BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum Administrasi Negara dapat diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi negara. Administrasi negara di sini mencakup keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh administrasi negara di dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, baik tugas yang berkaitan dengan layanan masyarakat (public service), pelaksanaan pembangunan, kegiatan perekenomian, peningkatan kesejahteraan, dan lain sebagainya.
Peraturan
kebijaksanaan (beleid regels), adalah merupakan produk hukum yang lahir dari
kewenangan mengatur kepentingan umum secara mandiri atas dasar prinsip freies
ermessen yang dalam praktek banyak ditemukan dituangkan dalam bentuk
Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri..
Disadari atau
tidak, fakta emperik menunjukkan, bahwa banyaknya diskresi yang dikeluarkan
oleh pejabat pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan administratif, sehingga perlu
diawasi oleh masyarakat beserta organisasi-organisasi NGO yang concern terhadap
good governance. Melihat rawannya potensi kekacauan hukum dan administrasi yang
ditimbulkan, maka diskresi harus dapat di pertanggungjawabkan (responsibility)
sekaligus di pertanggung gugatkan (accountability). Oleh karena itu, penggunaan
diskresi secara tepat sesuai dengan ketentuaan yang ada, yakni dengan
senantiasa bersandar kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik tentunya akan
membawa manfaat bagi masyarakat. Dalam perspektif ini, perlu ditekankan bahwa
seorang pejabat adminisatrasi pemerintahan dituntut harus dapat
mempertanggungjawabkan tindakan diskresi yang dibuat olehnya kepada masyarakat
tanpa perlu menunggu adanya gugatan secara legalisitik. Mengingat hal tersebut
merupakan suatu kewajiban yang sifatnya melekat pada kewenangan yang menjadi
dasar akan adanya tindakan diskresi yang merupakan bagian dari Freies Ermessen
artinya kebebasan mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas
mengambil keputusan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dari Freies Ermessen
Pengertian Freies Ermessen ; Freies berasal dari kata frei dan freie yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat, lepas dan orang bebas. Ermessen yang berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, penilaian, pertimbangan dan keputusan. Sedang secara etimologis, Freies Ermessen artinya orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan. Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.
Pouvoir
Discretionare atau Freies Ermessen merupakan kebebasan bertindak atas inisiatif
dan kebijakan sendiri dari administrasi negara pada welfare state. Fungsi
publik service dalam penyelenggaraan pemerintahan welfare state mengakibatkan
terjadinya pergeseran sebagian kekuasaan antarlembaga negara yaitu dari lembaga
legislative ke lembaga eksekutif (administrasi negara). Pengertian discretie
dalam pourvoir discretionare adalah pejabat penguasa tidak boleh menolak
mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya” dan oleh karena itu
diberi kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapat sendiri asalkan
tidak melanggar asas yuriditas dan asas legalitas. Sedangkan hakikat diokrasi
yaitu adanya kebebasan bertindak bagi administrasi negara untuk menjalankan
fungsinya secara dinamis guna menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang
mendesak, sedang aturan untuk itu belum ada. Bukan kebebasan dalam arti yang
seluas-luasnya dan tanpa batas, tetap terikat kepada batas-batas tertentu yang
diperkenankan oleh hukum administrasi negara.
SF Marbun
mengatakan bahwa dengan diberikannya kebebasan bertindak (freies ermessen)
kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan welfare state
atau social rechtstaat di Belanda sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa akibat
dari freies ermessen akan menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Dengan
adanya freies ermessen ini berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh
badan pembentuk undang-undang dipindahkan ke dalam tangan
pemerintah/administrasi negara, sebagai badan eksekutif. Jadi supremasi badan
legislatif diganti oleh supremasi badan eksekutif karena administrasi
Negara melakukan penyelesaian masalah tanpa harus menunggu perubahan Undang-
Undang dari bidang legislatif. Hal tersebut karena pada prinsipnya
Badan/Pejabat administrasi pemerintahan tidak boleh menolak untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat dengan alasan hukumnya tidak ada ataupun hukumnya
ada tetapi tidak jelas, sepanjang hal tersebut masih menjadi kewenangannya.
Sjachran Basah
mengemukakan unsur-unsur freies ermessen dalam suatu negara hukum, yaitu :
1.
Ditujukan untuk
menjalankan tugas-tugas servis publik;
2.
Merupakan sikap
yang aktif dari administrasi negara;
3.
Sikap tindak itu
dimungkinkan oleh hukum;
4.
Sikap tindak itu
diambil atas inisiatif sendiri;
5.
Sikap tindak itu
dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara
tiba-tiba;
6.
Sikap tindak itu
dipertanggungkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara
hukum.
B. Wewenang Freies Ermessen
Perwujudan sikap tindak dari administrasi negara dalam implementasi freies ermessen bisa terdiri dari beberapa hal diantaranya :
1.
Membentuk
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang secara materiil mengikat
secara umum.
2.
Mengeluarkan
beschikking yang bersifat konkrit, final dan individual.
3.
Melakukan tindak
administrasi yang nyata dan aktif. Menjalankan fungsi quasi yudisial, terutama
“ keberatan” dan “ banding administrasi”.
