suara imam, shalat terasa khusyuk, kalau di kubur mungkin bakal gelap gitu mungkin kalau amal ga cukup, intinya shalat terasa damai. Berdiri rakaat kedua klik lampu nyala lagi, daaaan suara musik pun terdengar beberapa saat dilanjutkan dengan 'assalamualaikum' ceramahnya mulai. Jreeeng jreeeng buyaaar semua kekhusyukan dan kedamaian tadi, tahan tawa pun dimulai, hanya berharap bisa membaca bacaan shalat selesai hingga salam, gimana ga pengen ketawa coba lagi khusyuk-khusyuknya shalat tiba-tiba ada suara musik dilanjutkan ceramah. Lagi dan lagi. Ampuni kami ya Allah. Selesai shalat hampir semua jamaah tertawa, yaa ga semua sih minimal senyum deh. Pengurus meunasah langsung mematikan tape yang masih nyala. Usut punya usut ternyata lupa dimatikan tape yang tadi sore diputarkan kaset ceramah dan ga di copotin stok kontak nya, jadi kalau listrik mati kemudian nyala lagi maka tape nya juga akan nyala lagi juga. Oh I see.. maaf ternyata error ada kesalahan teknis. Jangan penasaran musiknya dari mana, kalau beli kaset ceramah sebelum ceramah nya dimulai pasti ada intro, musiknya semacam gambus atau kasidahan gitu deh, musiknya khas banget. Ga kebayang gimana kalau musik pop ala Noah atau dangdut sambaladonya Ayutingting yang jadi intro. PARAH.

Ada lagi, pernah baca kan pengumuman dilarang menyalakan hp ketika shalat. Nah ini kejadian juga, lagi-lagi waktu tarawih bunyi nada dering dari hp yang ga tau siapa empunya. Tapi kali ini ga sampai mengganggu kekhusyukan shalat, masih aman. Namun selesai tetap aja heboh bunyi hp siapa lagi shalat.

Dapat dipastikan 95% akurat, pertengahan ramadhan meunasah akan sepi, jamaahnya berkurang entah kemana. Nah, selesai azan ga akan langsung iqamah, ada shalawat-shalawat dulu sambil menunggu dan berharap ada jamaah yang akan datang lagi, biasa sampai 2 kali tarik (read: 2 x shalawatan). Malam besoknya juga gitu. Kami sudah antisipasi kalau uda azan bisa agak santai jalan ke meunasah, karena pasti 2 x tarik shalawatannya. Malam-malam berikutnya juga gitu. Menjelang akhir-akhir ramadhan, suatu malam selesai azan langsung iqamah tanpa jeda, pada buru-buru semua, lumayan rame jamaah yang masbuk. Ternyata-ternyata jamaah nya rame malam ini. Jadi ga perlu menunggu dan berharap jamaah datang malam ini. Alhamdulillah meunasah rame lagi. :)

Ya Allah, ternyata untuk beribadah secara khusyuk banyak banget godaannya. Semoga Amal dan ibadah kami diterima Allah. Dan semoga selalu diberikan kedamaian, ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah setiap waktu, setiap hari, setiap ramadhan-ramadhan berikutnya. Aamiin Allahumma Aamiin.