1. SURAT KUASA PENGGUGAT
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama :
Aliansyah
Pekerjaan :
Swasta
Umur : 39
Alamat :
Jalan Gabus Nomor 10 Lampriet Banda Aceh
Selanjutnya di
sebut pemberi kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Syamsidar, S.H
Pekerjaan :
Advokat
Umur :
21
Alamat
: Jalan Daud Beureueh Nomor 46 Banda Aceh
Selanjutnya
disebut penerima kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------
Untuk mewakili
atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam
perkara perdata mengenai Hutang Piutang terkait wanprestasi di Pengadilan
Negeri Banda Aceh, melawan Tergugat:
Nama :
Badruna
Pekerjaan :
Wiraswasta
Umur :
42
Alamat :
Jalan Syiah
Kuala Nomor 25 Lamdingin Banda Aceh
Untuk itu
Penerima Kuasa berhak untuk:
1. Menjalankan
proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri
2. Membuat,
menandatangani dan mengajukan gugatan
3. Memberi
keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan
4. Mengajukan
jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik
lisan maupun tulisan.
5. Mengajukan
berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli
Diluar dari
ketentuan diatas Penerima Kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa
sepengetahuan si pemberi kuasa.
Surat kuasa ini
berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat
persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat
imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.
Banda Aceh, 08
September 2014
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
(Syamsidar, SH.)
|
MATERAI
Rp.
6.000;
|
(Aliansyah)
2. SURAT KUASA TERGUGAT
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama :
Badruna
Agama : Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta
Umur : 42
Alamat :
Jalan Syiah Kuala Nomor 25 lamdingin Banda Aceh
Selanjutnya disebut
TERGUGAT, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Syamsidar, SH.
Pekerjaan :
Advokat
Alamat
: Jalan Daud Beureueh Nomor 46 Banda Aceh
Selanjutnya
disebut penerima kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------
Untuk mewakili
atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Tergugat dalam perkara
perdata mengenai gugatan Perkara Hutang piutang terkait Wanprestasi dengan
surat Gugatan Tertanggal 12 September 2014 di Pengadilan Negeri Banda Aceh, melawan
Penggugat:
Nama :
Aliansyah
Agama : Islam
Pekerjaan :
Swasta
Umur : 39
Alamat :
Jalan Gabus Nomor 10 Lampriet Banda Aceh
Untuk
itu, penerima kuasa berhak untuk menjalankan segala cara pada tingkat peradilan,
mengajukan dan menandatangani jawaban dan atau rekonvensi, duplik, kesimpulan
dihadapan Pengadilan Negeri Banda Aceh, menghadap persidangan, mengajukan
surat-surat bukti, menghadap saksi-saksi dan atau menolak mereka, mengajukann
dan menandatangani permohonan sita jaminan (revidicatoir atau conservatoir
beslag) atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan dari pihak lawan,
memohon putusan , menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan
memori kasasi dan kontra memori kasasi, mengadakan perdamaian baik dihadapan
maupun diluar pengadilan ataupun menolak perdaiman, mengajukan segala bentuk
permohonan yang menyangkut penyelesaian terhadap perkara tersebut, singkatnya
melakukan segala sesuatu tindakan atau perbuatan yang dianggap baik dan berguna
bagi kepentingan si pemberi kuasa dalam kaitannya dengan penyelesaian persoalan
tersebut diatas dan pula diperkenankan oleh peraturan berlaku.
Surat
kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian
maupun seluruhnya yang dikuasakan pada orang lain.serta pihak penerima kuasa
akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara
ini selesai.
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
(Syamsidar,
SH)
|
MATERAI
Rp.
6.000;
|
(Badruna)
3. SURAT KUASA
SURAT KUASA
KHUSUS
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama
: Abdul Hanif
Pekerjaan : Wiraswasta
Umur : 39 Tahun
Agama : Islam
Alamat : Jalan Syiah Kuala
Nomor 25 lamdingin Banda Aceh
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasa
yang akan disebut dibawah ini, dengan memberi kuasa penuh dengan hak subtitusi
kepada:
Nama : Syamsidar, SH.
Pekerjaan :
Advokat
Alamat : Jalan Daud
Beureueh Nomor 46 Banda Aceh
——————————————— KHUSUS —————————————————-
Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa dalam perkara
pidana dimana terdakwa tersebut diatas telah dituduh melakukan perbuatan
melanggar hukum, yaitu melanggar pasal-pasal sebagai mana yang tercantum
dibawah ini:
- Kesatu/Primair melanggar pasal 340
KUHP
- Kedua/Subsidair melanggar pasal
181 KUHP
Selanjutnya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berhak menghadap
pejabat-pejabat Kepolisian RI, Kejaksaan RI, instansi Pemerintah dan instansi
lain terkait dalam perkara ini; berhak menghadiri persidangan di Pengadilan
Negeri Banda Aceh dan menghadap hakim-hakim, panitera beserta jajarannya.
Selanjutnya Penerima Kuasa berhak membuat, menandatangani, mengajukan
permohonan-permohonan, Eksepsi, Nota Pembelaan, dan atau memberi segala
keterangan yang diperlukan, berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar
saksi-saksi atau menolak saksi-saksi yang bersangkutan langsung atau tidak
langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada
Pengadilan Tinggi Jakarta disertai memori banding, berhak mengajukan permohonan
Kasasi pada Mahkamah Agung RI disertai memori kasasi, serta berhak memberikan
bantuan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak
Retensi dan Substitusi.
Banda
Aceh, 2 oktober 2014
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
(Syamsidar, SH.) (Abdul Hanif)