BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Searah dengan perkembangan dunia perbankan dan
lembaga-lembaga jaminan yang tidak bisa lepas dari resiko bermasalah,
pelaksanaan dan pelayanan lelang barang jaminan dituntut untuk semakin
ditingkatkan sesuai dengan perkembangan dan perubahan budaya masyarakat, baik
dari sarana maupun prasarananya serta sumber daya manusia pelaksananya maupun
perangkat hukum yang dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang
berkepentingan dengan pelaksanaan lelang.
Pelelangan dilakukan dalam kurun waktu
tertentu dilaksanakan sesuai prosedur yang sudah ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Perkembangan teknologi dalam dua dasawarsa terakhir juga
telah memungkinkan untuk menggunakan media elektronik sebagai salah satu cara
penawaran.
Sisi positif yang terkandung dalam pelaksanaan
penjualan barang secara lelang antara lain adalah adil, aman, cepat dan
efisien, harga wajar serta menjamin adanya kepastian hukum. Adil karena
bersifat terbuka/ transparan dan objektif. Aman karena disaksikan oleh pimpinan
dan dilaksanakan oleh Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah dan yang
bersifat independent. Cepat dan efisien, karena lelang didahului dengan pengumuman
lelang sehingga peserta dapat berkumpul pada saat hari lelang dan pembayaran
tunai. Harga wajar, karena menggunakan sistem penawaran yang bersifat
kompetitif dan transparan serta menjamin adanya kepastian hukum, karena
dilaksanakan oleh pejabat lelang dan dibuat risalah lelang sebagai akta otentik
untuk proses balik nama ke atas nama kepada pemenang lelang.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
B.
ISTILAH
DAN PENGERTIAN LELANG
Istilah
lelang berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vendu sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan
istilah Auction. Dalam pasal 1 angka
1 keputusan Menteri keuangan nomor 337/KMK.01/2000 tentang petunjuk pelaksanaan
lelang. Yang diartikan dengan lelang adalah:
"Penjualan
barang yang dilakukan dimuka umum, termasuk melalui media elektronik, dengan
cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran
harga yang semakin menurun, dan atau penawaran harga secara tertulis yang
dilalui dengan usaha mengumpulkan para
peminat"
Definisi
diatas difokuskan pada cara pelelangan barang jaminan. Cara itu dapat dilakukan
secara lisan dan tertulis, sehingga unsur-unsur yang tercantum dalam lelang
adalah :
1.
Penjualan barang
2. Dilakukan
dimuka umum
3. Cara
penawaran nya secara lisan atau tertulis
4. Harga
nya semakin meningkat atau menurun
C.
DASAR
HUKUM PELELANGAN BENDA JAMINAN
1.
Stb 1908 nomor 189
sebagaimana telah diubah dengan stb 1940 nomor 56 tentang peraturan lelang (Vendu Reglement)
2.
Stb 1908 nomor 190
sebagaimana telah diubah dengan stb 1939 nomor 85 tentang instruksi lelang ( Vendu Instructie ),
3. Stb
1949 nomor 390 tentang peraturan pemungutan bea lelang untuk pelelangan umum
dan penjualan umum ( Vendu Salaris )
4. Pasal
20 sampai dengan pasal 21 undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak
tanggungan
5. Pasal
29 sampai dengan 32 undang-undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
6. Keputusan
Presiden nomor 21 tahun 1991 tentang badan urusan piutang dan lelang negara
7. Keputusan
Menteri keuangan No: 338/KMK.01/2000 tentang pejabat lelang
D.
JENIS-JENIS
LELANG
1. Penggolongn
lelang dari cara penawarannya
Penggolongan
ini berdasarkan cara penawaran yang dilakukan oleh pejabat lelang. Cara
penawaran ini dapat dilakukan dengan cara lisan dan tertulis. Penggolongan
penawaran secara lisan cukup dengan mengucapkan dengan tutur kata didepan
peserta lelang. Pelelangan dengan cara tertulis merupakan penawaran yang
dilakukan dalam bentuk tertulis.
