Wednesday, 11 December 2013

Makalah Pelelangan Umum


BAB I
PE
NDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Searah dengan perkembangan dunia perbankan dan lembaga-lembaga jaminan yang tidak bisa lepas dari resiko bermasalah, pelaksanaan dan pelayanan lelang barang jaminan dituntut untuk semakin ditingkatkan sesuai dengan perkembangan dan perubahan budaya masyarakat, baik dari sarana maupun prasarananya serta sumber daya manusia pelaksananya maupun perangkat hukum yang dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan lelang.
Pelelangan dilakukan dalam kurun waktu tertentu dilaksanakan sesuai prosedur yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Perkembangan teknologi dalam dua dasawarsa terakhir juga telah memungkinkan untuk menggunakan media elektronik sebagai salah satu cara penawaran.
Sisi positif yang terkandung dalam pelaksanaan penjualan barang secara lelang antara lain adalah adil, aman, cepat dan efisien, harga wajar serta menjamin adanya kepastian hukum. Adil karena bersifat terbuka/ transparan dan objektif. Aman karena disaksikan oleh pimpinan dan dilaksanakan oleh Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah dan yang bersifat independent. Cepat dan efisien, karena lelang didahului dengan pengumuman lelang sehingga peserta dapat berkumpul pada saat hari lelang dan pembayaran tunai. Harga wajar, karena menggunakan sistem penawaran yang bersifat kompetitif dan transparan serta menjamin adanya kepastian hukum, karena dilaksanakan oleh pejabat lelang dan dibuat risalah lelang sebagai akta otentik untuk proses balik nama ke atas nama kepada pemenang lelang.

BAB II
PEMBAHASAN

B.     ISTILAH DAN PENGERTIAN LELANG

Istilah lelang berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vendu  sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Auction. Dalam pasal 1 angka 1 keputusan Menteri keuangan nomor 337/KMK.01/2000 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Yang diartikan dengan lelang adalah:

"Penjualan barang yang dilakukan dimuka umum, termasuk melalui media elektronik, dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau penawaran harga secara tertulis yang dilalui dengan usaha  mengumpulkan para peminat"

Definisi diatas difokuskan pada cara pelelangan barang jaminan. Cara itu dapat dilakukan secara lisan dan tertulis, sehingga unsur-unsur yang tercantum dalam lelang adalah :

1.      Penjualan barang
2.      Dilakukan dimuka umum
3.      Cara penawaran nya secara lisan atau tertulis
4.      Harga nya semakin meningkat atau menurun
5.      Didahului dengan mengumpulkan peminat.[1]

C.    DASAR HUKUM PELELANGAN BENDA JAMINAN

1.      Stb 1908 nomor 189 sebagaimana telah diubah dengan stb 1940 nomor 56 tentang peraturan lelang (Vendu Reglement)
2.      Stb 1908 nomor 190 sebagaimana telah diubah dengan stb 1939 nomor 85 tentang instruksi lelang ( Vendu Instructie ),
3.      Stb 1949 nomor 390 tentang peraturan pemungutan bea lelang untuk pelelangan umum dan penjualan umum ( Vendu Salaris )
4.      Pasal 20 sampai dengan pasal 21 undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan
5.      Pasal 29 sampai dengan 32 undang-undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
6.      Keputusan Presiden nomor 21 tahun 1991 tentang badan urusan piutang dan lelang negara
7.      Keputusan Menteri keuangan No: 338/KMK.01/2000 tentang pejabat lelang
8.      Keputusan Menteri keuangan No: 339/KMK.01/2000 tentang balai lelang.[2]


D.    JENIS-JENIS LELANG

1.      Penggolongn lelang dari cara penawarannya

Penggolongan ini berdasarkan cara penawaran yang dilakukan oleh pejabat lelang. Cara penawaran ini dapat dilakukan dengan cara lisan dan tertulis. Penggolongan penawaran secara lisan cukup dengan mengucapkan dengan tutur kata didepan peserta lelang. Pelelangan dengan cara tertulis merupakan penawaran yang dilakukan dalam bentuk tertulis.

2.      Penggolongan lelang dari aspek objek
Lelang jenis ini merupakan pelelangan yang didasarkan pada objek atau barang/benda yang akan dilelang oleh juru lelang. Penggolongan lelang ini dibagi menjadi 2 macam yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.

3.      Penggolongan lelang dari aspek eksekusi

Pelelangan dari aspek eksekusi merupakan pelelangan yang dilaksanakan berdasarkan atas dasar adanya putusan pengadilan. Penggolongan lelang dari aspek ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu noneksekusi dan eksekusi. Pelelangan non eksekusi merupakan pelelangan tanpa adanya putusan hakim. Pelelangan eksekusi adalah pelaksanaan lelang berdasarkan putusan hakim. Eksekusi itu dapat dibedakan dalam:

       I.            Eksekusi dalam perkara pidana, yaitu pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh jaksa
    II.            Eksekusi dalam perkara perdata yaitu, pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh jurusita.

