BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Benda adalah
terjemahan dari bahasa aslinya, bahasa belanda Zaak. Pembentuk undang-undang
merumuskan benda dalam pasal 499 KUHPdt, yaitu semua benda dan hak. Hak disebut
juga “bagian dari harta kekayaan” (vermogensbestand deel).
Oleh karena itu
maka adanya hak atas benda jaminan, yang
terjadi nya bisa dengan undang-undang atau perjanjian, sifatnya nya pun ada
yang kebendaan dan perseorangan, dilihat dari cara kewenangan menguasainya
adalah menguasai benda atau tanpa menguasai bendanya, dari bentuk pengelolaan
nya ada jaminan umun dan jaminan khusus.
Maka hak benda
yang memberi jaminan tersebut di kelompokkan menjadi, hak gadai, hak hipotek,
hak fidusia dan hak tanggungan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Hak Gadai (Pand)
1. konsep
gadai
Menurut
ketentuan pasal 1150 KUHPdt, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor suatu
benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh kreditor atau orang lain atas
namanya, untuk menjamin suatu utang, dan yang memberikan kekuasaan kepada
kreditor lainnya, kecuali biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang
telah di keluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu di gadaikan,
biaya-biaya mana harus di dahulukan.
Sebagai
hak kebendaan atas benda jaminan, gadai mempunyai sifat-sifat khusus sebagai
berikut :
a)
Gadai bersifat asesor (
accessoir), artinya sebagai pelengkap dari perjanjian pokok,yaitu utang-piutang.
Adanya gadai tergantung pada adanya perjanjian pokok utang-piutang. Tanpa perjanjian
pokok utang-piutang tidak ada gadai.
b)
Gadai bersifat jaminan
utang, dimana benda jaminan harus di kuasai dan di simpan oleh kreditor.
c)
Gadai bersifat tidak
dapat lagi di bagi, artinya sebagian tidak hapus dengan pembayaran sebagian
utang debitor.
2.Cara Pengadaan gadai
Pengadaan
gadai harus memenuhi syarat-syarat, yaitu harus ada perjanjian utang-piutang
sebagai perjanjian pokok dan harus ada benda bergerak sebagai jaminan utang.
Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian gadai,
yaitu perjanjian jaminan benda bergerak. Bentuk jaminan bebas, artinya dapat di
adakan secara tertulis dapat pula secara lisan. Jika diadakan secara tertulis,
dapat dengan kata autentik yang di buat di muka notaris, dapat pula dengan akta
tidak autetik (onderhands acte) yang di buat oleh pihak-pihak saja.
Setelah
perjanjian gadai di buat, kemudian benda bergerak yanng dijadikan jaminan itu
diserahkan kepada kreditor selaku penerima gadai (pandnemer). Perjajian gadai
terjadi sejak penyerahan benda jaminan itu dilakukan. Jika benda jaminan tidak
diserahkan kepada kreditor, perjanjian gadai itu tidak sah dan tidak mengikat
(pasal 1152 ayat (2) KUHPdt) perjanjian gadai dibuktikan dengan segala bukti
yang di perbolehkan begi pembuktian pokok (pasal 1151 KUHPdt).
3. fiduciaire eigendomsoverdrancht
Dalam
praktik ternyata syarat “ benda jaminan harus diserahkan kepada kreditor”
sering dirasakan sebagai keberatan sehingga di cari upaya terobosan. Terobosan
tersebut diupayakan melalui putusan hoge raad Belanfa dengan figur hukum
fiduciaire ieigendomsoverdracht (penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan).
Hoge
raad menginsafi kebutuhan asyarakat semacan ini sehingga mmembolehkan figur
hukum hukum fiduciaire eigendomsoverdracht. Alasan hoge raad adalah bahwa figur
hukum tersebut laindari perjanjian gadai
4. hak dan kewajiban penerima gadai
KUHPdt
mengatur hak-hak penerima gadai (pandnemer) yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut :
a)
Penerima gadai berhak
menahan benda jaminan sampai piutang dilunasi, yang meliputi jumlah pokok dan
serta biaya-biayanya (pasal 1159 ayat (1) KUHPdt.
b)
Penerima gadai berhak
mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan benda jaminan apabila tidak
membayar utangnya.
c)
Penjualan benda jaminan
dapat dilakukan sendiri atau dapat jug dengan perantaraan pengadilan “(pasal
1155 ayat (1) dan pasal 1156 ayat (1) KUHPdt)
d)
Penerima gadai berhak
menggadaikan lagi benda jaminan apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan,
seperti halnya dengan penggadaian surat saham atau obligasi.