2.
Penggolongan lelang
dari aspek objek
Lelang jenis ini
merupakan pelelangan yang didasarkan pada objek atau barang/benda yang akan
dilelang oleh juru lelang. Penggolongan lelang ini dibagi menjadi 2 macam yaitu
benda bergerak dan benda tidak bergerak.
3.
Penggolongan lelang dari
aspek eksekusi
Pelelangan
dari aspek eksekusi merupakan pelelangan yang dilaksanakan berdasarkan atas
dasar adanya putusan pengadilan. Penggolongan lelang dari aspek ini dibagi
menjadi 2 macam, yaitu noneksekusi dan eksekusi. Pelelangan non eksekusi merupakan
pelelangan tanpa adanya putusan hakim. Pelelangan eksekusi adalah pelaksanaan
lelang berdasarkan putusan hakim. Eksekusi itu dapat dibedakan dalam:
I.
Eksekusi dalam perkara
pidana, yaitu pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh jaksa
II.
Eksekusi dalam perkara
perdata yaitu, pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh jurusita.
Penggolongan
lelang yang paling prinsip
adalah pelelangan atas dasar eksekusi. Karena dengan adanya pelelangan
eksekusi, maka akan melahirkan lelang dari cara penawarannya dan objeknya[3]
E.
PIHAK-PIHAK
YANG TERKAIT DENGAN PELELANGAN BENDA JAMINAN
Pihak-pihak
terkait dalam pelelangan benda jaminan dapat adalah sebagai berikut :
1.
Nasabah, yaitu orang
yang telah meminjam uang pada kreditur, namun tidak melaksanakan kewajiban
sesuai dengan yang disepakati nya
2. Kreditur,
yaitu pihak bank atau lembaga lain yang telah memberikan uang atau modal kepada
nasabah
3. Badan
urusan piutang dan lelang negara (BUPLN)
4.
Pihak atau pembeli
barang jaminan, yaitu orang atau badan yang telah membeli atau menang dalam
pelelangan barang jaminan[4]
F.
OBJEK LELANG
Jika
diperhatikan objek lelang yang diatur dalam Pasal 6 Vendu Reglement adalah :
1. Barang-barang
tidak bergerak
2. Kapal
yang isinya 20m3,dan
3. Efek-efek*
Penjualan
objek lelang harus dilakukan di hadapan pejabat lelang (pasal 1 a Vendu Reglement), namun ketentuan itu
ada pengecualiannya. Barang-barang yang tidak perlu di lelang di hadapan
pejabat lelang, adalah :
1. Lelang
ikan segar.
2. Lelang
yang dilakukan oleh rumah gadai
3. Lelang
kayu kecil
4. Lelang
hasil perkebunan atas biaya penduduk indonesia di tempat-tempat yang di tunjuk
oleh Menteri keuangan
5. Lelang
hewan-hewan tangkapan polisi
6. Lelang
harta peninggalan anggota tentara yang tidak mempunyai keluarga
7. Lelang
buku-buku perpustakaan yang di lakukan oleh para anggotanya.
8. Lelang
yang dilakukan oleh juru sita yang berkenan dengan eksekusi hukuman.
9. Lelang
cengkih oleh KUD berdasarkan kepres No. 8/1980 jo Memperdag No. 29/KP/I 1980
10. Lelang
atas barang yang dimiliki atau dikuasai oleh negara berdasarkan Inpres No.
9/1970
11. Lelang
cengkih berdasarkan Kepres No. 8/1980 itu dimaksudkan untuk melindungi petani
produsen cengkih.
Pengecualian
dari barang-barang tersebut adalah karena barang-barang tersebut cepat
mengalami kerusakan dan kehancuran.[5]
G.
TATA
CARA PELELANGAN BENDA JAMINAN
Di
dalam keputusan Menteri keuangan Nomor 337/KMK 01/2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang barang jaminan. Ada 4 (empat) tahap yang pokok dalam
pelaksanaan lelang barang jaminan, yaitu :
1.