Penggunaan wewenang tindakan bebas dilakukan dengan syarat:
1.
Tidak bertentangan
dengan suatu aturan hukum;
2.
Selaras dengan
kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3.
Harus patut, masuk
akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4.
Pertimbangan yang
layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5.
Menghormati hak
asasi manusia.
Oleh karena itu wewenang freies ermassen ini di lakukan dalam hal-hal,
sebagai berikut :
1.
Belum ada
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelasaian secara kongkrit
terhadap suatu masalah tertentu, sedangkan masalah tersebut menuntut
penyelesaian dengan segera;
2.
Peraturan perudang-undangan
yang menjadi dasar bertindak aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya
untuk bertindak.
3.
Adanya delegasi
wewenang dari perundang-undangan, maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan
untuk mengatur, menilai dan menentukan tidakan sendiri atas tanggungjawabnya
sendiri.
4.
Tindakan dilakukan
dalam hal-hal tertentu yang mengharuskan untuk bertindak.
C. Asas-Asas yang Berkaitan dengan Freies Ermessen
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam prakteknya, secara yuridis mengikat penyelenggara negara untuk dilaksanakan dalam tugas dan fungsinya. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap badan atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
·
Asas kepastian
hukum
·
Asas keseimbangan
·
Asas ketidak berpihakan
·
Asas kecermatan
·
Asas tidak
menyalahgunakan kewenangan
·
Asas keterbukaan
·
Asas
profesionalitas
·
Asas kepentingan
umum
D. Kelebihan dan Kekurangan Dalam Penggunaan Prinsip
Freies Ermessen
Ada beberapa manfaat atau aspek kelebihan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen atau kebebasan bertindak oleh pejabat pemerintah yaitu diantaranya; pertama, kebijakan pemerintah yang bersifat emergency terkait hajat hidup orang banyak dapat segera diputuskan atau diberlakukan oleh pemerintah meskipun masih debatable secara yuridis atau bahkan terjadi kekosongan hukum sama sekali. kedua, badan atau pejabat pemerintah tidak terjebak pada formalisme hukum dengan asumsi bahwa tidak ada kekosongan hukum bagi setiap kebijakan publik (policy) sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau masyarakat luas. Ketiga, sifat dan roda pemerintahan menjadi makin fleksibel, sehingga sektor pelayanan publik makin hidup dan pembangunan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat menjadi tidak statis alias tetap dinmais seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman.
Memang harus
diakui apabila tidak digunakan secara cermat dan hati-hati maka penerapa asas
freis ermessen ini rawan menjadi konflik struktural yang berkepanjangan antara
penguasa versus masyarakat. Ada beberapa kerugian yang bisa saja terjadi jika
tidak diantisipasi secara baik yakni diantaranya:
1.
Aparatur atau
pejabat pemerintah bertindak sewenang-wenang karena terjadi ambivalensi
kebijakan yang tidak dapat dipertanggujawabkan kepada masyarakat;
2.
Sektor pelayanan
publik menjadi terganggu atau malah makin buruk akibat kebijakan yang tidak
popoluer dan non-responsif diambil oleh pejabat atau aparatur pemerintah yang
berwenang;
3.
Sektor pembangunan
justru menjadi terhambat akibat sejumlah kebijakan (policy) pejabat atau
aparatur pemerintah yang kontraproduktif dengan keinginan rakyat atau para
pelaku pembangunan lainnya.
4.
Aktifitas
perekonomian masyarakat justru menjadi pasif dan tidak berkembang akibat
sejumlah kebijakan (policy) yang tidak pro-masyarakat dan terakhir adalah
terjadi krisis kepecayaan publik terhadap penguasa dan menurunya wibawa
pemernitah dimata masyarakat sebagai akibat kebijakan-kebijakannya yang dinilai
tidak simpatik dan merugikan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Freies Ermessen merupakan kebebasan bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri dari administrasi Negara.
Unsur-unsur freies
ermessen dalam suatu negara hukum, yaitu :
7.
Ditujukan untuk
menjalankan tugas-tugas servis publik;
8.
Merupakan sikap
yang aktif dari administrasi negara;
9.
Sikap tindak itu
dimungkinkan oleh hukum;
10.
Sikap tindak itu
diambil atas inisiatif sendiri;
11.
Sikap tindak itu
dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang timbul secara
tiba-tiba;
12.
Sikap tindak itu
dipertanggungkan baik secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun secara
hukum.
B. Saran
Penggunaan konsep freies ermessen harus tepat sasaran dan terkontrol dengan baik. Kebebasan bukan berarti bertindak semaunya, tetapi bebas dalam artian terbuka lebar peluang untuk berbeda asal mempunyai tujuan yang jelas disertai perhitungan yang matang.
DAFTAR PUSTAKA
HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2011
Sadjijono, Memahami Beberapa Bab
Pokok HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (diktat kuliah)
http://ahmadnandatrisnaputra.blogspot.com/2011/12/makalah-freies-ermessen.html
SF Marbun, dkk., Menggali dan
Menemukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Di Indonesia, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi
Negara, UII Press: Yogyakarta, 2001
A Siti Soetami, Hukum Administrasi
Negara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang, 2000
Diana Halim Koentjoro, Hukum
Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004