EKSEPSI / JAWABAN
TERGUGAT
Banda Aceh, 17 September 2014
Banda Aceh, 17 September 2014
Kepada Yth,
Majelis Hakim Yang Memeriksa
Perkara Perdata Nomor : 02/Pdt.G/2014/PN-Bna
Pengadilan Negeri Banda Aceh
Di _
Jalan Cut Mutia Nomor 23 Banda
Aceh
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Adara, SH.
Pekerjaan :
advokat
Alamat : Jalan Daud Beureueh Nomor 46 Banda
Aceh
Berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 15 September 2014
adalah Penerima Kuasa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa:
Nama :
Badruna
Pekerjaan :
Wiraswasta
Umur :
42
Alamat : Jalan Syiah Kuala Nomor 25 Banda Aceh
selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT
MELAWAN
Nama :
Aliansyah
Pekerjaan :
Swasta
Umur :
39
Alamat : Jalan Buntu Nomor 10
Banda Aceh
Selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT
Setelah membaca dan mempelajari dengan seksama Surat Gugatan
dari Penggugat, maka bersama ini kami sampaikan Jawaban dan Eksepsi atas Surat
Gugatan tersebut. Di dalam perkara perdata Hutang Piutang terkait wanprestasi.
Dengan ini, menyampaikan jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa Tergugat menolak
dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat.
2.
Bahwa menyatakan benar
Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebanyak Rp. 40.000.000.
3.
Bahwa penggugat tidak
mendasari dalam mengajukan gugatan wanprestasi yang menyatakan pihak tergugat
tidak membayar hutangnya.
4.
Bahwa mengingat dalam
perjanjian yang telah diperbuat antara penggugat dan tergugat pada 23 Februari 2014 bahwa tergugat akan membayar hutangnya pada
tanggal 10 april 2014.
5.
Bahwa pada tanggal 18
maret 2014 telah membayar secara cash 75% dari hutangnya kepada penggugat yang
di bawa sendiri oleh tergugat ke kantor penggugat. Dan memang pada saat
pembayaran itu terjadi tidak dibuat kwintansi (bukti pembayaran).
6.
Bahwa 25% sisa
hutangnya juga di tepati tergugat di bayar pada tanggal 10 april 2014 yang di
bayar langsung kepada penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa Tergugat mohon
segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan
dalam pokok perkara.
2.
Bahwa dalil Penggugat
yang menyatakan bahwa tergugat tidak bertanggung jawab untuk membayar hutang
kepada penggugat tidaklah benar dan hanya dalil-dalil yang diciptakan untuk
menimbulkan opini seolah-olah Tergugat tidak mau membayar hutangnya.
3.
Bahwa Tergugat tidak
merasa melakukan Wanprestasi sebagaimana di sampaikan oleh Penggugat sehingga
Penggugat akan dapat mengalami kerugian tidak benar.
4.
Bahwa gugatan
Penggugat atas wansprestasi dan Mohon Sita Jaminan atas harta kekayaan
tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak tidak
beralasan, sehingga dengan demikian unsur wanprestasi yang mengakibatkan Penggugat
akan menderita kerugian tidak dapat dibuktikan, dan permohonan Sita Jaminan
Tergugat mohon tidak dikabulkan.
5.
Bahwa sesuai dengan
hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapar diterima dan Penggugat dinyatakan
sebagai Penggugat yang tidak baik.
Maka berdasarkan uraian Jawaban yang dikemukakan tersebut
diatas, dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara
ini berkenan memutuskan sebagai berikut
:
DALAM EKSEPSI
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM HAL POKOK PERKARA
1.
Menyatakan gugatan
Penggugat ditolak seluruhnya
2.
Menolak Permohonan
Sita Jaminan
3.
Menyatakan bahwa
Tergugat tidak ingkar janji/ wanprestasi
4.
Menghukum Penggugat
untuk membayar biaya perkara
Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor
02/Pdt.G/2014/PN-Bna berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Jawaban dari Para Tergugat ini disampaikan, atas
perhatian dan bantuan Majelis Hakim diucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa
Hukum Tergugat,
(Adara, SH.)
*Note : Kasus di atas adalah Kasus rekayasa yang di buat untuk contoh atau sebagai perumpamaan.
semoga bermanfaat.. :)