Penggolongan lelang yang paling prinsip adalah pelelangan atas dasar eksekusi. Karena dengan adanya pelelangan eksekusi, maka akan melahirkan lelang dari cara penawarannya dan objeknya[3]


E.     PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PELELANGAN BENDA JAMINAN

Pihak-pihak terkait dalam pelelangan benda jaminan dapat adalah sebagai    berikut :
1.      Nasabah, yaitu orang yang telah meminjam uang pada kreditur, namun tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang disepakati nya
2.      Kreditur, yaitu pihak bank atau lembaga lain yang telah memberikan uang atau modal kepada nasabah
3.      Badan urusan piutang dan lelang negara (BUPLN)
4.      Pihak atau pembeli barang jaminan, yaitu orang atau badan yang telah membeli atau menang dalam pelelangan barang jaminan[4]

F.      OBJEK LELANG
Jika diperhatikan objek lelang yang diatur dalam Pasal 6 Vendu Reglement adalah :
1.      Barang-barang tidak bergerak
2.      Kapal yang isinya 20m3,dan
3.      Efek-efek*
Penjualan objek lelang harus dilakukan di hadapan pejabat lelang (pasal 1 a Vendu Reglement), namun ketentuan itu ada pengecualiannya. Barang-barang yang tidak perlu di lelang di hadapan pejabat lelang, adalah :
1.      Lelang ikan segar.
2.      Lelang yang dilakukan oleh rumah gadai
3.      Lelang kayu kecil
4.      Lelang hasil perkebunan atas biaya penduduk indonesia di tempat-tempat yang di tunjuk oleh Menteri keuangan
5.      Lelang hewan-hewan tangkapan polisi
6.      Lelang harta peninggalan anggota tentara yang tidak mempunyai keluarga
7.      Lelang buku-buku perpustakaan yang di lakukan oleh para anggotanya.
8.      Lelang yang dilakukan oleh juru sita yang berkenan dengan eksekusi hukuman.
9.      Lelang cengkih oleh KUD berdasarkan kepres No. 8/1980 jo Memperdag No. 29/KP/I 1980
10.  Lelang atas barang yang dimiliki atau dikuasai oleh negara berdasarkan Inpres No. 9/1970
11.  Lelang cengkih berdasarkan Kepres No. 8/1980 itu dimaksudkan untuk melindungi petani produsen cengkih.
Pengecualian dari barang-barang tersebut adalah karena barang-barang tersebut cepat mengalami kerusakan dan kehancuran.[5]

G.    TATA CARA PELELANGAN BENDA JAMINAN
Di dalam keputusan Menteri keuangan Nomor 337/KMK 01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang barang jaminan. Ada 4 (empat) tahap yang pokok dalam pelaksanaan lelang barang jaminan, yaitu :
1.      Persiapan lelang
2.      Pelaksanaan lelang
3.      Risalah lelang
4.      Pembukuan dan pelaporan lelang
1. Persiapan Lelang
Persiapan lelang di atur dalam pasal 2 sampai dengan pasal 19 keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3371 KMK 01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Ada 6 kegiatan yang harus dilakukan, yaitu permohonan lelang, tempat lelang, syarat lelang, penundaan pembatalan lelang, uang jaminan lelang, dan pengumuman lelang.
a.       Pemohonan Lelang
Permohonan lelang diajukan oleh penjual kepada kantor lelang setempat. Permohonan itu di ajukan secara tertulis oleh penjual disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan. Tata cara permohonan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Lelang.
b.      Tempat Lelang
Pada dasarnya lelang dilaksanakan dalam wilayah kerja kantor lelang tempat barang itu berada, namun tidak menutup kemungkinan bahwa lelang dapat dilakukan di luar wilayah Kerja Kantor Lelang setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Lelang. Untuk barang-barang yang berada di wilayah kerja antar kantor wilayah BUPLN setempat.