Persiapan lelang
2. Pelaksanaan
lelang
3. Risalah
lelang
4. Pembukuan
dan pelaporan lelang
1. Persiapan
Lelang
Persiapan
lelang di atur dalam pasal 2 sampai dengan pasal 19 keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 3371 KMK 01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Ada 6 kegiatan
yang harus dilakukan, yaitu permohonan lelang, tempat lelang, syarat lelang,
penundaan pembatalan lelang, uang jaminan lelang, dan pengumuman lelang.
a. Pemohonan
Lelang
Permohonan
lelang diajukan oleh penjual kepada kantor lelang setempat. Permohonan itu di
ajukan secara tertulis oleh penjual disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan.
Tata cara permohonan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Lelang.
b. Tempat
Lelang
Pada
dasarnya lelang dilaksanakan dalam wilayah kerja kantor lelang tempat barang
itu berada, namun tidak menutup kemungkinan bahwa lelang dapat dilakukan di
luar wilayah Kerja Kantor Lelang setelah mendapat persetujuan Kepala Badan
Lelang. Untuk barang-barang yang berada di wilayah kerja antar kantor wilayah
BUPLN setempat.
c. Syarat
Lelang
Ada
dua syarat lelang, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat yang umum itu
meliputi :
1.
Setiap pelelangan tanah
ataupun bangunan dilengkapi dengan surat keterangan tanah dari kantor badan
pertanahan setempat
2.
Lelang
dilaksanakan/dilakukan pada jam dan hari kerja. Ketentuan ini dapat disimpangi
apabila ada izin super intenden, yaitu pengawas lelang sebagai atasan langsung
dari kantor lelang.
Syarat
khusus ditentukan oleh penjual. Penjual adalah orang atau badan yg mengajukan
permohonan kepada kantor lelang agar barang yang dimiliki dan atau dikuasainya
dijual secara lelang. Penjualan secara lelang merupakan penjualan barang yang
dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik atau dengan penawaran
lisan dengan harga semakin meningkat dan atau dengan penawaran harga yang
semakin menurun, dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului
dengan usaha mengumpulkan peminat. Penentuan ini tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
d. Penundaan
dan pembatalan Lelang
Pada
prinsipnya pelaksanaan lelang dapat ditunda atau dibatalkan. Penundaan dan
pembatalan harus dengan
keputusan/penetapan pengadilan atau atas permintaan penjual. Penundaan dan atau
pembatalan yang ditunda oleh penjual harus diajukan secara tertulis kepada
Kepala Kantor lelang dan jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum
tanggal lelang,tetapi yang di perkenankan untuk penundaan dan pembatalan
pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Uang
Jaminan Lelang
Salah
satu syarat dari peserta lelang adalah menyerahkan uang jaminan penawaran
lelang yang besarnya ditentukan oleh penjual lelang. Yang diartikan dengan uang
jaminan lelang adalah uang yang disetor terdahulu sebagai syarat sahnya menjadi
peserta lelang, bagi lelang yang dipersyaratkan uang lelang.
f. Pengumuman
Lelang
pengumuman
lelang dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Pengumuman
lelang pertama.
2. Pengumuman
lelang ulang.
Pengumuman
lelang pertama, harus mengikuti prosedur sebagaimana disajikan berikut ini.
Yang melakukan pengumuman lelang adalah penjual pengumuman lelang ini dilakukan
melalui : surat kabar harian, selebaran atau tempelan yang mudah dibaca oleh
umum dan atau media elektronik berupa TV atau internet di wilayah kerja Kantor
Lelang tempat barang atau dijual. Peran Kantor Lelang adalah menyebar luaskan pengumuman lelang
kepada pihak lain. Pengumuman lelang sekurang-kurangnya memuat :
1. Identitas
penjual, kecuali lelang sukarela.
2. Hari,
tanggal, jam, dan tempat lelang dilaksanakan.
3. Nama,
jenis, tipe, merek, serta jumlah dan kondisi barang
4. Khusus
barang tidak bergerak berupa tanah disebutkan lokasi dan luas tanah, serta
jenis hak atas tanah,
5. Dalam
hal ini tanah terdapat bangunan, disebutkan luas dan kondisi bangunan.