Sebaliknya,
penerima gadai pun dibebani kewajiban-kewajiban yang telah di tetapkan oleh
undang-undang sebagai berikut :
a) Penerima
gadai bertanggung jawab atas hilang nya atau merosot nya nilai benda jaminan
kerana kelalaiannya (pasal 157 ayat (1)
KUHPdt.
b) Penerimaa
gadai harus diberitahukan kepada pemberi gadai (debitor) apabila dia hendak, menjual
benda jaminan untuk melunasi piutangnya (pasal 1156 ayat (2) KUHPdt)
c) Penerima
gadai harus memberi perhitungan mengenai pendapatan penjualan dan menyerahkan
kelebihannya kepada debitor telah dikurangi pelunasan utang debitor (pasal 1156
ayat (2) KUHPdt).
d) Penerian
gadai wajib mengembalikan benda jaminan apabila utang pokok, bunga, dan biaya
pembelian benda jaminan telah dibayar lunas.
5. hapusnya hak gadai
Hapusnya
hak gadai apabila hal ini di penuhi oleh debitor
a)
Utang debitor sudah
dilunasi
b)
Benda jaminan
dilepaskan oleh kreditor dengan sukarela
c)
Benda jaminan hilang
atau musnah
d)
Penerima gadai menjadi
pemilik benda jaminan karena suatu las hak tertentu.
2.Hak Hipotek
1.
Konsep
hak hipotek
Menurut pasal
1162 KUHPdt, hipotek adalah hak kebendaan atas suatu benda tidak bergerak untuk
mengambil pegantian dari benda tersebut bagi pelunasan suatu utang apabila
debitor tidak membayar hutangnya.
2.
Sifat-sifat
hipotek
a)
Hipotek bersifat asesor
(accersoir), artinya sebagai pelengkap dari perjanjian pokok utang piutang
b)
Adanya hipotek tergantung
pada adanya perjanjian pokok utang-piutang. Tanpa utang-piutang tidak ada
hipotek.
c)
Hipotek bersifat tidak
dibagi (ondeelbaar), artinya sebagian hipotek tidak hapus dengan penbayaran
sebagian utang debitor.
d)
Hipotek melekat diatas
seluruh benda objeknya (pasal 1163 ayat (2) KUHPdt))
e)
Hipotek melekat di atas
seluruh benda objeknya (pasal 11163 ayat (2) KUHPdt)
f)
Hipotek bersifat
zaaksgelolg, yaitu mengikuti bendanya di dalam tangan siapa saja benda itu
berada (pasal 1163 ayat (2) KUPdt).
g)
Hipotek bersifat droit
de preference, yaitu hak lebih didahulukannya pelunasan daripada
piutang-piutang lain (pasal 1134 ayat (2) KUHPdt)
h)
Hipotek bersifat
jaminan untuk pelunasan hutang. Tetapi tidak memberi hak untuk menguasai dan
memiliki benda jaminan.
3.
Azas-azas Hipotik
a) Azas
publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh
umum. Hipotik didaftarkan pada bagian
pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
b) Azas
spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara
khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak ada
hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam
rumah tersebut.
Benda
tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak guna
bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak barat, maupun yang
berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang telah didapatkan dalam
daftar buku tanah menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961 sejak berlakunya UUPA
no. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960.
4.
Subyek Hipotik
a)
Sesuai dengan pasal
1168 KUH perdata, di sana dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa
yang dapat memberikan hipotik dan siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak
hipotik.
b)
Sedangkan badan hukum
menurut tata hukum tanah sekarang tidak berhak memiliki hak milik, kecuali
badan-badan hukum tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang
tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada empat golongan badan hukum yang berhak
mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38 tahun 1963 yaitu:
1. Badan-badan
pemerintah
2. Perkumpulan-perkumpulan
koperasi pertanian
3. Badan-badan
social yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
4. Badan-badan
keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.
Mengenai
siapa-siapa yang dapat memberikan hipotik ialah warga negara Indonesia dan
badan hukum Indonesia sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada UUPA
sendiri.
5.
Obyek
Hipotik
Pasal
1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotik ialah:
a)
Benda-benda tak
bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
b)
Hak pakai hasil atas
benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
c)
Hak numpang karang dan
hak guna usaha.
d)
Bunga tanah baik yang
harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil
tanah dalam wujudnya.