c.       Syarat Lelang
Ada dua syarat lelang, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat yang umum itu meliputi :
1.              Setiap pelelangan tanah ataupun bangunan dilengkapi dengan surat keterangan tanah dari kantor badan pertanahan setempat
2.              Lelang dilaksanakan/dilakukan pada jam dan hari kerja. Ketentuan ini dapat disimpangi apabila ada izin super intenden, yaitu pengawas lelang sebagai atasan langsung dari kantor lelang.
Syarat khusus ditentukan oleh penjual. Penjual adalah orang atau badan yg mengajukan permohonan kepada kantor lelang agar barang yang dimiliki dan atau dikuasainya dijual secara lelang. Penjualan secara lelang merupakan penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik atau dengan penawaran lisan dengan harga semakin meningkat dan atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat. Penentuan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
d.      Penundaan dan pembatalan Lelang
Pada prinsipnya pelaksanaan lelang dapat ditunda atau dibatalkan. Penundaan dan pembatalan  harus dengan keputusan/penetapan pengadilan atau atas permintaan penjual. Penundaan dan atau pembatalan yang ditunda oleh penjual harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor lelang dan jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal lelang,tetapi yang di perkenankan untuk penundaan dan pembatalan pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.       Uang Jaminan Lelang
Salah satu syarat dari peserta lelang adalah menyerahkan uang jaminan penawaran lelang yang besarnya ditentukan oleh penjual lelang. Yang diartikan dengan uang jaminan lelang adalah uang yang disetor terdahulu sebagai syarat sahnya menjadi peserta lelang, bagi lelang yang dipersyaratkan uang lelang.
f.       Pengumuman Lelang
pengumuman lelang dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1.      Pengumuman lelang pertama.
2.      Pengumuman lelang ulang.
Pengumuman lelang pertama, harus mengikuti prosedur sebagaimana disajikan berikut ini. Yang melakukan pengumuman lelang adalah penjual pengumuman lelang ini dilakukan melalui : surat kabar harian, selebaran atau tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan atau media elektronik berupa TV atau internet di wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang atau dijual. Peran Kantor Lelang adalah menyebar luaskan pengumuman lelang kepada pihak lain. Pengumuman lelang sekurang-kurangnya memuat :
1.      Identitas penjual, kecuali lelang sukarela.
2.      Hari, tanggal, jam, dan tempat lelang dilaksanakan.
3.      Nama, jenis, tipe, merek, serta jumlah dan kondisi barang
4.      Khusus barang tidak bergerak berupa tanah disebutkan lokasi dan luas tanah, serta jenis hak atas tanah,
5.      Dalam hal ini tanah terdapat bangunan, disebutkan luas dan kondisi bangunan.
Pengumuman lelang ulang dilkukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Untuk lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak, dilakukan dengan cara :
a.       Pengumuman lelang ulang dilakukan 1 kali melalui surat kabar harian selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan lelang, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 hari dari pelaksanaan lelang terdahulu atau dilaksanakan lelang akhir
b.      Pengumuman lelang ulang berlaku ketentuan sebagaimana lelang eksekusi yang pertama kali, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60 hari dari pelaksanaan lelang akhir.
2.      Dalam hal dilakukan lelang ulang terhadap barang bergerak. Pengumuman lelang ulang dilakukan 1 kali melalui surat kabar harian selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan lelang.
3.      Pengumuman lelang ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b angka 1 menunjukan pengumuman berakhir.
Prosedur pengumuman lelang untuk bukan eksekusi berbeda dengan eksekusi. Pengumuman lelang bukan eksekusi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.                  Barang tidak bergerak dilakukan 1 kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan lelang.
2.                  Barang bergerak dilakukan 1 kali melalui  surat kabar harian selambat-lambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan lelang.
3.                  Barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2. Pelaksanaan lelang
Ada 2 tahap dalam pelaksanaan lelang barang jaminan, yaitu  penyampaian nilai batas barang jaminan dan pelaksanaan lelang.
a. Penyampaian nilai batas barang jaminan
Cara pembayaran dan penyetoran uang hasil lelang. Cara pembayaran uang hasil lelang :
a.       Dilakukan secara tunai atau dengan cek/giro.
b.      Pembayaran uang hasil lelang oleh pembeli kepada pejabat lelang dilunasi selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.




3. Risalah Lelang
Risalah lelang memuat catatan atau rekaman tentang pelaksanaan lelang. Risalah lelang diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 49 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 337/KMK.01/2000 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan Lelang.
Pihak yang berkepentingan dapat memperoleh grosseakta* dari minut risalah lelang, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang. Kepada mereka yang diberikan itu dibebani bea materai. Pihak  yang berkepentingan terhadap risalah tersebut adalah :
a.       Pembeli
b.      Penjual
c.       Instansi pemerintah untuk kepentingan dinas.

