Tuesday, 23 June 2015

Kisah seorang Majusi yang masuk surga karena menghormati bulan Ramadhan

Diceritakan, ada seorang yang kafir majusi yaitu orang kafir yang menyembah api. Suatu waktu ramadhan, anak laki-lakinya yang juga pemeluk majusi, ikut membantu ayahnya berjualan sayur di pasar. Sang ayah meskipun tidak berpuasa spt layaknya muslim, tapi dia tidak makan bila diketahui orang lain. Beda dengan si anak, dengan santainya dia makan di tengah pasar.
Melihat hal tsb, sang ayah segera memukuli anaknya, sambil berkata, “Hai anak bodoh, apa kamu tidak tahu kalau sekarang adalah ramadhan? Apa kamu tidak tahu kalau sekarang umat muslim sedang berpuasa? Kenapa kamu menyakiti umat muslim dengan makan di tengah pasar? Meskipun bapakmu ini majusi, tapi aku tak pernah menyakiti umat muslim. Aku menyukai mereka. Andai aku bukan pemuka majusi, mungkin sudah sejak dulu bapakmu ini muslim. Aku menyukai ramadhan dan mengagungkannya, hingga bapakmu tidak pernah makan di waktu siang.”
Sambil memarahi lelaki majusi menghajar anaknya hingga babak belur, di tengah pasar, disaksikan puluhan orang.
Ketika orang majusi itu meninggal, orang majusi itu mendapatkan pengampunan dari Allah, dikarenakan menghormati bulan ramadhan.
Diceritakan, ada seorang ulama yang tinggal di daerah itu, dalam sebuah mimpi dari ulama tersebut diperlihatkan kehidupan alam Barzah (alam kubur) sehingga ulama tersebut bisa melihat kenikmatan-kenikmatan alam kubur. Bertepatan dengan itu, diperlihatkan dalam mimpi itu, ulama melihat orang majusi masih bersenang-senang di dalam taman surga. Ulama itu tidak melihat dengan samar, namun dengan jelas melihat bahwa yang dilihatnya adalah orang majusi yang dia kenal dulu di dunia sewaktu dia masih hidup.
Ulama tersebut kaget dan heran, kenapa orang kafir majusi masuk surga?
Dengan segera, ulama itu menemui orang kafir majusi dan bertanya, kenapa kamu berada di sini (taman surga), anda kan seorang majusi? Aku tidak percaya! Jawab orang kafir majusi itu: memang benar, aku orang kafir majusi, ketika aku meninggalkan dunia saya juga heran. Apa sebabnya aku diberikan  kenikmatan yang seperti ini? Oleh sebab itu, aku (orang majusi itu) akan menceritakan keadaanku ketika meninggal dunia adalah seperti ini :

سَمِعْتُ وَقْتَ الْمَوْتِ نِدَاءً مِنْ  فَوْقِى, يَامَلاَئِكَتِىْ لَاتَتْرَكُوْهُ مَجُوْسِيًّا فَأَكْرِمُهُ بِالْاِسْلاَمِ بِحُرْمَتِهِ لِرَمَضَانَ

Artinya : ketika aku mati,  saya mendengar sesuatu dari atasku, hai malaikat-malaikat-Ku janganlah kalian meninggalkan orang majusi ini dan dikumpulkan dengan kaum majusi, kecuali kalian memuliakannya dan dikumpulkan bersama-sama dengan orang yang menetapi islam, karena orang majusi ini mau menghormati bulan ramadhan.

Itulah sebab-sebab yang tidak disangka-sangka orang majusi dalam cerita di atas masuk surga yang dikarenakan Allah memberikan iman ketika orang majusi itu menghormati bulan ramadhan.

Sebagaimana firman Allah :

انّ الله يغفر لمن يشاء

Artinya : Sesungguhnya Allah mengampuni siapa saja yang Ia kehendaki


Sumber:
menyelami Samudra Durratrul Nasihin

Wednesday, 27 May 2015

Hero by Mariah Carey

 Saat kondisi lagi down, baca lirik lagu ini bisa membangkitkan semangat lagi. Ya, tak peduli siapa pun kamu, darimana kamu, kamu berhak menjadi pahlawan (someone quote), minimal menjadi pahlawan bagi diri sendiri, jangan takut, terus melangkah.. keep fight !!