Pengumuman
lelang ulang dilkukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Untuk lelang barang
tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang
tidak bergerak, dilakukan dengan cara :
a.
Pengumuman lelang ulang dilakukan 1
kali melalui surat kabar harian selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan
lelang, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 hari
dari pelaksanaan lelang terdahulu atau dilaksanakan lelang akhir
b.
Pengumuman lelang ulang
berlaku ketentuan sebagaimana lelang eksekusi yang pertama kali, jika waktu
pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60 hari dari pelaksanaan lelang
akhir.
2. Dalam
hal dilakukan lelang ulang terhadap barang bergerak. Pengumuman lelang ulang
dilakukan 1 kali melalui surat kabar harian selambat-lambatnya 5 hari sebelum
pelaksanaan lelang.
3. Pengumuman
lelang ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b angka 1 menunjukan
pengumuman berakhir.
Prosedur
pengumuman lelang untuk bukan eksekusi berbeda dengan eksekusi. Pengumuman
lelang bukan eksekusi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Barang tidak bergerak
dilakukan 1 kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 7 hari sebelum
pelaksanaan lelang.
2.
Barang bergerak
dilakukan 1 kali melalui surat kabar
harian selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan lelang.
3.
Barang bergerak yang
dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
2. Pelaksanaan
lelang
Ada
2 tahap dalam pelaksanaan lelang barang jaminan, yaitu penyampaian nilai batas barang jaminan dan
pelaksanaan lelang.
a. Penyampaian nilai batas
barang jaminan
Cara
pembayaran dan penyetoran uang hasil lelang. Cara pembayaran uang hasil lelang
:
a.
Dilakukan secara tunai
atau dengan cek/giro.
b. Pembayaran
uang hasil lelang oleh pembeli kepada pejabat lelang dilunasi
selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
3. Risalah
Lelang
Risalah
lelang memuat catatan atau rekaman tentang pelaksanaan lelang. Risalah lelang
diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 49 Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 337/KMK.01/2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Pihak
yang berkepentingan dapat memperoleh grosseakta*
dari minut risalah lelang, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang.
Kepada mereka yang diberikan itu dibebani bea materai. Pihak yang berkepentingan terhadap risalah tersebut
adalah :
a. Pembeli
b. Penjual
c.
Instansi pemerintah
untuk kepentingan dinas.
4. Pembukuan dan
Laporan Lelang
Setelah
pelasanaan lelang selesai dilakukan, maka Kantor Lelang menyelenggarakan
pembukuan dan pelaporan tentang pelaksanaan lelang. Yang membuat pembukuan dan
pelaporan adalah Bendaharawan Penerima Kantor Lelang. Kewajiban bendaharawan
ini adalah :
a.
Melakukan pencatatan
semua penerimaan dan pengeluaran uang hasil pelaksanaan lelang
b.
Membuat
laporan/pertanggungjawaban semua penerimaan dan pengeluaran uang hasil
pelaksanaan lelang.[6]
H.
FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB TERJADINYA PELELANGAN BENDA JAMINAN DAN KREDIT MACET
Berdasarkan hasil pengamatan dan
wawancara dengan Fendy Purwanto, S.E., Kasi Piutang Negara pada Kantor
Pelayanan Piutang dan Lelang Negara
(KP2LN) Mataram, yang menjadi penyebab nasabah tidak melaksanakan kewajibannya/
kredit macet adalah:
Kondisi
Ekonomi Nasabah, Kemauan debitur untuk membayar hutangnya sangat rendah, Nilai
jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga, Usaha nasabah bangkrut,
Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan, Manajemen usaha sangat lemah,
Pembinaan kreditur terhadap nasabah kurang.
Berdasarkan faktor terjadinya kredit
macet tersebut, maka yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelelangan benda
jaminan adalah karena debitur setelah di tegur beberapa kali oleh KP2LN, tidak juga membayar hutangnya.[7]
I.
