Friday, 26 April 2013

Tong Kosong Nyaring Bunyi nya.



Haloo..  sering ga ketemu dengan orang yang........ bisa di bilang sok pintar lah, kalau soal ngarang cerita ga penting juara kayaknya, tapi kalau uda di suruh dia action angkat tangan deh, owalaa cabee deh (pedas rasanya x_x ) tipe yang ginian istilah yang cocok apa yaa... ???
“Tong kosong nyaring bunyinya.”  Yaa.. itu salah satu pepatah yang menyatakan orang yang asal ngomong, atau banyak berbicara tapi tak ada manfaat nya.  Bisa juga di artikan sebagai bualan, janji palsu yang  tidak membuahkan apa-apa. Hal itu mungkin sangat sering kita jumpai dalam keseharian. Berkoar-koar ini itu tanpa di pikirkan terlebih dahulu.
Mulut bisa saja mengeluarkan seribu bahasa, tapi hati dan pikiran siapa yang tau.  -_-
Bosan kadang dengan orang yang semacam ini,  ngoceh sana-sini, ini-itu, menyombongkan diri, ini model pikiran yang entah berantah, ngomong tanpa di dasari ilmu. Yuup.. orang yang kurang berilmu, ocehan nya paraaaah.. merasa diri paling benar, suka berlebih-lebihan dengan kemampuannya yang termanifestasi dalam pembicaraannya.  ‘No action talk only’ istilah itu mungkin yang di pakai ya 
Tong kosong nyaring bunyi nya.. Dampak nya parah lhoo.. bisa saja hilangnya kepercayaan,  sulit meningkatkan kemampuannya mungkin karena merasa diri uda oke kali ya ? 
hmm.. kenapa ga diam aja dari pada ngoceh yang ga jelas, kadang diam itu lebih baik. Berpikir, usaha yang giat di barengi doa itu jauh lebih baik dari pada menjadi seperti “Tong Kosong Nyaring Bunyinya” tanpa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. 

 fenomena yang sangat populer.. :)

Ini Cuma postingan iseng belaka,
*dari berbagai sumber.

“Katanya....”



Uda pada nonton film “Tanah Surga, katanya..” . terharu banget dengan jalan ceritanya. Keren. Jempol buat filmnya. Sarat makna banget deh.  Problematika kemelaratan yang ironis di perbatasan di gambarkan begitu mendalam, rasa nasionalisme  yang di miliki harus di hadapi dengan pahit, dimana pemerintah ? tidak bisakan melihat bagaimana kehidupan masyarakat di perbatasan sana. Sungguh sangat ironis, bagaimana tidak ? mereka tidak mengenal rupiah, tau nya ringgit. Mereka lupa dengan lagu kebangsaan, hafal nya lagu lawas Koes Plus “Kolam Susu”.
Tanah surga, katanya... ya.  Negeri ini sungguh sangat kaya raya. Film garapan sutradara Herwin Novianto dan di produseri oleh Deddy Mizwar, di tambah pemain-pemain yang sangat ciamik. Sentuhan musik tradisional dan Keindahan alam Kalimantan Barat yang eksotis terlihat begitu megah dan indah.
Cerita tentang seorang kakek (Hasyim) yang tinggal dengan kedua cucunya (Salman dan Salina) yang tinggal di perbatasan Indonesia dan Malaysia. Ayah (Haris) kedua anak tersebut, sudah lama merantau ke Malaysia dan sudah membuka usaha sendiri disana, mengajak serta anak nya untuk pindah kesana, tapi Salman bertekad untuk tetap tinggal bersama sang kakek.
Yang membuat saya terharu, ketika melihat Salman yang  memiliki nilai nasionalisme yang sangat tinggi, berlari membawa Sang Saka Merah putih yang ditukarnya dengan sarung di pasar malaysia, dengan di iringi lagu “Tanah Air” sebagai backgroundnya.
Tidak hanya itu yang sangat menarik dan buat merinding ketika Salman membacakan puisi di depan para Pejabat yang berkunjung ke daerah nya, berikut puisi nya :
“bukan lautan hanya kolam susu, katanya..
Tapi kata kakekku hanya orang-orang kaya yang bisa minum susu
kain dan jala cukup menghidupimu,katanya..
Tapi kata kakekku, ikan-ikan kita di curi oleh banyak negara
Tiada badai tiada topan kau temui, katanya...
Tapi kenapa ayah ku tertiup angin ke Malaysia
Ikan dan udang menghampiri dirimu, katanya...
Tapi kata kakekku, awaass !! ada udang di balik batu
Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman, katanya...
Tapi kata dokter intel belum semua rakyatnya sejahtera, banyak pejabat yang menjual kayu dan batu untuk membangun surganya sendiri...”
*prok-prok* spontan tepuk tangan yang luar biasa untuk puisi ini, makna begitu mendalam. Tidak taukan pemerintah tentang itu semua ? atau hanya diam menyaksikannya ??  kemana hasil semua kekayaan negeri ini ? bukankah tanah surga katanya.. ? semoga pemerintah sadar dan membuka mata nya untuk melihat fenomena yang terjadi di negeri ini.
Kejadian miris seperti itu tidak hanya terjadi di perbatasan negara saja, tapi juga terjadi di berbagai belahan negeri ini,banyak anak-anak yang sekolah dengan seadanya dan malah masih banyak yang tidak bisa sekolah. Masih banyak  orang sakit yang di diami di rumah dengan alasan rumah sakit yang  jauh dan mahal nya biaya pengobatan. Apa yang harus di lakukan untuk negeri yang tanah surga katanya, untuk menuju kesejahteraan rakyatnya ? {}
*sumber : http://m.kompasiana.com/post/film/2012/08/27/film-tanah-surga-katanya-iron-kebangsaan-dalam-kemelaratan-di-perbatasan/