HERO

There's a hero
If you look inside your heart
You don't have to be afraid
Of what you are

There's an answer
If you reach into your soul
And the sorrow that you know
Will melt away

And then a hero comes along
With the strength to carry on
And you cast your fears aside
And you know you can survive

So when you feel like hope is gone
Look inside you and be strong
And you'll finally see the truth
That a hero lies in you

It's a long road
And you face the world alone
No one reaches out a hand
for you to hold

You can find love
if you search within yourself
And the empitiness you felt
will disappear

And then a hero comes along
With the strength to carry on
And you cast your fears aside
And you know you can survive

So when you feel like hope is gone
Look inside you and be strong
And you'll finally see the truth
That a hero lies in you

Oh ho, Lord knows
dreams are hard to follow
But don't let anyone
tear them away, hey yea

Hold on
there will be tomorrow
In time, you'll find the way, hey

And then a hero comes along
With the strength to carry on
And you cast your fears aside
And you know you can survive

So when you feel like hope is gone
Look inside you and be strong
And you'll finally see the truth
That a hero lies in you

That a hero lies in you
Mmm, That a hero lies in you

Friday, 22 May 2015

Puisi Doa Karya Chairil Anwar

DOA

kepada pemeluk teguh

Tuhanku
Dalam termangu
Aku masih menyebut namaMu
Biar susah sungguh
Mengingat Kau penuh seluruh
CahayaMu panas suci
Tinggal kerdip lilin di kelam sunyi
Tuhanku
Aku hilang bentuk remuk
Tuhanku
Aku mengembara di negeri asing
Tuhanku
di pintuMu aku mengetuk
Aku tidak bisa berpaling

13 November 1943

Wednesday, 20 May 2015

Seni Mendengar


"Teman... Mendengarlah dengan sabar, maka
kita akan menemukan banyak hikmah dari
yang disampaikan orang lain kepada kita"



Banyak orang bisa 'berkata', namun
sedikit yang mau 'mendengar'.

Padahal jika kita mau kembali ke hukum
alam, seharusnya kita harus lebih
banyak mendengar daripada bicara.
Bukankah Tuhan memberi kita dua
telinga dan hanya satu mulut? :-)

Begitupun jika kita saksikan pada bayi
yang baru lahir. Indra pendengaran
lebih dulu berfungsi daripada yang
lainnya. Lalu, mengapa mendengar lebih
susah daripada berbicara?

Meski secara kasat mata mendengar
adalah hal yang gampang, namun nyatanya
banyak orang yang lebih suka
didengarkan daripada mendengarkan.

Mendengarkan merupakan bagian esensi
yang menentukan komunikasi efektif.
Tanpa kemampuan mendengar yang bagus,
biasanya akan muncul banyak masalah.

Yang sering terjadi, kita merasa bahwa
kitalah yang paling benar. Kita tidak
tertarik untuk mendengarkan opini yang
berbeda dan hanya tergantung pada cara
kita.

Selalu merasa benar, paling kompeten,
dan tidak pernah melakukan kesalahan.
Duh... malaikat kali! :-)

Jika kita selalu merasa bahwa diri kita
benar, dan cara kitalah yang paling
tepat, itu berarti kita tidak pernah
mendengarkan.

Ide dan opini kita sangat sukar untuk
diubah jika fakta tidak mendukung
keyakinan kita. Bahkan kalau ada fakta
pun kita mungkin hanya akan sekedar
meliriknya saja.

Mungkin saat ini kita nyaman dengan
cara kita, tapi untuk jangka waktu yg
panjang, orang-orang akan menolak dan
membenci kita.

Jika kita mau mulai mendengarkan
orang lain, maka suatu saat kita akan
menyadari kesalahan kita. Jawaban
untuk mengatasi sifat ini adalah
mengasah skill mendengar aktif.

Mendengar tidak selalu dengan tutup
mulut, tapi juga melibatkan partisipasi
aktif kita. Mendengar yang baik bukan
berharap datangnya giliran berbicara.

Mendengar adalah komitmen untuk
memahami pembicaraan dan perasaan lawan
bicara kita. Ini juga sebagai bentuk
penghargaan bahwa apa yang orang lain
bicarakan adalah bermanfaat untuk kita.
Pada saat yang sama kita juga bisa
mengambil manfaat yang maksimal dari
pembicaraan tersebut.

Seni mendengar dapat membangun sebuah
relationship. Jika kita melakukannya
dengan baik, orang-orang akan tertarik
dengan kita dan interaksi kita akan
semakin harmonis.

