Friday, 1 April 2016

Contoh Eksepsi / Jawaban Tergugat



EKSEPSI / JAWABAN TERGUGAT 
                                                                       Banda Aceh, 17 September 2014
                                                                       
Kepada Yth,
Majelis Hakim Yang Memeriksa
Perkara Perdata Nomor : 02/Pdt.G/2014/PN-Bna
Pengadilan Negeri Banda Aceh
Di _
Jalan Cut Mutia Nomor 23 Banda Aceh

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama                           : Adara, SH.
Pekerjaan                     : advokat
Alamat                          : Jalan Daud Beureueh Nomor 46 Banda Aceh
Berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 15 September 2014 adalah Penerima Kuasa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:

Nama                           : Badruna
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Umur                           : 42
Alamat                         : Jalan Syiah Kuala Nomor 25 Banda Aceh
selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT

MELAWAN

Nama                           : Aliansyah
Pekerjaan                     : Swasta
Umur                           : 39
Alamat                         : Jalan Buntu Nomor 10  Banda Aceh
Selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT

Setelah membaca dan mempelajari dengan seksama Surat Gugatan dari Penggugat, maka bersama ini kami sampaikan Jawaban dan Eksepsi atas Surat Gugatan tersebut. Di dalam perkara perdata Hutang Piutang terkait wanprestasi.

Dengan ini, menyampaikan jawaban sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI

1.      Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat.
2.      Bahwa menyatakan benar Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebanyak Rp. 40.000.000.
3.      Bahwa penggugat tidak mendasari dalam mengajukan gugatan wanprestasi yang menyatakan pihak tergugat tidak membayar hutangnya.
4.      Bahwa mengingat dalam perjanjian yang telah diperbuat antara penggugat dan tergugat  pada 23 Februari 2014  bahwa tergugat akan membayar hutangnya pada tanggal 10 april 2014.
5.      Bahwa pada tanggal 18 maret 2014 telah membayar secara cash 75% dari hutangnya kepada penggugat yang di bawa sendiri oleh tergugat ke kantor penggugat. Dan memang pada saat pembayaran itu terjadi tidak dibuat kwintansi (bukti pembayaran).
6.      Bahwa 25% sisa hutangnya juga di tepati tergugat di bayar pada tanggal 10 april 2014 yang di bayar langsung kepada penggugat.

DALAM POKOK PERKARA

1.      Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalam pokok perkara.
2.      Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa tergugat tidak bertanggung jawab untuk membayar hutang kepada penggugat tidaklah benar dan hanya dalil-dalil yang diciptakan untuk menimbulkan opini seolah-olah Tergugat tidak mau membayar hutangnya.
3.      Bahwa Tergugat tidak merasa melakukan Wanprestasi sebagaimana di sampaikan oleh Penggugat sehingga Penggugat akan dapat mengalami kerugian tidak benar.
4.      Bahwa gugatan Penggugat atas wansprestasi dan Mohon Sita Jaminan atas harta kekayaan tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak tidak beralasan, sehingga dengan demikian unsur wanprestasi yang mengakibatkan Penggugat akan menderita kerugian tidak dapat dibuktikan, dan permohonan Sita Jaminan Tergugat mohon tidak dikabulkan.
5.      Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapar diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik.

Maka berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan tersebut diatas, dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai  berikut :

DALAM EKSEPSI

Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

DALAM HAL POKOK PERKARA

1.      Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya
2.      Menolak Permohonan Sita Jaminan
3.      Menyatakan bahwa Tergugat tidak ingkar janji/ wanprestasi
4.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara

Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 02/Pdt.G/2014/PN-Bna berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Jawaban dari Para Tergugat ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih.

                                                                                                 Hormat Kuasa Hukum Tergugat,
               

                                                                                                  (Adara, SH.)

*Note : Kasus di atas adalah Kasus rekayasa yang di buat untuk contoh atau sebagai perumpamaan.
semoga bermanfaat.. :)