Thursday, 25 April 2013

Hak Kebendaan Yang Memberi Jaminan



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Benda adalah terjemahan dari bahasa aslinya, bahasa belanda Zaak. Pembentuk undang-undang merumuskan benda dalam pasal 499 KUHPdt, yaitu semua benda dan hak. Hak disebut juga “bagian dari harta kekayaan” (vermogensbestand deel).
Oleh karena itu maka adanya hak atas benda jaminan,  yang terjadi nya bisa dengan undang-undang atau perjanjian, sifatnya nya pun ada yang kebendaan dan perseorangan, dilihat dari cara kewenangan menguasainya adalah menguasai benda atau tanpa menguasai bendanya, dari bentuk pengelolaan nya ada jaminan umun dan jaminan khusus.
Maka hak benda yang memberi jaminan tersebut di kelompokkan menjadi, hak gadai, hak hipotek, hak fidusia dan hak tanggungan.



BAB  II
PEMBAHASAN
1. Hak Gadai (Pand)
1.  konsep gadai
Menurut ketentuan pasal 1150 KUHPdt, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh kreditor atau orang lain atas namanya, untuk menjamin suatu utang, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor lainnya, kecuali biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang telah di keluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu di gadaikan, biaya-biaya mana harus di dahulukan.
Sebagai hak kebendaan atas benda jaminan, gadai mempunyai sifat-sifat khusus sebagai berikut :
a)      Gadai bersifat asesor ( accessoir), artinya sebagai pelengkap dari perjanjian pokok,yaitu utang-piutang. Adanya gadai tergantung pada adanya perjanjian pokok utang-piutang. Tanpa perjanjian pokok utang-piutang tidak ada gadai.
b)      Gadai bersifat jaminan utang, dimana benda jaminan harus di kuasai dan di simpan oleh kreditor.
c)      Gadai bersifat tidak dapat lagi di bagi, artinya sebagian tidak hapus dengan pembayaran sebagian utang debitor.
2.Cara Pengadaan gadai
Pengadaan gadai harus memenuhi syarat-syarat, yaitu harus ada perjanjian utang-piutang sebagai perjanjian pokok dan harus ada benda bergerak sebagai jaminan utang. Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian gadai, yaitu perjanjian jaminan benda bergerak. Bentuk jaminan bebas, artinya dapat di adakan secara tertulis dapat pula secara lisan. Jika diadakan secara tertulis, dapat dengan kata autentik yang di buat di muka notaris, dapat pula dengan akta tidak autetik (onderhands acte) yang di buat oleh pihak-pihak saja.
Setelah perjanjian gadai di buat, kemudian benda bergerak yanng dijadikan jaminan itu diserahkan kepada kreditor selaku penerima gadai (pandnemer). Perjajian gadai terjadi sejak penyerahan benda jaminan itu dilakukan. Jika benda jaminan tidak diserahkan kepada kreditor, perjanjian gadai itu tidak sah dan tidak mengikat (pasal 1152 ayat (2) KUHPdt) perjanjian gadai dibuktikan dengan segala bukti yang di perbolehkan begi pembuktian pokok (pasal 1151 KUHPdt).
3. fiduciaire eigendomsoverdrancht
Dalam praktik ternyata syarat “ benda jaminan harus diserahkan kepada kreditor” sering dirasakan sebagai keberatan sehingga di cari upaya terobosan. Terobosan tersebut diupayakan melalui putusan hoge raad Belanfa dengan figur hukum fiduciaire ieigendomsoverdracht (penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan).