Berikut teknik mudah yang dapat
dipraktekkan oleh Masjida dengan sangat
wajar untuk menjadi seorang pendengar
yang baik :
1. Peliharalah kontak mata dengan baik.
    Ini menunjukkan kepada lawan bicara
    tentang keterbukaan dan kesungguhan
    kita
2. Condongkan tubuh ke depan.
    Ini menunjukkan ketertarikan kita
    pada topik pembicaraan. Cara ini
    juga akan mengingatkan kita untuk
    memiliki sudat pandang yang lain,
    yaitu tidak hanya fokus pada diri
    kita.
3. Buat pertanyaan ketika ada hal yang
    butuh klarifikasi atau ada informasi
    baru yang perlu kita selidiki dari
    lawan bicara kita.
4. Buat selingan pembicaraan yang
    menarik. Hal ini bisa membuat
    percakapan lebih hidup dan tidak
    monoton.
5. Cuplik atau ulang beberapa kata
    yang diucapkan oleh lawan bicara kita.
    Ini menunjukkan bahwa kita memang
    mendengarkan dengan baik hingga hapal
    beberapa cuplikan kata.
6. Buatlah komitmen untuk memahami
    apa yang ia katakan, meskipun kita tidak
    suka atau marah. Dari sini kita akan
    mengetahui nilai-nilai yang diterapkan
    lawan bicara kita, yang mungkin berbeda
    dengan nilai yang kita terapkan.

Dengan berusaha untuk memahami, bisa
jadi kita akan menemukan sudut pandang,
wawasan, persepsi atau kesadaran baru,
yang tidak terpikirkan oleh kita
sebelumnya.

Seorang pendengar yang baik sebenarnya
hampir sama menariknya dengan pembicara
yang baik. Jika kita selalu pada pola
yang benar untuk jangka waktu tertentu,
maka suatu saat kita akan merasakan
manfaatnya.

Prosesnya mungkin akan terasa lama dan
menjemukan, tapi lama-kelamaan akan
terasa berharganya upaya yang telah
kita lakukan. Kita akan merasa lebih
baik atas diri kita, hubungan kita,
teman-teman kita, anak-anak kita,
maupun pekerjaan.
Kesimpulan: Jadilah pendengar yang
baik, karena sifat ini bisa menjadi
kunci untuk mengembangkan pikiran
yang positif
, dan merupakan salah satu
tangga untuk mencapai kesuksesan! :-)




sumber:
webmaster@asianbrain.com (admin@asianbrain.com)

Friday, 1 May 2015

Jadikan libur itu menyenangkan



Selamat Hari Buruh International !! Pada tanggal 1 mei di peringati sebagai hari buruh atau dikenal dengan May Day dan di Indonesia sejak tahun 2014 lalu pada tanggal 1 mei tersebut di tetapkan sebagai hari libur nasional. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 2013. Sebenarnya penetapan hari buruh sebagai hari libur nasional telah lebih dulu dilakukan oleh banyaknegara di dunia. Salah satu peristiwa bersejarah yang mendasari penetapan tanggal 1 Mei adalah Tragedi Haymarket di Amerika Serikat tahun 1886. Peristiwa tersebut dikataan sebagai tragedi karena ratusan buruh tewas pada kejadian tersebut.
Oke terlepas dari itu semua penetapan  tanggal 1 mei sebagai Tanggal merah (read: hari libur) di akhir pekan disambut gembira oleh semua kalangan, anak sekolah, mahasiswa, pekerja kantoran dll. Of course they said "horeee" for long weekend. Ya.. Banyak hal yang bisa di lakukan baik itu berkumpul bersama keluarga, hang out bareng teman, liburan ke tempat-tempat menarik, de-el-el.
Sebagai mahasiswa tentu nya sangat menantikan tanggal merah. Tanggal merah tentu tidak luput dari pantauan mahasiswa (uda hapal) Hahaa.. Apalagi long weekend kya gini, sebenarnya bukan masalaha tanggal merah nya karena libur, tapi dengan tanggal merah tersebut minimal kita bisa sedikit rehat dari berbagai tugas yang selalu menghantui, tidak harus kekampus, tidak harus ke perpus, bisa bangun suka-suka hati, bisa ngapain aja, bisa kemana aja, bisa maraton film, bisa hunting foto, intinya menyenangkan. 😃
Namun tak selalu libur itu menyenangkan, bagi para mahasiswa yang lagi mengerjakan tugas akhir rasanya tidak ada ngaruh tanggal merah atau tidak. TA sudah menjadi bagian dalam setiap kegiatannya, mau libur atau ga itu tetap aja dipikirin hahaa. Begitu pun dengan mahasiswa yang menikamati liburannya dengan harus menyiapkan tugas yang sudah di kejar deadline, ga dikerjain tugas lain banyak menunggu. Tugas, tugas, tugas, kenapa tugas mengganggu liburan ? Hmmm..
Wait.. Bagaimana kita bisa nikmatin liburan dan tugasnya tetap kelar ? Banyak cara, di antaranya kita bisa ngejain tugas sambil nongorong-nongkrong cantik bareng teman-teman, atau yang tugas kelompok bisa ajak anggota kelompoknya untuk buat tugas di tempat yang asiik Hehee.. Ini long weekend, kalau mau ngerjain tugas dan tetap bisa liburan, yaa sisakan beberapa jam buat kelarin tugas selama libur panjang, sisanya kita tetap bisa exxist dan bisa bersantai ria menikmati liburan tampa di bebani tugas lagi. Tugas siap refresing pun sempat.  😉
Tapi ada juga yang berprinsip, liburan ya liburan, no tugas. Well, nikmati aja  liburannya, do everything what you love ! tugasnya ntar pakai sistem kebut semalam aja. Hehee Anyway Happy weekend pals 😀😄

Saturday, 25 April 2015

Perbedaan Usaha Dagang, Maatscap, Firma, CV



HUKUM PERUSAHAAN
Usaha Dagang, Maatscap, Firma, CV

No
Tinjauan
Usaha Dagang
Maatschap
Firma
CV
1
Pengertian
Usaha Dagang atau UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan atau usaha yang kegiatannya  melakukan transaksi pembelian barang dagang kemudian untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya.

Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terbit daripadanya.
Sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
2
Dasar hukum
Kebiasaan
KUHPerdata (pasal 1618-1652)
§  KUHPerdata
§  KUHD
§  KUHPerdata
§  KUHD (pasal 19-pasal 21)
3
Ciri-ciri dan sifat
§  Gunanya untuk mencari keuntungan
§  Pendiriannya sederhana
§  Kepemilikan perseorangan

§  gunanya untuk mencari keuntungan
§  cara pendirian sederhana
§  cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal
§  Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri
§  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
§  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
§  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
§  keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
§  seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
§  pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
§  mudah memperoleh kredit usaha
§  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
§  modal besar karena didirikan banyak pihak
§  mudah mendapatkan kredit pinjaman
§  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
§  relatif mudah untuk didirikan
§  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

4
Tanggung jawab
Orang yang mendirikan usaha dagang bertanggung jawab secara pribadi  terhadap segala risiko usaha dan terhadap pihak kreditur perusahaan. Tanggung jawab pribadi terhadap segala perikatan perusahaan tersebut melekat dengan seluruh kekayaan (hak milik) pribadi yang ada pada pengusaha tersebut. Di sini tidak ada pemisahan antara harta kekayaan perusahaan (Usaha Dagang) dengan harta kekayaan pribadi pemilik perusahaan.
§  Merupakan kewajiban untuk mengganti kerugian apabila perikatan yang sudah dijanjikan tidak dilaksanakan, sehingga jika perikatan itu benar-benar tidak dilaksanakan maka sekutu yang bertanggung jawab dapat diganggu gugat untuk memenuhi prestasinya.
§  pasal 1642-1645 KUHPerdata :
1.      sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu tersebut harus bertanggung jawab penuh walaupun dengan alasan hubungan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan.
2.      perbuatan hukum menjadi mengikat sekutu lain jika ada surat kuasa dari sekutu lain, keuntungan yang didapat nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan.
3.      beberapa sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng meskipun inbreng tidak sama kecuali telah diperjanjikan sebelumnya bahwa ada perimbangan inbreng dengan pertanggungjawaban
4.      apabila seorang sekutu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu.

Dalam hal pengurus Persekutuan (Pasal 17 KUHDagang), apabila tidak dibuat peraturan-peraturan khusus mengenai cara-caranya mengurus, maka :
  1. Para sekutu dianggap secara timbal-balik telah memberi kuasa supaya yang satu melakukan pengurusan bagi yang lain.
  2. Para sekutu boleh menggunakan barang-barang kekayaan Persekutuan asalkan sesuai dengan tujuan dan kepentingan Persekutuan.
  3. Para sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang Persekutuan.
  4. Para sekutu tidak boleh membuat hal-hal yang baru terhadap benda-benda tidak bergerak dari Persekutuan, tanpa persetujuan sekutu-sekutu yang lain. Pengurus Persekutuan wajib memelihara harta kekayaan Persekutuan dan mengusahakan agar Persekutuan dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuannya
§  Tanggung jawab intern
Sekutu Komanditer Tanggung jawab  terbatas pada inberg yang disetor
Sekutu BiasaTanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan, meskipun sekutu tersebut merupakan sekutu yang tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak ketiga
§  Tanggung jawab ekstern
Sekutu komplementer yang bertanggung jawab atas hubungan dengan pihak ketiga
5
Jenis dan macam
UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman
§  Persekutuan perdata terbatas (pasal 1623 KUHpdta)  dimana hanya menyangkut : barang-barang tertentu, pemakaian atau hasil-hasil yang akan d peroleh dari barang-barang itu.
§  Persekutuan perdata tidak terbatas (pasal 1622 KUHPdta) : persekutuan perdata tidak terbatas meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha selama persekutuan berdiri
§  menggunakan nama bersama (nama sekutu yang dijadikan  menjadi nama perusahaan)
§  CV diam-diam : persekutuan komanditer yang belum menyatakan secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
§  CV terang-terangan : persekutuan komanditer yang telah menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga
§  CV dengan saham : persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham
6
Tujuan
Tujuan - tujuan usaha dagang  antara lain :
§  Memenuhi kebutuhan manusia.
§  Memperoleh penghasilan.
§  Mengusahakan pemerataan hasil.
§  Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
§  Mendorong kegiatan ekonomi lainnya.
Untuk kegiatan yang bersifat komersial untuk persekutuan yang menjalankan suatu profesi membagi membagi keuntungan
Menjalankan usaha. Untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan perusahaan yang lain.
Mejalankan usaha (dengan modal terbatas).
7
Unsur


§  Persekutuan Perdata merupakan perjanjian (kontrak)
§  Prestasi para pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan
§  Tujuan untuk membagi keuntungan

§  Persekutuan perdata (pasal 1618 KUHPerdata)
§  Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
§  Menggunakan nama bersama (pasal 16 KUHD)
§  Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)








8
Pendirian
Perseorangan
Di dirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan menggunakan akta otentik (akta notaris)
Didirikan paling sedikit 2 orang, dan menggunakan akta otentik (akta notaris) tetapi tidak masalah kalau belum membuat akta otentik tetapi bukan untuk dijadikan sebagai alat untuk merugikan pihak ke-3
Didirikan paling sedikit oleh 2 orang, dan menggunakan akta otentik (akta notaris) tidak mutlak dalam KUHD.
9
Cara mendirikan
Untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun demikian, jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa:
1.      Keterangan domisili
2.      NPWP
3.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4.      TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
Konsensual (pasal 1624 KUHPerdata)
Akte Notaris  :
dimaksudkan untuk menghindari dan persengketaan atau perselisihan di kemudian hari mengenai tanggung jawab, pembagian hal dan kewajiban masing-masing pihak.

Firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (pasal 22 KUHD).
Akta pendirian firma harus didaftarkan di Kepaniteraan PN setempat. Setelah didaftarkan, akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI. Jika kewajiban mendaftarkan dan mengumumkan tidak dilakukan, maka pihak ketiga dapat menganggap firma sebagai persekutuan umum.
KUHD tidak mengatur secara khusus mengenai cara mendirikan CV.
CV sama dengan firma dalam bentuk khusus, maka ketentuan pendirian firma dapat diberlakukan.
10
pengurusan
Pemilik, umumnya sekaligus sebagai yang mengurus jalannya usahanya sendiri
§  Pembebanan kepengurusan persekutuan perdata dilakukan dengan cara :
  1. Diatur sekaligus bersama dengan aktapendirian persekutuan perdata→sekutu statuter
  2. Diatur dengan akta tersendiri sesudah pendirian persekutuan→sekutu mandater
§  Sekutu statuter tidak dapat diberhentikan, kecuali atas dasar alasan-alasan berdasar hukum
§  Sekutu mandater kedudukannya sama dengan seorang pemegang kuasa yang kuasanya dapat dicabut sewaktu-waktu. Dapat meminta kekuasaanya dicabut.
Ada yang ditunjuk dalam Anggaran Dasar dan ada yang tidak didasarkan pada pengangkatan.

Sekutu bertanggung jawab atas semua kerugian yang didasarkan atas inbreng.