HAMBATAN-HAMBATAN
DALAM PELAKSANAAN PELELANGAN BENDA JAMINAN DAN UPAYA MENGATASINYA
Hambatan
dalam pelaksanaan barang jaminan adalah:
1.
Hambatan yang berkaitan
dengan benda jaminan
·
Peminat lelang tidak
ada
Hal
ini disebabkan karena:
a.
Benda jaminan itu tidak
bagus
b.
Penguasaan benda lelang
pascalelang sangat sulit untuk dilakukan pengosongan
c.
Adanya budaya dalam
masyarakat untuk membeli barang lelang itu tabu, kerana tidak enak sama pemilik
benda, sehinggan berdampak negatif pada pemanfatan lahan
d.
Barang jaminan
berbentuk girik bukan sertifikat.
·
Benda jaminan milik
pihak ketiga, Pihak ketiga ini menghalangi terjadinya pelelangan benda jaminan,
dengan alasan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada debitur untuk menjaminkan tanahnya.
·
Barang jaminan belum
didafftarkan
·
Nilai jual objek
jaminan lebih keciil dibandingkan dengan jumlah hutang debitur.
2.
Hambatan yang berkaitan
dengan nasabah
·
Kurang iktikad baik
dari debitur, Kurang iktikad baik merupakan kurang tau tidak adanya kemauan
debitur untuk melunasi hutang-hutangnya,
walaupun yang bersangkutan mempunyai uang.
·
Pemotongan gaji oleh
bendahara gaji tidak disetor ke bank
·
Pemecatan PNS, para PNS
yang meminjam uang pada lembaga perbankan
yang dijaminkan dalam SK PNS. Timbulnya kredit macet terhadap PNS karena PNS dipecat, sehingga gaji yang
menjadi objek jaminan tidak dapat dilanjutkan untuk dipotong oleh bendahara
gaji.
·
PNS pindah tugas, pada
saat PNS pindah tugas dari tempat ia meminjam uang ke tempat lain, pembayaran
hutang menjadi tidak lancar. Bahkan ia mengalami kredit macet, sementara
jaminan pada lembaga perbankan hanya
berupa SK PNS. SK itu sangat sulit untuk dieksekusi karena tidak dapat
diperjualbelikan.
Untuk
mengatasi hambatan-hambatan dalam pelelangan benda jaminan, maka KP2LN
melakukan berbagai upaya:
1.
Memberi somasi secara
terus-menerus kepada debitur dengan tujuan debitur dapat melaksanakan
prestasinya
2.
Pelelangan benda
jaminan tetap dilakukan
3.
Penyadaran kepada
nasabah
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pelelangan
adalah penjualan barang yang dilakukan dimuka umum, termasuk melalui media
elektronik, dengan cara penawaran lisan atau tertulis dengan harga yang semakin
meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun.
Jenis-jenis
pelelangan yaitu:
1.
Penggolongn lelang dari
cara penawarannya
2. Penggolongan
lelang dari aspek objek
3. Penggolongan
lelang dari aspek eksekusi
Pihak-pihak yang terkait dengan
pelelangan benda jaminan yaitu nasabah, kreditur, badan urusan piutang dan
lelang negara (BUPLN), pihak atau pembeli jaminan.
Objek lelang adalah:
1. Barang-barang tidak bergerak
2. Kapal yang isinya 20m3,dan
3. Efek-efek
Faktor-faktor penyebab terjadinya
kredit macet ialah karena Kondisi Ekonomi Nasabah, Kemauan debitur untuk
membayar hutangnya sangat rendah, Nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang
pokok dan bunga, Usaha nasabah bangkrut, Kredit yang diterima nasabah
disalahgunakan, Manajemen usaha sangat lemah, Pembinaan kreditur terhadap nasabah
kurang.
Berdasarkan faktor terjadinya
kredit macet tersebut, maka yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelelangan
benda jaminan adalah karena debitur setelah di tegur beberapa kali oleh KP2LN, tidak juga membayar hutangnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Hs,
Salim. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada.