REPLIK
Banda Aceh, 19 September 2014
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa
Perkara Perdata Nomor: 02/Pdt.G/2014/PN-Bna
Pengadilan Negeri Banda Aceh
Di –
Jalan Cut
Mutia Nomor 23 Banda Aceh
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Melisa, S.H
Pekerjaan :
Advokat
Alamat : Jalan Daud Beureueh Nomor 46 Banda
Aceh
Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 08 September 2014
(terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama
Pemberi kuasa, yakni:
Nama :
Aliansyah
Pekerjaan :
Swasta
Umur :
39
Alamat : Jalan Gabus Nomor 10
Banda Aceh
MELAWAN
Nama : Badruna
Pekerjaan : Wiraswasta
Umur : 42
Alamat : Jalan Syiah Kuala Nomor 25 Banda Aceh
Sehubungan dengan Jawaban Tergugat, maka dengan ini Pengugat menyampaikan
Replik sebagai berikut:
EKSEPSI
1.
Bahwa penggugat menolak seluruh
dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban tergugat.
2.
Bahwa Gugatan penggugat yang
diajukan sudah tepat dan jelas, baik mengenai subjek dan objek Hukum secara
normal
3.
Bahwa apa yang di nyatakan oleh
tergugat dalam eksepsi point 5 tidaklah benar, pada tanggal 18 maret 2014
penggugat tidak bertemu tergugat, dan tergugat menyatakan telah membayar 75%
hutangnya itu tidak dibayar hutangnya sama sekali dan itu tidak benar..
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa pada prinsipnya
penggugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil jawaban tergugat.
2.
Bahwa Penggugat tetap
pada gugatannya yang bahwa tergugat telah memenuhi tanggungjawabnya yang mana
tidak mengindahkan perjanjian untuk membayar seluruh hutangnya pada waktu yang
telah diperjanjikan, dan beberapa kali mengingkari nya dengan berbagai alasan.
3.
Bahwa apa yang
dikatakan penggugat dalam surat gugatan adalah benar.
4.
untuk menjamin dapat
dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap perkara ini nantinya, maka
beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat, baik yang berupa
barang bergerak maupun tidak bergerak diletakkan dibawah sita jaminan
(conservatoir beslag), dan Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan
Negeri Banda aceh untuk memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan
Tergugat tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas kiranya cukup
alasan untuk mengabulkan suatu keputusan dan sekaligus memohon kepada Ketua Majelis
Hakim yang mengadili perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut
:
DALAM EKSEPSI.
1.
Menolak seluruh
dalil-dalil Tergugat.
2.
Menyatakan bahwa
Gugatan Penggugat dapat diterima secara hukum.
DALAM POKOK PERKARA
1.
Mengabulkan Gugatan
Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menolak seluruh
Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
3.
Menyatakan secara
hukum bahwa Tergugat telah terbukti melakukan wansprestasi.
4.
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan
Tergugat.
5.
Menghukum Tergugat
untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya menurut hukum.
Demikianlah Replik penggugat ini disampaikan, atas perhatian
Majelis Hakim yang diucapkan terima kasih.
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat
(Melisa,
SH.)