11
Pemasukan
Berupa
1.uang
2. barang
Masing-masing sekutu diwajibkan untuk memberikan pemasukan ke dalam persekutuan (pasal 1619 KUHPerdata)
Pemasukan :
§  Uang
§  Barang-barang
§  Tenaga kerja / kerajinan
Pasal 1619 KUHPerdata

1. Uang
2. Barang
3. Tenaga/kerajinan

1. Uang
2. Barang
3. Skill

12
Berakhirnya
Tidak ada batas berakhir nya, kecuali pemiliknya berkehendak mengakhiri usaha nya
§  Berakhirnya waktu yang diperjanjikan
§  Karena musnahnya barang yang dipergunakan atau tercapainya tujuan
§  Karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
§  Karena salah seorang diantara peserta:
Meninggal dunia
Ditempatkan dibawah pengampuan (pasal 1619 ayat (2) KUHPdta)
  1. Lampaunya waktu yang diperjanjikan.
  2. Pengakhiran oleh seorang sekutu.
  3. Kematian salah seorang sekutu.
  4. Adanya kepailitan.
  5. Menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan akta pendirian, melanggar kesusilaan atau ketertiban umum berdasarkan dengan putusan hakim.

§  lampaunya waktu yang diperjanjikan
§  Pengakhiran oleh salah seorang sekutu
§  Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah
§  selesainya suatu perbuatan
§  musnahnya benda yang menjadi objek persekutuan
§  Kematian salah seorang sekutu
§  adanya pengampuan atau kepailitan.

13
Pembagian keuntungan dan kerugian
Seluruh keuntungan dang kerugian di tanggung perseorangan oleh pemilik usaha
§  Cara pembagian keuntungan dan kerugian sebaiknya ditentukan dalam perjanjian pendirian persekutuan dengan ketentuan tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja.
§  Dapat diperjanjikan bahwa seluruh kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang sekutu saja.
§  Jika tidak diatur sebelumnya, maka ditentukan bahwa pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan asas keseimbangan (seimbang dengan inbreng)
laba  keuntungan atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.


§  Kesepakatan anggaran dasar
§  Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal uang maupun barang (pasal 1635 KUHPerdata)

14
Manfaat
Mendorong untuk meningkat perekonomian masyarakat
pasal 1619 ayat (1) KUHPdt yang berisikan “usaha persekutuan usaha yang halal dan dibuat untuk manfaat bersama para pihak”,pasal yang menjelaskan bahwa bidang usaha yang dapat dilakukan oleh persekutuan sesuatu yang bermanfaat bagi para sekutu.
Dapat menikmati aktiva nya secara bersama
Memperoleh keuntungan seimbang dengan kontribusi setiap sekutu.
15
Keanggotaan
Perseorangan
§  sekutu statuter
§  Sekutu mendatair kedudukanya sama dengan seorang pemegang kuasa.

Dalam Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant.
§  Sekutu Pimpinan Sekutu Terbatas
§  Sekutu Diam
§  Sekutu Rahasia
§  Sekutu Dormant
§  Sekutu Nominal
16
Kebaikan
§  Seluruh keuntungan di nikmati oleh pemilik nya
§  Bertindak sebagai pemilik dan pengurus
§  sekutu statuter tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar alas an – alas an yang kuat
§  Pembagian keuntungan dalam persekutuan data terbagi dalam dua cara, yaitu:
Diperjanjikan
Berlaku asas KESEIMBANGAN.

§  Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
§  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
§  Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
§  Tergabung alasan-alasan rasional.
§  Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
§  Prosedur pendirian relative mudah.

§  Pendiriannya  mudah
§  Lebih banyak modal yang dikumpulkan
§  Kemampuan untuk mendapatkan kredit yang lebih banyak
§  Manajemen didiversifikasikan
§  Kesempatan ekspansi lebih banyak

17
Keburukan / kelemahan
Semua resiko di tanggung sendiri oleh pemilik
sekutu yang hanya memasukan kerajinannya, bagian dalam untung-rugi ditetapkan sama dengan bagian si sekutu yang memasukan uang atau barang paling sedikit.
§  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
§  Kepimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
§  Kesalahan  seorang firmant harus ditanggung bersama.
§  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
§  Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.


§  Tanggung  jawab yang tidak terbatas
§  Masa hidup tidak tentu
§  Kekuasaan dan pengawasan kompleks
§  Sukar untuk menarik kembali investasi
4.