4. Pembukuan dan Laporan Lelang
Setelah pelasanaan lelang selesai dilakukan, maka Kantor Lelang menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan tentang pelaksanaan lelang. Yang membuat pembukuan dan pelaporan adalah Bendaharawan Penerima Kantor Lelang. Kewajiban bendaharawan ini adalah :
a.                 Melakukan pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran uang hasil pelaksanaan lelang
b.                Membuat laporan/pertanggungjawaban semua penerimaan dan pengeluaran uang hasil pelaksanaan lelang.[6]

H.    FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELELANGAN BENDA JAMINAN DAN KREDIT MACET

         Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dengan Fendy Purwanto, S.E., Kasi Piutang Negara pada Kantor Pelayanan  Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Mataram, yang menjadi penyebab nasabah tidak melaksanakan kewajibannya/ kredit macet adalah:
Kondisi Ekonomi Nasabah, Kemauan debitur untuk membayar hutangnya sangat rendah, Nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga, Usaha nasabah bangkrut, Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan, Manajemen usaha sangat lemah, Pembinaan kreditur terhadap nasabah kurang.
          Berdasarkan faktor terjadinya kredit macet tersebut, maka yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelelangan benda jaminan adalah karena debitur setelah di tegur beberapa kali  oleh KP2LN, tidak juga membayar hutangnya.[7]

I.       HAMBATAN-HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PELELANGAN BENDA JAMINAN DAN UPAYA MENGATASINYA
Hambatan dalam pelaksanaan barang jaminan adalah:
1.      Hambatan yang berkaitan dengan benda jaminan
·         Peminat lelang tidak ada
Hal ini disebabkan karena:
a.       Benda jaminan itu tidak bagus
b.      Penguasaan benda lelang pascalelang sangat sulit untuk dilakukan pengosongan
c.       Adanya budaya dalam masyarakat untuk membeli barang lelang itu tabu, kerana tidak enak sama pemilik benda, sehinggan berdampak negatif pada pemanfatan lahan
d.      Barang jaminan berbentuk girik bukan sertifikat.
·         Benda jaminan milik pihak ketiga, Pihak ketiga ini menghalangi terjadinya pelelangan benda jaminan, dengan alasan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada debitur untuk  menjaminkan tanahnya.
·         Barang jaminan belum didafftarkan
·         Nilai jual objek jaminan lebih keciil dibandingkan dengan jumlah hutang debitur.
2.      Hambatan yang berkaitan dengan nasabah
·         Kurang iktikad baik dari debitur, Kurang iktikad baik merupakan kurang tau tidak adanya kemauan debitur untuk melunasi  hutang-hutangnya, walaupun yang bersangkutan mempunyai uang.
·         Pemotongan gaji oleh bendahara gaji tidak disetor ke bank
·         Pemecatan PNS, para PNS yang meminjam uang pada lembaga perbankan  yang dijaminkan dalam SK PNS. Timbulnya kredit macet terhadap PNS  karena PNS dipecat, sehingga gaji yang menjadi objek jaminan tidak dapat dilanjutkan untuk dipotong oleh bendahara gaji.
·         PNS pindah tugas, pada saat PNS pindah tugas dari tempat ia meminjam uang ke tempat lain, pembayaran hutang menjadi tidak lancar. Bahkan ia mengalami kredit macet, sementara jaminan pada lembaga perbankan  hanya berupa SK PNS. SK itu sangat sulit untuk dieksekusi karena tidak dapat diperjualbelikan.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelelangan benda jaminan, maka KP2LN melakukan berbagai upaya:
1.      Memberi somasi secara terus-menerus kepada debitur dengan tujuan debitur dapat melaksanakan prestasinya
2.      Pelelangan benda jaminan tetap dilakukan
3.      Penyadaran kepada nasabah
4.      Melakukan penagihan secara terus-menerus terhadap nasabah.[8]






BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Pelelangan adalah penjualan barang yang dilakukan dimuka umum, termasuk melalui media elektronik, dengan cara penawaran lisan atau tertulis dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun.
Jenis-jenis pelelangan yaitu:
1.      Penggolongn lelang dari cara penawarannya
2.      Penggolongan lelang dari aspek objek

3.      Penggolongan lelang dari aspek eksekusi

Pihak-pihak yang terkait dengan pelelangan benda jaminan yaitu nasabah, kreditur, badan urusan piutang dan lelang negara (BUPLN), pihak atau pembeli jaminan.

Objek lelang adalah:
1.   Barang-barang tidak bergerak
2.   Kapal yang isinya 20m3,dan
3.   Efek-efek

Faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet ialah karena Kondisi Ekonomi Nasabah, Kemauan debitur untuk membayar hutangnya sangat rendah, Nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga, Usaha nasabah bangkrut, Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan, Manajemen usaha sangat lemah, Pembinaan kreditur terhadap nasabah kurang.

Berdasarkan faktor terjadinya kredit macet tersebut, maka yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelelangan benda jaminan adalah karena debitur setelah di tegur beberapa kali  oleh KP2LN, tidak juga membayar hutangnya.









     DAFTAR PUSTAKA




Hs, Salim. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.




[1]Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia  (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005 ) hal. 237-239
[2]Ibid. Hal 240-243

[3]Ibid. Hal 245-246

[4]Ibid. Hal 248
* Efek-efek yang di maksud disini adalah surat-surat berharga.

[5]Ibid hal.251-252
[6]Ibid hal.253-270
[7]Ibid hal.274

[8]Ibid hal.274-278