Hoge raad menginsafi kebutuhan asyarakat semacan ini sehingga mmembolehkan figur hukum hukum fiduciaire eigendomsoverdracht. Alasan hoge raad adalah bahwa figur hukum tersebut laindari perjanjian gadai
4. hak dan kewajiban penerima gadai
KUHPdt mengatur hak-hak penerima gadai (pandnemer) yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
a)      Penerima gadai berhak menahan benda jaminan sampai piutang dilunasi, yang meliputi jumlah pokok dan serta biaya-biayanya (pasal 1159 ayat (1) KUHPdt.
b)      Penerima gadai berhak mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan benda jaminan apabila tidak membayar utangnya.
c)      Penjualan benda jaminan dapat dilakukan sendiri atau dapat jug dengan perantaraan pengadilan “(pasal 1155 ayat (1) dan pasal 1156 ayat (1) KUHPdt)
d)     Penerima gadai berhak menggadaikan lagi benda jaminan apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat saham atau obligasi.
Sebaliknya, penerima gadai pun dibebani kewajiban-kewajiban yang telah di tetapkan oleh undang-undang sebagai berikut :
a)      Penerima gadai bertanggung jawab atas hilang nya atau merosot nya nilai benda jaminan kerana kelalaiannya  (pasal 157 ayat (1) KUHPdt.
b)      Penerimaa gadai harus diberitahukan kepada pemberi gadai (debitor) apabila dia hendak, menjual benda jaminan untuk melunasi piutangnya (pasal 1156 ayat (2) KUHPdt)
c)      Penerima gadai harus memberi perhitungan mengenai pendapatan penjualan dan menyerahkan kelebihannya kepada debitor telah dikurangi pelunasan utang debitor (pasal 1156 ayat (2) KUHPdt).
d)     Penerian gadai wajib mengembalikan benda jaminan apabila utang pokok, bunga, dan biaya pembelian benda jaminan telah dibayar lunas.
5. hapusnya hak gadai
Hapusnya hak gadai apabila hal ini di penuhi oleh debitor
a)      Utang debitor sudah dilunasi
b)      Benda jaminan dilepaskan oleh kreditor dengan sukarela
c)      Benda jaminan hilang atau musnah
d)     Penerima gadai menjadi pemilik benda jaminan karena suatu las hak tertentu.




2.Hak Hipotek
1.      Konsep hak hipotek
Menurut pasal 1162 KUHPdt, hipotek adalah hak kebendaan atas suatu benda tidak bergerak untuk mengambil pegantian dari benda tersebut bagi pelunasan suatu utang apabila debitor tidak membayar hutangnya.
2.      Sifat-sifat hipotek

a)      Hipotek bersifat asesor (accersoir), artinya sebagai pelengkap dari perjanjian pokok utang piutang
b)      Adanya hipotek tergantung pada adanya perjanjian pokok utang-piutang. Tanpa utang-piutang tidak ada hipotek.
c)      Hipotek bersifat tidak dibagi (ondeelbaar), artinya sebagian hipotek tidak hapus dengan penbayaran sebagian utang debitor.
d)     Hipotek melekat diatas seluruh benda objeknya (pasal 1163 ayat (2) KUHPdt))
e)      Hipotek melekat di atas seluruh benda objeknya (pasal 11163 ayat (2) KUHPdt)
f)       Hipotek bersifat zaaksgelolg, yaitu mengikuti bendanya di dalam tangan siapa saja benda itu berada (pasal 1163 ayat (2) KUPdt).
g)      Hipotek bersifat droit de preference, yaitu hak lebih didahulukannya pelunasan daripada piutang-piutang lain (pasal 1134 ayat (2) KUHPdt)
h)      Hipotek bersifat jaminan untuk pelunasan hutang. Tetapi tidak memberi hak untuk menguasai dan memiliki benda jaminan.

3.       Azas-azas Hipotik

a)      Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum.  Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
b)       Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak ada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak barat, maupun yang berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang telah didapatkan dalam daftar buku tanah menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961 sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960.
4.       Subyek Hipotik

a)      Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan hipotik dan siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik.
b)      Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang tidak berhak memiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada empat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38 tahun 1963 yaitu:
1.      Badan-badan pemerintah
2.      Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
3.      Badan-badan social yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri
4.      Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.
Mengenai siapa-siapa yang dapat memberikan hipotik ialah warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada UUPA sendiri.
5.      Obyek Hipotik
Pasal 1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotik ialah:
a)      Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
b)      Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
c)      Hak numpang karang dan hak guna usaha.
d)     Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
Pasal 1167 KUH perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak tidak dapat dibebani dengan hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
1.      Benda tetap karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
2.      Benda tetap karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
3.      Benda tetap karena UU (pasal 508 KUH Perdata)
6.   Prosedur Pengadaan Hak Hipotik
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan hipotik adalah:
a)      Harus ada perjanjian hutang piutang.
b)      Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.
Setelah syarat di atas dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian hipotik secara tertulis dihadapan para pejabat pembuat akta tanah atau disingkat PPAT (pasal 19 PP no. 10 tahun 1961), yang dihadiri oleh kresitur, debitur dan dua orang saksi yang mana salah satu saksi tersebut biasanya adalah kepala desa atau kelurahan setempat di mana tanah itu terletak. Kemudian akta hipotik itu didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian yang bersangkutan.

7.      Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1.      Karena hapusnya ikatan pokok
2.      Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3.      Karena penetapan oleh hakim
Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUHPerdata yaitu:
1.      Hapusnya hutang yang dijamin oleh hipotik
2.      Afstan hipotik
3.      Lenyapnya benda hipotik
4.      Pencampuran kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
5.      Pencoretan, karena pembersihan atau kepailitan
6.      Pencabutan hak milik

3.   Hak Fidusia
1. Pengertian
            Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak-hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai acuan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Ketentuan jaminan fidusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan berikut sifat-sifat dari jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan undang-undang:
a)      Jaminan fidusia bersifat accesoir, yang berarti bahwa jaminan fidusia bukan hak yang berdiri sendiri melainkan kelahiran dan keberadaannya atau hapusnya tergantung dari perjanjian pokok fidusia itu sendiri.
b)      Jaminan fidusia bersifat droit de suite, yang berarti bahwa penerima jaminan fidusia/kreditur mempunyai hak mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, dengan artian bahwa dalam keadaan debitur lalai maka kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia tidak kehilangan haknya untuk mengeksekusi objek fidusia walaupun objek tersebut telah dijual dan dikuasai oleh pihak lain.
c)      Jaminan fidusia memberikan hak preferent, yang berarti bahwa kreditor sebagai penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan untuk mendapatkan pelunasan utang dari hasil eksekusi benda jaminan fidusia tersebut dalam hal debitur cedera janji atau lalai membayar utang,Jaminan fidusia untuk menjamin utang yang telah ada atau akan ada, yang berarti bahwa utang yang dijamin pelunasannya dengan fidusia harus memenuhi syarat.


2.Jaminan Fidusia
a.       Menurut UU No. 42 tahun 1999 pasal 1angka 1 :
Pengalihan suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda.
b.      Pasal 1 angka 2 UUJF :
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan uatang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditur lainnya.
3. Objek Jaminan Fidusia
Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Jaminan fidusia meliputi hasil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan klaim asuransi. Dan objek jaminan fidusia berupa benda-benda bergerak berwujud (seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik, perhiasan, perkakas rumah, pabrik, dan lain-lain); benda bergerak tidak berwujud (seperti sertipikat, saham, obligasi, dan lain-lain); benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan (yakni, hak satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah milik orang lain); serta benda-benda yang diperoleh dikemudian hari.
4. Hapusnya jaminan Fidusia
1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Konkorndansi :
a)      Dasar yang efektif untuk mempelajari kata-kata
b)      Buku petunjuk untuk menemulan ayat-ayat dalam kitab suci
c)      Index,daftar,alfabetis kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang penulis konteks terdekat.




4. Hak Tanggungan
1. Pengertian
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor–kreditor lain.
2. Sifat hak tanggungan
Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), seperti ditetapkan dalam pasal 2 UUHT. Dengan sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi, maka Hak Tanggungan akan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan. Artinya,apabila hutang (kredit) yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan baru di lunasi sebagian,maka Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan.
Klausula “kecuali jika diperjanjikan dalam APHT” dalam pasal 2 UUHT,dicantumkan dengan maksud untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perbankan, khususnya kegiatan perkreditan. Dengan manggunakan klausula tersebut, sifat tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dapat disimpangi, yaitu dengan memperjanjikan bahwa apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, maka pelunasan kredit yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran. Besarnya angsuran sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut. Dengan demikian setelah suatu angsuran dibayarkan, Hak Tanggungan hanya akan membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa kredit yang belum dilunasi.
3. Objek Hak Tanggungan
Di dalam pasal 4 UUHT diatur tentang berbagai macam hak atas tanah yang dapat di jadikan objek Hak Tanggunghan, yaitu:
a)      Hak milik,
b)      Hak Guna Usaha,
c)      Hak Guna Bangunan,
d)      Hak Pakai atas Tanah Negara, yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan,
e)      Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
4. Tata cara pemberian hak tanggungan
Setelah terjadi kesepakatan hutang piutang dengan hak tanggungan antara kreditor dan debitor, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan :
a)      membuat perjanjian yang menimbulkan hutang piutang (atara lain berupa perjanjian pemberian kredit atau akad kredit) yang pelunasannya dijamin dengan hak tanggungan.
b)       membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yang dituangkan kedalam akte pemberian hak tanggungan (APHT) oleh notaries / PPAT.
c)       melakukan pendaftaran hak tanggungan pada kantor pertanahan yang sekaligus merupakan saat lahirnya hak tanggungan yang dibebankan.
5. Eksekusi Hak Tanggungan
Apabila debitor tidak memenuhi janjinya, yakni tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka berdasarkan pasal 20 UUHT pemegang hak tanggungan pertama atau pemegang sertifikat hak tanggung andengan title eksekutorial yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungantersebut, berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak didahulukan dari kreditor-kreditor lain.
Sertifikat hak tanggungan diterbitkan oleh kepala badan pertanahan nasional dan dapat langsung dimohonkan eksekusi jika, memuat irah-irah dengan kata-kata “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”, irah-irah tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penyelesaian piutang melalui BUPLN dilaksanakan dengan menerbitkan surat paksa atau surat pernyataan bersama dan jika melalui penmgadilan negeri, debitor akan dipanggilan oleh ketua pengadilan negeri setelah ketua pengadilan negeri meneriam permohonan dari kreditor. Awalnya penanggung hutang diminta untuk membayar secara sukarela dengan melalui teguran dan diberi kesempatan selama 8 hari untuk membayarnya, jika tidak dibayar, maka eksekusi akan dilanjutkan dengan menyita hartanya dan kemudian dilelangkan untuk melunasi hutangnya. Dalam penyelesaian melalui pengadilan negeri sebelumhak tanggungan dilelang, didahului dengan pengumuman dalam surat kabar didaerah tersebut sebanyak dua kali dengan tenggang waktu 15 hari.
Apabila penjualan melalui pelanggan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tinggi, maka atas kesepakatan pemberi dan penerima hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan. Sampai pada saat pengumuman lelang dikeluarkan, masih dapat dibatalkan jika hutang terlebih dahulu dibayar oleh pemilik hutang.
Jika hutang yang dijamin dengan hak tanggungan dilunasi, maka badan pertanahan akan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat haka atas tanah yang dijakdikan objek hak tanggungan atau dengan catatan dari kreditor pemberi hak tanggungan meminta pada badan pertanahan untuk mencoretnya. Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan bahwa hutang telah lunas, maka pihak yang berkepentingan bisa meminta melalui kepada ketua pengadilan negeri setempat, dengan penetapan pengadilan negeri maka debitor memohon pencoretan pada kantor pertanahan.


BAB III
PENUTUP
   A.    Kesimpulan

Gadai dalah suatu hak yang di perolah kreditur atas suatu benda bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debituratau orang lain atas debitur sebagai jaminan pembayaran lebih dahulu dari pada kreditu-kreditur lainnya atas hasil penjualan benda jaminan.
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripada bagi pelunasan suatu perikatan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor–kreditor lain.














DAFTAR PUSTAKA
            Muhammad, Abdurkadir. Hukum Perdata Iindonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti: Bandung.2011
            http://padmimonang.wordpress.com/2012/10/29/fidusia-gadai-hipotik/
            http://raja1987.blogspot.com/2009/06/hak-tanggungan-subjek-objek-sifat-dan.html?m=1
            http://kbmfhub.blogspot.com/2010/07/makalah-hak-tanggungan.html?m=1
            http://www.tanyahukum.com/perjanjian/19/fidusia-penjelasan-dan-ketentuannya/