Friday, 10 January 2014

Malakah Freies Ermessen



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

            Hukum Administrasi Negara dapat diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi negara. Administrasi negara di sini mencakup keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh administrasi negara di dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, baik tugas yang berkaitan dengan layanan masyarakat (public service), pelaksanaan pembangunan, kegiatan perekenomian, peningkatan kesejahteraan, dan lain sebagainya. 
Peraturan kebijaksanaan (beleid regels), adalah merupakan produk hukum yang lahir dari kewenangan mengatur kepentingan umum secara mandiri atas dasar prinsip freies ermessen  yang dalam praktek banyak ditemukan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri..
Disadari atau tidak, fakta emperik menunjukkan, bahwa banyaknya diskresi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan administratif, sehingga perlu diawasi oleh masyarakat beserta organisasi-organisasi NGO yang concern terhadap good governance. Melihat rawannya potensi kekacauan hukum dan administrasi yang ditimbulkan, maka diskresi harus dapat di pertanggungjawabkan (responsibility) sekaligus di pertanggung gugatkan (accountability). Oleh karena itu, penggunaan diskresi secara tepat sesuai dengan ketentuaan yang ada, yakni dengan senantiasa bersandar kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik tentunya akan membawa manfaat bagi masyarakat. Dalam perspektif ini, perlu ditekankan bahwa seorang pejabat adminisatrasi pemerintahan dituntut harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan diskresi yang dibuat olehnya kepada masyarakat tanpa perlu menunggu adanya gugatan secara legalisitik. Mengingat hal tersebut merupakan suatu kewajiban yang sifatnya melekat pada kewenangan yang menjadi dasar akan adanya tindakan diskresi yang merupakan bagian dari Freies Ermessen artinya kebebasan mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan.




BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian dari Freies Ermessen

            Pengertian Freies Ermessen ; Freies berasal dari kata frei dan freie yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat, lepas dan orang bebas. Ermessen yang berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, penilaian, pertimbangan dan keputusan. Sedang secara etimologis, Freies Ermessen artinya orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan. Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.
Pouvoir Discretionare atau Freies Ermessen merupakan kebebasan bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri dari administrasi negara pada welfare state. Fungsi publik service dalam penyelenggaraan pemerintahan welfare state mengakibatkan terjadinya pergeseran sebagian kekuasaan antarlembaga negara yaitu dari lembaga legislative ke lembaga eksekutif (administrasi negara). Pengertian discretie dalam pourvoir discretionare adalah pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya” dan oleh karena itu diberi kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapat sendiri asalkan tidak melanggar asas yuriditas dan asas legalitas. Sedangkan hakikat diokrasi yaitu adanya kebebasan bertindak bagi administrasi negara untuk menjalankan fungsinya secara dinamis guna menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak, sedang aturan untuk itu belum ada. Bukan kebebasan dalam arti yang seluas-luasnya dan tanpa batas, tetap terikat kepada batas-batas tertentu yang diperkenankan oleh hukum administrasi negara.
SF Marbun mengatakan bahwa dengan diberikannya kebebasan bertindak (freies ermessen) kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan welfare state atau social rechtstaat di Belanda sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa akibat dari freies ermessen akan menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Dengan adanya freies ermessen ini berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan pembentuk undang-undang dipindahkan ke dalam tangan pemerintah/administrasi negara, sebagai badan eksekutif. Jadi supremasi badan legislatif diganti oleh supremasi badan eksekutif  karena administrasi Negara melakukan penyelesaian masalah tanpa harus menunggu perubahan Undang- Undang dari bidang legislatif.  Hal tersebut karena pada prinsipnya Badan/Pejabat administrasi pemerintahan tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan hukumnya tidak ada ataupun hukumnya ada tetapi tidak jelas, sepanjang hal tersebut masih menjadi kewenangannya.
Sjachran Basah mengemukakan unsur-unsur freies ermessen dalam suatu negara hukum, yaitu :
1.      Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik;
2.      Merupakan sikap yang aktif dari administrasi negara;
3.      Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum;
4.      Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri;
5.      Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba;
6.      Sikap tindak itu dipertanggungkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.