Pasal
1167 KUH perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak tidak dapat dibebani
dengan hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
1. Benda
tetap karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
2. Benda
tetap karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
3. Benda
tetap karena UU (pasal 508 KUH Perdata)
6. Prosedur Pengadaan Hak Hipotik
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan hipotik adalah:
a) Harus
ada perjanjian hutang piutang.
b) Harus
ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.
Setelah
syarat di atas dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian hipotik secara tertulis
dihadapan para pejabat pembuat akta tanah atau disingkat PPAT (pasal 19 PP
no. 10 tahun 1961), yang dihadiri oleh kresitur, debitur dan dua orang saksi
yang mana salah satu saksi tersebut biasanya adalah kepala desa atau kelurahan
setempat di mana tanah itu terletak. Kemudian akta hipotik itu didaftarkan pada
bagian pendaftaran tanah kantor agrarian yang bersangkutan.
7.
Hapusnya
Hipotik
Menurut
pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1. Karena
hapusnya ikatan pokok
2. Karena
pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3. Karena
penetapan oleh hakim
Adapun
hapusnya hipotik di luar ketentuan KUHPerdata yaitu:
1. Hapusnya
hutang yang dijamin oleh hipotik
2. Afstan
hipotik
3. Lenyapnya
benda hipotik
4. Pencampuran
kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
5. Pencoretan,
karena pembersihan atau kepailitan
6. Pencabutan
hak milik
3. Hak Fidusia
1. Pengertian
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak-hak jaminan atas
benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak
bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang
tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai acuan bagi pelunasan
utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima
fidusia terhadap kreditor lainnya. Ketentuan jaminan fidusia ini diatur dalam
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan berikut
sifat-sifat dari jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang:
a)
Jaminan fidusia
bersifat accesoir, yang berarti bahwa jaminan fidusia bukan hak yang berdiri
sendiri melainkan kelahiran dan keberadaannya atau hapusnya tergantung dari
perjanjian pokok fidusia itu sendiri.
b)
Jaminan fidusia
bersifat droit de suite, yang berarti bahwa penerima jaminan fidusia/kreditur
mempunyai hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan
siapapun benda itu berada, dengan artian bahwa dalam keadaan debitur lalai maka
kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia tidak kehilangan haknya untuk
mengeksekusi objek fidusia walaupun objek tersebut telah dijual dan dikuasai
oleh pihak lain.
c)
Jaminan fidusia
memberikan hak preferent, yang berarti bahwa kreditor sebagai penerima fidusia
memiliki hak yang didahulukan untuk mendapatkan pelunasan utang dari hasil
eksekusi benda jaminan fidusia tersebut dalam hal debitur cedera janji atau lalai
membayar utang,Jaminan fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau akan
ada, yang berarti bahwa utang yang dijamin pelunasannya dengan fidusia harus
memenuhi syarat.
2.Jaminan Fidusia
a.
Menurut UU No. 42 tahun
1999 pasal 1angka 1 :
Pengalihan
suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya
diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda.
b.
Pasal 1 angka 2 UUJF :
Hak
jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap
berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan uatang
tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia
terhadap kreditur lainnya.
3. Objek Jaminan Fidusia
Benda
segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak
terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Jaminan
fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim
asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud
(seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik,
dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham, obligasi,
dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak
tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah
negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain); serta
benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.
4. Hapusnya jaminan Fidusia
1. hapusnya
utang yang dijamin dengan fidusia
2. pelepasan hak
atas jaminan fidusia oleh debitur
3. musnahnya
benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Konkorndansi
:
a)
Dasar yang efektif
untuk mempelajari kata-kata
b)
Buku petunjuk untuk
menemulan ayat-ayat dalam kitab suci
c)
Index,daftar,alfabetis
kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang penulis konteks terdekat.
4. Hak Tanggungan
1. Pengertian
Hak
tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana
di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan hutang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor–kreditor
lain.
2. Sifat hak tanggungan
Hak
tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan
dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), seperti ditetapkan dalam pasal 2
UUHT. Dengan sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi, maka Hak Tanggungan akan
membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan. Artinya,apabila hutang (kredit)
yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan baru di lunasi sebagian,maka
Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan.
Klausula
“kecuali jika diperjanjikan dalam APHT” dalam pasal 2 UUHT,dicantumkan dengan
maksud untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perbankan, khususnya
kegiatan perkreditan. Dengan manggunakan klausula tersebut, sifat tidak dapat
dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dapat disimpangi, yaitu dengan memperjanjikan bahwa
apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, maka pelunasan
kredit yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran. Besarnya angsuran
sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek
Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut. Dengan
demikian setelah suatu angsuran dibayarkan, Hak Tanggungan hanya akan membebani
sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa kredit yang belum dilunasi.