B.    Wewenang Freies Ermessen

            Perwujudan sikap tindak dari administrasi negara dalam implementasi freies ermessen bisa terdiri dari beberapa hal diantaranya :
1.      Membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang secara materiil mengikat secara umum.
2.      Mengeluarkan beschikking yang bersifat konkrit, final dan individual.
3.      Melakukan tindak administrasi yang nyata dan aktif. Menjalankan fungsi quasi yudisial, terutama “ keberatan” dan “ banding administrasi”.
Penggunaan wewenang tindakan bebas dilakukan dengan syarat:
1.      Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2.      Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3.      Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4.      Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5.      Menghormati hak asasi manusia.
Oleh karena itu wewenang freies ermassen ini di lakukan dalam hal-hal, sebagai berikut :
1.      Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelasaian secara kongkrit terhadap suatu masalah tertentu, sedangkan masalah tersebut menuntut penyelesaian dengan segera;
2.      Peraturan perudang-undangan yang menjadi dasar bertindak aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya untuk bertindak.
3.      Adanya delegasi wewenang dari perundang-undangan, maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur, menilai dan menentukan tidakan sendiri atas tanggungjawabnya sendiri.
4.      Tindakan dilakukan dalam hal-hal tertentu yang mengharuskan untuk bertindak.

C.    Asas-Asas yang Berkaitan dengan  Freies Ermessen

            Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam prakteknya, secara yuridis mengikat penyelenggara negara untuk dilaksanakan dalam tugas dan fungsinya. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap badan atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
·         Asas kepastian hukum
·         Asas keseimbangan
·         Asas ketidak berpihakan
·         Asas kecermatan
·         Asas tidak menyalahgunakan kewenangan
·         Asas keterbukaan
·         Asas profesionalitas
·         Asas kepentingan umum

D.    Kelebihan dan Kekurangan Dalam Penggunaan Prinsip Freies Ermessen

            Ada beberapa manfaat atau aspek kelebihan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen atau kebebasan bertindak oleh pejabat pemerintah yaitu diantaranya; pertama, kebijakan pemerintah yang bersifat emergency terkait hajat hidup orang banyak dapat segera diputuskan atau diberlakukan oleh pemerintah meskipun masih debatable secara yuridis atau bahkan terjadi kekosongan hukum sama sekali. kedua, badan atau pejabat pemerintah tidak terjebak pada formalisme hukum dengan asumsi bahwa tidak ada kekosongan hukum bagi setiap kebijakan publik (policy) sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau masyarakat luas. Ketiga, sifat dan roda pemerintahan menjadi makin fleksibel, sehingga sektor pelayanan publik makin hidup dan pembangunan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat menjadi tidak statis alias tetap dinmais seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman.
Memang harus diakui apabila tidak digunakan secara cermat dan hati-hati maka penerapa asas freis ermessen ini rawan menjadi konflik struktural yang berkepanjangan antara penguasa versus masyarakat. Ada beberapa kerugian yang bisa saja terjadi jika tidak diantisipasi secara baik yakni diantaranya:
1.      Aparatur atau pejabat pemerintah bertindak sewenang-wenang karena terjadi ambivalensi kebijakan yang tidak dapat dipertanggujawabkan kepada masyarakat;
2.      Sektor pelayanan publik menjadi terganggu atau malah makin buruk akibat kebijakan yang tidak popoluer dan non-responsif diambil oleh pejabat atau aparatur pemerintah yang berwenang;
3.      Sektor pembangunan justru menjadi terhambat akibat sejumlah kebijakan (policy) pejabat atau aparatur pemerintah yang kontraproduktif dengan keinginan rakyat atau para pelaku pembangunan lainnya.
4.      Aktifitas perekonomian masyarakat justru menjadi pasif dan tidak berkembang akibat sejumlah kebijakan (policy) yang tidak pro-masyarakat dan terakhir adalah terjadi krisis kepecayaan publik terhadap penguasa dan menurunya wibawa pemernitah dimata masyarakat sebagai akibat kebijakan-kebijakannya yang dinilai tidak simpatik dan merugikan masyarakat.














BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

            Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Freies Ermessen merupakan kebebasan bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri dari administrasi Negara.
Unsur-unsur freies ermessen dalam suatu negara hukum, yaitu :
7.      Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas servis publik;
8.      Merupakan sikap yang aktif dari administrasi negara;
9.      Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum;
10.  Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri;
11.  Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara tiba-tiba;
12.  Sikap tindak itu dipertanggungkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara hukum.


B.    Saran

            Penggunaan konsep freies ermessen harus tepat sasaran dan terkontrol dengan baik. Kebebasan bukan berarti bertindak semaunya, tetapi bebas dalam artian terbuka lebar peluang untuk berbeda asal mempunyai tujuan yang jelas disertai perhitungan yang matang.



DAFTAR PUSTAKA


HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2011
Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (diktat kuliah)
http://ahmadnandatrisnaputra.blogspot.com/2011/12/makalah-freies-ermessen.html
SF Marbun, dkk., Menggali dan Menemukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Di Indonesia,  Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press: Yogyakarta, 2001
A Siti Soetami, Hukum Administrasi Negara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang, 2000
Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004