3. Objek Hak Tanggungan
Di
dalam pasal 4 UUHT diatur tentang berbagai macam hak atas tanah yang dapat di jadikan
objek Hak Tanggunghan, yaitu:
a) Hak
milik,
b) Hak
Guna Usaha,
c) Hak
Guna Bangunan,
d) Hak Pakai atas Tanah Negara, yang menurut
ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan,
e) Hak
Pakai atas Tanah Hak Milik, yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
4. Tata cara pemberian hak tanggungan
Setelah
terjadi kesepakatan hutang piutang dengan hak tanggungan antara kreditor dan
debitor, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan :
a)
membuat perjanjian yang
menimbulkan hutang piutang (atara lain berupa perjanjian pemberian kredit atau
akad kredit) yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan.
b)
membuat perjanjian pemberian hak tanggungan
yang dituangkan kedalam akte pemberian hak tanggungan (APHT) oleh notaries /
PPAT.
c)
melakukan pendaftaran hak tanggungan pada
kantor pertanahan yang sekaligus merupakan saat lahirnya hak tanggungan yang
dibebankan.
5. Eksekusi Hak Tanggungan
Apabila
debitor tidak memenuhi janjinya, yakni tidak melunasi hutangnya pada waktu yang
telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 20 UUHT pemegang hak tanggungan
pertama atau pemegang sertifikat hak tanggung andengan title eksekutorial yang
tercantum dalam sertifikat hak tanggungantersebut, berhak menjual objek hak
tanggungan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan
dengan hak didahulukan dari kreditor-kreditor lain.
Sertifikat
hak tanggungan diterbitkan oleh kepala badan pertanahan nasional dan dapat
langsung dimohonkan eksekusi jika, memuat irah-irah dengan kata-kata “demi
keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, irah-irah tersebut memiliki
kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap.
Penyelesaian
piutang melalui BUPLN dilaksanakan dengan menerbitkan surat paksa atau surat
pernyataan bersama dan jika melalui penmgadilan negeri, debitor akan
dipanggilan oleh ketua pengadilan negeri setelah ketua pengadilan negeri
meneriam permohonan dari kreditor. Awalnya penanggung hutang diminta untuk
membayar secara sukarela dengan melalui teguran dan diberi kesempatan selama 8
hari untuk membayarnya, jika tidak dibayar, maka eksekusi akan dilanjutkan
dengan menyita hartanya dan kemudian dilelangkan untuk melunasi hutangnya.
Dalam penyelesaian melalui pengadilan negeri sebelumhak tanggungan dilelang,
didahului dengan pengumuman dalam surat kabar didaerah tersebut sebanyak dua
kali dengan tenggang waktu 15 hari.
Apabila
penjualan melalui pelanggan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga
tinggi, maka atas kesepakatan pemberi dan penerima hak tanggungan, penjualan
objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan. Sampai pada saat pengumuman
lelang dikeluarkan, masih dapat dibatalkan jika hutang terlebih dahulu dibayar
oleh pemilik hutang.
Jika
hutang yang dijamin dengan hak tanggungan dilunasi, maka badan pertanahan akan
mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat haka atas tanah
yang dijakdikan objek hak tanggungan atau dengan catatan dari kreditor pemberi
hak tanggungan meminta pada badan pertanahan untuk mencoretnya. Apabila
kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan bahwa hutang telah lunas, maka
pihak yang berkepentingan bisa meminta melalui kepada ketua pengadilan negeri
setempat, dengan penetapan pengadilan negeri maka debitor memohon pencoretan
pada kantor pertanahan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Gadai dalah suatu hak yang di perolah kreditur atas
suatu benda bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debituratau orang lain atas
debitur sebagai jaminan pembayaran lebih dahulu dari pada kreditu-kreditur
lainnya atas hasil penjualan benda jaminan.
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda
tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripada bagi pelunasan suatu
perikatan.
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
Hak
tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana
di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan hutang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor–kreditor lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad,
Abdurkadir. Hukum Perdata Iindonesia.
Penerbit PT Citra Aditya Bakti: Bandung.2011
http://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/
http://raja1987.blogspot.com/2009/06/hak-tanggungan-subjek-objek-sifat-dan.html?m=1
http://kbmfhub.blogspot.com/2010/07/makalah-hak-tanggungan.html?m=1
http://www.tanyahukum.com/perjanjian/19/fidusia-penjelasan-dan-ketentuannya/